• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bersifat Final dan Mengikat, Pakar: DPR Tidak Bisa Anulir Putusan MK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:43
in Headline
mk-co

Gedung MK di Jakarta. Foto: Dok Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Ni’matul Huda menegaskan, DPR tidak bisa menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024. Termasuk putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Ia mengatakan, DPR seharusnya menjalankan putusan MK tersebut, bukan berupaya mengutak-atik UU Pilkada melalui rapat Badan Legislasi (Baleg).

BacaJuga:

KAI Klaim Program Motis Lebaran Dukung Kelancaran Mudik 2026

Pemerintah Siapkan SE Menteri Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Pascalebaran

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan

“Tentu tidak bisa, karena putusan MK final dan mengikat. yang bisa dilakukan DPR adalah menindaklanjuti putusan MK, bukan menganulir putusan tersebut,” kata Ni’matul Huda melalui gawai, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Menurutnya, siasat pemerintah dan DPR mengakali putusan MK mungkin terjadi. Namun, pembahasan lebih spesifik aturan yang direvisi belum diketahui.

“Masalahnya, apa yang akan direvisi atau bahkan dicabut oleh DPR melalui proses legislasi? kita masih menunggu,” ujar Ni’matul.

“Misalnya, DPR akan merevisi syarat umur menjadi 30 tahun pada saat pelantikan atau putusan MK diberlakukan untuk pilkada 2029, kan bisa saja terjadi,” tambahnya.

Di sisi lain, KPU seharusnya bisa langsung merevisi peraturan tentang pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024. Mengingat, putusan MK sudah berlaku sejak diucapkan.

“KPU sudah bisa langsung merevisi, karena tidak ada norma tentang tenggat waktu. Putusan sudah bisa langsung diberlakukan,” jelas Ni’matul.

Tersiar kabar Badan Legislasi DPR merevisi UU Pilkada hari ini, setelah MK memutus judicial review atas UU Pilkada pada Selasa (20/8/2024) kemarin. Pembahasan revisi UU Pilkada pada pukul 13.00 WIB hari ini, selanjutnya diputuskan pukul 19.00 WIB. (dan)

Tags: DPR RIPutusan MK

Berita Terkait.

Sepeda-Motor
Headline

KAI Klaim Program Motis Lebaran Dukung Kelancaran Mudik 2026

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:42
Belajar
Headline

Pemerintah Siapkan SE Menteri Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Pascalebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:00
1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan
Headline

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:57
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Headline

Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:45
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Headline

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:24
Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan
Headline

Kapolri: Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali, Puncak Kedua Diprediksi 28–29 Maret

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:14

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2676 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.