• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KIP Banten Gelar Monev Keterbukaan Informasi yang Diikuti 98 Badan Publik

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:40
in Nusantara
KIP Banten kembali menyelenggarakan rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik terhadap Badan Publik di Provinsi Banten Tahun 2024. Foto: Ist

KIP Banten kembali menyelenggarakan rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik terhadap Badan Publik di Provinsi Banten Tahun 2024. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Informasi Provinsi Banten pada tahun 2024 ini akan kembali menyelenggarakan rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik terhadap Badan Publik di Provinsi Banten Tahun 2024.

Tahapan kegiatan Monev KIP Tahun 2024 ini akan langsung dipimpin oleh Zulpikar selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten yang baru dilantik tertanggal 01 Agustus 2024 yang lalu beserta keempat komisioner terpilih lainnya yaitu Moch. Ojat Sudrajat, Ahmad Saparudin, Imron Mahrus dan Kori Kurniawan.

BacaJuga:

Imbas Lonsor, Inilah Cara Warga Tapteng Dapatkan Air Bersih

PGN Pasok Logistik Dapur Umum dan Instalasi Darurat Air Bersih untuk Korban Bencana Sumatera

Gubernur Aceh Janjikan Segera Bangun Satu Uni Jembatan Nagan Raya-Aceh Tengah

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 akan dilakukan melalui rangkaian tahapan, metode, dan indikator penilaian sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat sehingga Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan dengan baik dan masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan secara akurat, cepat, dan sederhana sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi (Perki Monev) dan Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 01 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Pada Komisi Informasi Provinsi dan Kabupaten/Kota serta regulasi lain yang mengatur keterbukaan informasi publik.

Adapun peserta kegiatan Monev KIP Tahun 2024 akan diikuti oleh 4 (ketegori) badan publik yang telah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor : 002 kep/KI-Banten/VIII/2024 Tentang Badan Publik Provinsi Banten Yang di Monitoring dan Evaluasi Tahun 2024.

Di mana keempat kategori badan publik tersebut terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten sebanyak 39 badan publik, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebanyak 8 badan publik, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak 27 badan publik dan Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal sebanyak 24 badan publik. Sehingga total seluruh Peserta Monev KIP tahun 2024 sebanyak 98 badan publik.

Adapun tujuan diselenggarakannya ranngkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 ini ialah dalam rangka untuk mengukur kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, untuk menilai konsisten Badan Publik memberikan layanan informasi publik, untuk mengevaluasi implementasi standar layanan informasi publik pada Badan Publik, untuk menilai kategori kepatuhan keterbukaan informasi Badan Publik dan untuk memberikan masukan (feed back) pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik.

Komisi Informasi Provinsi Banten akan mengawali Tahapan kegiatan Monev KI Tahun 2024 dengan mengadakan kegiatan Sosialisasi Monev KIP Tahun 2024 bagi badan publik yang akan di Monev dilaksanakan pada tanggal 22, 23, 26, 29 dan 30 Agustus 2024 tahapan selanjutnya akan diadakan pemantauau website badan publik, presentasi, visitasi dan akan diakhiri dengan kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik bagi badan Publik peserta Monev KIP Tahun 2024 sebagai puncak acara padaawal bulan desmber 2024.

Komisi Informasi Provinsi Banten akan melakukan penilaian dan penetapan kategori Badan Publik peserta Monev KIP Tahun 2024 berdasarkan kepada hasil monitoring, hasil nilai evaluasi kuesioner, dan hasil presentasi dengan penetapan kategori terdiri dari badan publik Informatif (90-100), Menuju Informatif (80-89,9), Cukup Informatif (60-79,9), Kurang Informatif (40-59,9) dan Tidak Informatif (<39,9). Semoga pelaksanaan rangkaian kegiatan Monev KIP Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar serta berdayaguna bagi kemaslahatan bersama. (adv)

Tags: Badan Publikketerbukaan informasi publikKIP Bantenmonevmonitoring dan evaluasi
Berita Sebelumnya

Jadi Bahan Pertimbangan MK, Bawaslu Diminta Siapkan Keterangan Tertulis Pemilihan 2024 dengan Lengkap

Berita Berikutnya

Antisipasi Isu Megathrust, AHY Minta Tata Ruang Mengacu Aspek Keamanan

Berita Terkait.

KORBAN-BENCANA
Nusantara

Imbas Lonsor, Inilah Cara Warga Tapteng Dapatkan Air Bersih

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:54
PGN
Nusantara

PGN Pasok Logistik Dapur Umum dan Instalasi Darurat Air Bersih untuk Korban Bencana Sumatera

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:11
aceh
Nusantara

Gubernur Aceh Janjikan Segera Bangun Satu Uni Jembatan Nagan Raya-Aceh Tengah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:12
SPPG
Nusantara

SPPG di Tulungagung Hentikan Operasional karena Keterbatasan Dana

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:30
bupati-serang
Nusantara

Pemkab Serang Pastikan Pengamanan Nataru akan Koordinasi Lintas Sektoral

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:10
imigerasi-atambua
Nusantara

Kantor Imigrasi Atambua Tangkap 3 WNA Penjual Rokok Ilegal di Perbatasan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:52
Berita Berikutnya
Pascaputusan MK, KPU Didesak Segera Revisi PKPU agar Pelanggaran Etik Tak Terulang

Antisipasi Isu Megathrust, AHY Minta Tata Ruang Mengacu Aspek Keamanan

BERITA POPULER

  • BPBD Jakarta

    Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    718 shares
    Share 287 Tweet 180
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Viral Bantuan Bencana Sumbar Dipersulit Syarat KTP, BNPB Bilang Begini

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.