• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BNN Bongkar Bisnos Narkotika Beromset Rp 100 Juta Sehari

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 14 September 2024 - 00:24
in Nasional
Salihin

Bandar narkoba asal Kalteng Salihin alias Saleh ditangkap BNN. Foto: Dok BNN

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membekuk, bandar narkoba Salihin alias Saleh. Dia ditangkap saat hendak kabur ke dalam semak belukar dekat kediamannya di pesisir sungai Kahayan, Kalimantan Tengah, Senin (2/9/2024).

Saleh masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus peredaran gelap narkotika sejak tahun 2021. Dia dijatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pascaputusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 586.k/pid.sus/2022 tanggal 25 Oktober 2022 menyatakan Saleh secara sah bersalah.

“Saleh melarikan diri. Dari hasil penelusuran BNN, diketahui Saleh melarikan diri ke Samarinda enam bulan lamanya. Dia berpindah dari hotel satu ke hotel lainnya,” kata Karo Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono dalam keterangannya diterima, Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Setelah pelariannya ke Samarinda, dia kembali ke kampung halamannya dan melakoni perannya sebagai bandar narkoba. Bak seekor kancil, Saleh cukup lincah dalam melancarkan aksinya.

“Dia memiliki banyak orang suruhan, untuk menjalankan bisnis haram tersebut di wilayah kekuasaannya,” ujar Sulistyo.

Dari hasil pemeriksaan, Saleh menerima barang dari seorang bandar besar berinisial Koh A yang mengaku berdomisili di Kota Semarang.

Koh A mengirim sabu melalui Banjarmasin menggunakan jalur darat yang kemudian diterima kaki tangan Saleh berinisial AA yang kini masih DPO.

“Kemudian barang dipecah menjadi beberapa bagian dan dijual melalui loket penjualan narkotika yang berlokasi di belakang rumah Saleh,” tutur Sulistyo.

Komunikasi antara Saleh dan Koh A hanya sebatas laporan berapa jumlah uang yang telah disetor US. Dari hasil penelusuran Tim BNN, diketahui omset perhari dari bisnis haram yang dijalankan mereka berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.

Total tersangka yang diamankan bersama “Pablo Escobar” itu ada dua orang, yakni E dan M alias U. Sebanyak 10 orang lainnya turut terjaring guna dimintai keterangan dan dipastikan keterlibatannya.

Saleh akan segera menebus perbuatannya atas Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan kepadanya saat putusan sidang tahun 2022 silam. (dan)

Tags: bnndpoNarkobaSalehSalihin
Previous Post

RI Penyumbang Sampah Plastik Ketiga Dunia, Ketua DPR Minta Pemerintah Tegas

Next Post

PAM Jaya Beri Kompensasi Warga Terdampak Kebakaran dan Kebocoran Pipa Air Baku

Related Posts

kubik
Nasional

Kubik Leadership Perkenalkan Spiritual Leadership sebagai Solusi Kepemimpinan

Rabu, 12 November 2025 - 16:49
GURU-DAN-SISWA
Nasional

Berjuang di Ruang Kelas, Menag: Guru Itu Pahlawan Masa Kini

Rabu, 12 November 2025 - 15:45
DEMO
Nasional

Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Monas, KOSMAK: Presiden Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 12 November 2025 - 14:55
haji-2026
Nasional

Soroti Kebijakan Kuota Haji 2026, YLKI Tegaskan Ribuan Jemaah Sukabumi Terancam Gagal Berangkat

Rabu, 12 November 2025 - 14:06
market
Nasional

HKN 2025 Momentum Pemerintah Tekan GGL dan Rokok Lewat Promotif Preventif

Rabu, 12 November 2025 - 12:24
baleg
Nasional

Baleg DPR Usulkan Hapus Kata ‘Badan’ dalam RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Rabu, 12 November 2025 - 12:12
Next Post
Press-Confrence-Pam-Jaya

PAM Jaya Beri Kompensasi Warga Terdampak Kebakaran dan Kebocoran Pipa Air Baku

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2343 shares
    Share 937 Tweet 586
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.