• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Korupsi Tambang Pasir, Po Suwandi Dieksekusi ke Lapas Kuripan Setelah Kasasi Ditolak

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Jumat, 20 September 2024 - 14:03
in Nasional
Terpidana Po Suwandi kasus korupsi tambang pasir. Foto: Istimewa

Terpidana Po Suwandi kasus korupsi tambang pasir. Foto: Istimewa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya mengeksekusi Direktur PT Anugerah Mitra Graha, Po Suwandi, terkait kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur, dan menjebloskannya ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

”Kami mengeksekusi dan menahan terpidana Po Suwandi di Lapas Kuripan, Lombok Barat” kata Wakajati NTB, Dedie Tri Hariyadi kepada wartawan Jumat (20/9/2024).

Jaksa mengeksekusi konglomerat Po Suwandi ke penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4960 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 28 Agustus.

“Kami eksekusi setelah kasasi yang diajukannya ditolak,” ujarnya.

Sebelumnya, Hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Pada peradilan tingkat pertama, Po Suwandi dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Po Suwandi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,7 miliar dengan subsider 6 tahun kurungan.

“Putusan itu sudah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, jadi itu yang menjadi dasar eksekusi karena terbukti bersalah,” jelas Didie.

Lebih lanjut, Didie menjelaskan bahwa jika Po Suwandi mengajukan Peninjauan Kembali (PK), hal tersebut tidak akan menghalangi proses eksekusi. Terpidana juga tidak dapat mengajukan PK jika eksekusi belum dilaksanakan.

“PK tidak menghalangi eksekusi,” tegasnya.

Jika terpidana menolak menandatangani surat eksekusi penahanan, Didie menyatakan bahwa hal tersebut akan dicatat dalam berita acara.

“Kami akan buat berita acara jika yang bersangkutan menolak menandatangani surat eksekusi. Yang penting, kami sudah menerima petikan putusan,” kata Didie.

Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan petikan putusan kasasi Po Suwandi kepada kejaksaan dan terdakwa.

“Salinan lengkap putusan belum ada, baru petikan. Rabu (18/9) kemarin kami serahkan kepada para pihak,” kata Kelik.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan bahwa Po Suwandi adalah pihak utama yang bertanggung jawab atas kegiatan PT AMG yang menambang pasir besi di Blok Dedalpak pada tahun 2021 dan 2022.

Hal ini dilakukan tanpa persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI, yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 36 miliar.

Sebagai informasi, Po Suwandi merupakan salah satu konglomerat di Indonesia yang memiliki konsesi hutan. Ia memperoleh konsesi tersebut bersama 9 pengusaha lainnya di Indonesia.

Po Suwandi memiliki 14 perusahaan, termasuk PT AMG, di bawah grup perusahaan bernama Alas Kesuma. Ia menguasai area seluas 2.819.000 hektare dengan persentase 5,26 persen. (fer)

Tags: Kasus Korupsi Tambang PasirKejati NTBLapas KuripanPo Suwandi
Previous Post

Deteksi Dini Gangguan Ketertiban, Lapas Pemuda Langkat Gelar Razia Mendadak

Next Post

Sinergi dengan APH, Lapas Tarakan Realisasi Lewat Kegiatan Ini

Related Posts

FORUM-PAKAR
Nasional

Forum Kardiologi Terbesar di Indonesia Hadirkan Pakar dari 14 Negara di ISICAM 2025

Jumat, 7 November 2025 - 06:11
BAHLIL
Nasional

Prabowo Minta 18 Proyek Hilirisasi Senilai Rp 600 T Dipercepat

Jumat, 7 November 2025 - 05:18
menag2
Nasional

Ditjen Pesantren, Menag: Jadi Perhatikan Presiden Prabowo

Jumat, 7 November 2025 - 02:09
tapera
Nasional

BP Tapera Dorong Mahasiswa UKSW Dukung Program Perumahan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 - 00:39
puan
Nasional

MKD Minta Reses DPR Dipangkas Jadi 22 Titik, Begini Tanggapan Puan

Kamis, 6 November 2025 - 22:04
mendes
Nasional

MoU dengan ITB Ahmad Dahlan, Mendes: Kolaborasi Real Bangun Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 21:17
Next Post
Sinergi dengan APH, Lapas Tarakan Realisasi Lewat Kegiatan Ini

Sinergi dengan APH, Lapas Tarakan Realisasi Lewat Kegiatan Ini

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.