• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi II DPR Minta MenpanRB Selesaikan Penataan Non ASN Sebelum Akhir Tahun 2024

Wahyu Wibisana by Wahyu Wibisana
Rabu, 28 Agustus 2024 - 19:15
in Nasional
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia rapat kerja dengan Menteri PANRB dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt Kepala BKN membahas terkait nasib para tenaga non ASN di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2024). (Humas DPR)

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia rapat kerja dengan Menteri PANRB dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt Kepala BKN membahas terkait nasib para tenaga non ASN di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2024). (Humas DPR)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi II DPR RI dalam rapat kerja dengan Menteri PANRB dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt Kepala BKN menyepakati adanya penataan tenaga non ASN paling lambat pada Desember 2024.

Selain itu, dalam kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, juga dimasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non ASN secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

”Terhadap sejumlah 1.783.665 orang tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan seluruh tenaga non ASN dapat diangkat menjadi PPPK pada seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024, dengan ketentuan; tenaga non ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK dan tenaga non ASN yang mendaftar dan tidak terdapat dalam usulan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” kata Doli saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Doli pun menerangkan, terhadap tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN namun saat ini sudah berhenti bekerja karena kebijakan Pemerintah Daerah terkait anggaran dalam 2 (dua) tahun terakhir, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian PANRB meninjau ulang kembali Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024 agar tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN tetap bisa mendaftar seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024 meskipun tidak lagi aktif bekerja.

”Sebagai upaya memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN serta penguatan pengawasan sistem merit, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB konsisten melaksanakan digitalisasi manajemen ASN secara nasional paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UU ASN diundangkan sebagaimana amanat pasal 63 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” papar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Diakhir kesimpulan, Komisi II DPR RI turut mengusulkan untuk melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah khususnya pasal 146 agar peraturan 30 persen maksimal belanja pegawai di tahun 2024 dihapuskan agar seluruh tenaga honorer dapat menjadi PPPK.

”Menindaklanjuti Rapat Kerja hari ini, Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB dan BKN akan menyelenggarakan rapat konsinyering dalam rangka menyusun road map penataan tenaga honorer dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara,” pungkasnya. (dil)

Tags: DPR RIKomisi II DPR RImenpanrbNon-ASN
Previous Post

Lestarikan Budaya Indonesia, Ketua Umum Dekranas Tekankan Peran Penting Generasi Muda

Next Post

Ngadu ke DPR, Karyawan Indofarma Ungkap Perusahaan Nunggak Gaji Rp95 M, Karyawan Tak Sanggup Beli Beras dan Berutang

Related Posts

kkpp
Nasional

KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Tak Berizin di Sorong Papua

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:14
kkp
Nasional

KKP Gelar Aksi Laut Sehat Bebas Sampah di Pulau Terluar Kepri

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:02
kurnia
Nasional

Komisi II DPR Awasi Ketat Anggaran KPU Usai Kasus Gunakan Jet Pribadi Selama 59 Kali

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:48
gea
Nasional

BPKP Komitmen Perkuat Pengawasan Digital di Sektor Publik

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:48
migas
Nasional

PT Sinar Prapanca: Mitra Strategis Keamanan untuk Industri Migas dan Energi Nasional

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:46
umkm
Nasional

Menteri UMKM Apresiasi Pengembangan NTT Mart sebagai Gerbang Produk Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:54
Next Post
Jemaah Nol Tahun Bisa Berangkat, Pansus Haji Cecar Dirjen Haji dan Umrah Khusus

Ngadu ke DPR, Karyawan Indofarma Ungkap Perusahaan Nunggak Gaji Rp95 M, Karyawan Tak Sanggup Beli Beras dan Berutang

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Raih Predikat Sangat Memuaskan, Pemkot Semarang Terbaik dalam Pengawasan Kearsipan Tingkat Nasional

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Ampas Teh

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.