• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi II DPR Minta MenpanRB Selesaikan Penataan Non ASN Sebelum Akhir Tahun 2024

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 28 Agustus 2024 - 19:15
in Nasional
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia rapat kerja dengan Menteri PANRB dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt Kepala BKN membahas terkait nasib para tenaga non ASN di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2024). (Humas DPR)

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia rapat kerja dengan Menteri PANRB dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt Kepala BKN membahas terkait nasib para tenaga non ASN di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2024). (Humas DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi II DPR RI dalam rapat kerja dengan Menteri PANRB dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Plt Kepala BKN menyepakati adanya penataan tenaga non ASN paling lambat pada Desember 2024.

Selain itu, dalam kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, juga dimasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non ASN secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

BacaJuga:

Kemendagri Himpun Bantuan Rp 48 Miliar untuk Pemulihan Sumatera

Cegah Bencana Terulang, Megawati Minta Pemetaan Daerah Rawan Banjir di Sumatera

Menko Pangan: Tujuh Pabrik Pupuk Baru akan Dibangun di Indonesia

”Terhadap sejumlah 1.783.665 orang tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan seluruh tenaga non ASN dapat diangkat menjadi PPPK pada seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024, dengan ketentuan; tenaga non ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK dan tenaga non ASN yang mendaftar dan tidak terdapat dalam usulan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” kata Doli saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Doli pun menerangkan, terhadap tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN namun saat ini sudah berhenti bekerja karena kebijakan Pemerintah Daerah terkait anggaran dalam 2 (dua) tahun terakhir, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian PANRB meninjau ulang kembali Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024 agar tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN tetap bisa mendaftar seleksi penerimaan PPPK Tahun 2024 meskipun tidak lagi aktif bekerja.

”Sebagai upaya memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN serta penguatan pengawasan sistem merit, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB konsisten melaksanakan digitalisasi manajemen ASN secara nasional paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UU ASN diundangkan sebagaimana amanat pasal 63 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” papar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Diakhir kesimpulan, Komisi II DPR RI turut mengusulkan untuk melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah khususnya pasal 146 agar peraturan 30 persen maksimal belanja pegawai di tahun 2024 dihapuskan agar seluruh tenaga honorer dapat menjadi PPPK.

”Menindaklanjuti Rapat Kerja hari ini, Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB dan BKN akan menyelenggarakan rapat konsinyering dalam rangka menyusun road map penataan tenaga honorer dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara,” pungkasnya. (dil)

Tags: DPR RIKomisi II DPR RImenpanrbNon-ASN
Berita Sebelumnya

Lestarikan Budaya Indonesia, Ketua Umum Dekranas Tekankan Peran Penting Generasi Muda

Berita Berikutnya

Ngadu ke DPR, Karyawan Indofarma Ungkap Perusahaan Nunggak Gaji Rp95 M, Karyawan Tak Sanggup Beli Beras dan Berutang

Berita Terkait.

tito
Nasional

Kemendagri Himpun Bantuan Rp 48 Miliar untuk Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:20
mega
Nasional

Cegah Bencana Terulang, Megawati Minta Pemetaan Daerah Rawan Banjir di Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:11
zulkifli
Nasional

Menko Pangan: Tujuh Pabrik Pupuk Baru akan Dibangun di Indonesia

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:30
rini
Nasional

Kementerian PANRB Siap Tata Kelembagaan Komite Otsus Papua

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:21
kkp
Nasional

Samudranaya, Jembatan KKP untuk Dekatkan KNMP ke Gen Z

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:02
bbri
Nasional

BRI Salurkan Bantuan Bencana di Sumatera, Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:19
Berita Berikutnya
Jemaah Nol Tahun Bisa Berangkat, Pansus Haji Cecar Dirjen Haji dan Umrah Khusus

Ngadu ke DPR, Karyawan Indofarma Ungkap Perusahaan Nunggak Gaji Rp95 M, Karyawan Tak Sanggup Beli Beras dan Berutang

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.