• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

FK Unpad Rekomendasikan Sanksi Berat pada Dosen Perundung Mahasiswa

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 13 September 2024 - 00:30
in Nusantara
unpad

Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Mulyana Hidayat memberikan keterangan di kawasan Unpad Bandung, Rabu (11/9/2024). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Fakultas Kedokteran (FK) Unpad menyatakan telah merekomendasikan sanksi berat bagi dosen yang diduga melakukan perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RS Hasan Sadikin yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dekan FK Unpad Yudi Mulyana Hidayat mengatakan proses penyelidikan dan peninjauan oleh pihak fakultas dengan Komisi Disiplin, Etika dan Anti Kekerasan Fakultas Kedokteran dan RS Hasan Sadikin telah dilakukan dan rekomendasi sanksi telah dikirimkan pada pihak Universitas.

BacaJuga:

Polresta Bandung Rekayasa Arus Lalin Pada Ruas Jalan Tergenang Banjir

Dompet Dhuafa Bersama Chubb Life Indonesia Wujudkan Sekolah Sehat dan Literasi Keuangan

DPRD Jabar Minta Pemprov Bergerak Cepat Masifkan Mitigasi Bencana

“Jadi kita proses, dan ditenggarai sanksi berat yang diberikan tapi masih harus dikaji hukumnya. Mungkin dalam waktu dekat keluar SK dari Universitas karena fakultas hanya mengusulkan sanksi berat, sedangkan staf dosen kewenangannya ada di Universitas,” kata Yudi seperti dilansir Antara, Kamis (12/9/2024).

Yudi mengatakan bahwa sanksi yang diusulkan diterapkan berupa larangan bagi yang bersangkutan memberikan pelayanan baik sebagai dokter konsulen di pendidikan RS, maupun dosen pengajar dalam perkuliahan di kelas atau luar kelas.

Jangka waktu hukuman bagi yang bersangkutan, kata Yudi, adalah antara enam bulan sampai satu tahun jika diterapkan sanksi berat.

“Jadi tidak boleh memberikan pelayanan antara enam bulan sampai setahun. Namun, kalau jabatan pangkat golongan sih enggak digrounded,” kata Yudi.

Terkait tak diberhentikannya oknum dosen tersebut, Yudi mengatakan pihaknya berpandangan bahwa pelanggaran yang dilakukan tidak sampai pada kategori yang sangat berat hingga mengarahkan kepada sanksi pemberhentian.

Dalam kesempatan itu, Yudi juga menjelaskan bahwa oknum dosen yang diduga melakukan perundungan merupakan kasus terpisah dari perundungan senior ke junior pada PPDS Bedah Saraf RS Hasan Sadikin yang ramai beberapa waktu lalu, meski terjadi pada kelompok atau gelombang PPDS yang sama.

“Jadi tidak berhubungan, ya, tidak berbarengan berkonspirasi di situ, itu enggak. Tapi korbannya kurang lebih pada kelompok yang sama,” ucapnya.

Terkait pemberian sanksi tersebut, Yudi menjelaskan itu adalah sebagai implementasi prinsip yang dipegang oleh fakultas bahwa pencegahan atau penanganan perundungan tak hanya pada peserta didik, tapi termasuk pada pengajar, sehingga ketika diduga ada perlakuan perundungan yang dilakukan oleh dosen, harus diberikan tindakan juga.

“Karena aturannya sudah ada di dalam pedoman, bagaimana etika dosen itu sudah dibuat, mulai dari senat akademik Unpad, sampai ke fakultas ada semua rentetan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan data kajian etik dan hukum perundungan oleh dosen/konsulen kepada peserta didik, diketahui perkara perundungan pada PPDS Bedah Saraf terungkap ketika seorang peserta didik bedah saraf Unpad mengundurkan diri pada Juni 2024.

Pada kajian tersebut, salah satunya diketahui para peserta didik diminta menyewa kamar di salah satu hotel dekat RSHS selama enam bulan. Selain itu, mereka mengeluarkan uang setidaknya hingga Rp65 juta per orang untuk bulan-bulan tersebut buat keperluan sewa kamar hotel dan kebutuhan, hingga ada juga permintaan senior. (wib)

Tags: Dosen Perundung MahasiswaFK UnpadSanksi Berat
Berita Sebelumnya

Tim Penasihat Hukum CV VIP Kecewa Pernyataan Saksi JPU Berubah-ubah

Berita Berikutnya

Serangan Israel Terhadap Sekolah Gaza Dikecam

Berita Terkait.

jir
Nusantara

Polresta Bandung Rekayasa Arus Lalin Pada Ruas Jalan Tergenang Banjir

Sabtu, 6 Desember 2025 - 01:11
1000445638
Nusantara

Dompet Dhuafa Bersama Chubb Life Indonesia Wujudkan Sekolah Sehat dan Literasi Keuangan

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:03
IMG_20240902_152819
Nusantara

DPRD Jabar Minta Pemprov Bergerak Cepat Masifkan Mitigasi Bencana

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26
Anggota-Komisi-I-Syamsu-Rizal-drw
Nusantara

211 Titik Blank Spot Jaringan Internet di Sulsel akan Diaktifkan

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:24
IMG-20251204-WA0005_3
Nusantara

Polda Kalbar Perkuat Sistem Perencanaan Berbasis Data Hadapi VUCA

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:35
IMG-20251205-WA0002
Nusantara

Gubernur Jabar Ikut Resmikan Wahana Eduwisata LED Imersif 5D Pertama di Indonesia

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:17
Berita Berikutnya
gaza

Serangan Israel Terhadap Sekolah Gaza Dikecam

BERITA POPULER

  • BPBD Jakarta

    Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Viral Bantuan Bencana Sumbar Dipersulit Syarat KTP, BNPB Bilang Begini

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.