• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Peserta Rapat Tidak Kuorum, DPR Tunda Pengesahan Revisi UU Pilkada

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:35
in Nasional
Gd-Kura-Kura

Ilustrasi - Gedung DPR/MPR/DPD RI. Foto: Istimewa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal menggelar rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada, lantaran tidak memenuhi kuorum pada, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah sidang paripurna sempat ditunda 30 menit sejak pukul 09.30 WIB. Namun, hingga pukul 10.00 WIB masih belum mendapat kuorum kesepakatan.

“Peserta rapat tidak memenuhi kourum. Sehingga sesui dengan peraturan yang ada, bahwa rapat tidak bisa diteruskan,” kata Dasco di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

DPR dipastikan mengikuti ketentuan yang berlaku soal sidang paripurna. Diketahui anggota DPR dari fraksi Gerindra ada 10 orang. Sementara keseluruhan anggota DPR yang hadir 86 orang.

“Sehingga pada acara hari ini, pelaksanaan pengesahan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” ujar Dasco.

Syarat pengambilan keputusan dalam sidang paripurna setidaknya harus dihadiri oleh setengah jumlah anggota DPR, yang berjumlah 500 orang.

Baleg DPR telah menjalankan revisi UU PIlkada, seakan terkesan mengabaikan putusan MK nomor 60 dan 70. Terbukti memilih putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang MK soal batas usia calon kepala daerah.

Dalih Baleg DPR menyebut paling jelas mengatur tentang persyaratan usia calon kepala daerah. Diketahui MK dalam pertimbangan putusan nomor 70 menyatakan, syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Sedangkan putusan MA, terhitung sejak pelantikan pasangan itu terpilih.

DPR rencananya hari ini mengesahkan beleid yang mengatur perubahan keempat terhadap UU Pilkada itu dalam rapat paripurna pukul 09.30 WIB. Namun, ditunda oleh pimpinan DPR. (dan)

Tags: DPRPengesahanRUU Pilkada
Previous Post

Pengamanan Aksi Massa, Polisi Kerahkan Ribuan Personel Gabungan

Next Post

Kelola Anggaran Standar Tinggi, Kemenag Catatkan Juara Umum IKPA Semester I 2024

Related Posts

1762833928565 (1)
Nasional

Utusan Khusus Presiden RI Bidang Iklim dan Energi Resmikan Paviliun Indonesia di COP30 Belém

Selasa, 11 November 2025 - 13:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.27.09
Nasional

DPR Tegaskan Komitmen IKN jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Selasa, 11 November 2025 - 12:55
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.13.40
Nasional

Ledakan di SMAN 72 Ungkap Bobroknya Fungsi Pencegahan Bullying Sekolah

Selasa, 11 November 2025 - 12:23
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.07.10
Nasional

KKP dan Bapeten Teken Kerjasama Sertifikasi Bebas Cesium 137 untuk Udang

Selasa, 11 November 2025 - 12:08
WhatsApp Image 2025-11-11 at 09.46.00
Nasional

Gelar OMI 2025, Kemenag Dukung Pengembangan Bakat Siswa Madrasah

Selasa, 11 November 2025 - 11:28
WhatsApp Image 2025-11-11 at 10.19.52
Nasional

Tegas, Mahfud MD Beri Klarifikasi di Tengah Badai Isu Ijazah Jokowi

Selasa, 11 November 2025 - 10:50
Next Post
ikpaco

Kelola Anggaran Standar Tinggi, Kemenag Catatkan Juara Umum IKPA Semester I 2024

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.