• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Paslon Independen Dharma-Kun, Analis: Ini Murni Perseorangan atau Boneka

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 20 Agustus 2024 - 12:37
in Nasional
KTP

Ilustrasi kartu tanda penduduk. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Syarat pasangan calon (Paslon) perseorangan atau independen harus didukung 6-10 persen dari populasi pemilih.

Pernyataan tersebut diungkapkan Analis Politik Universitas Gajah Mada (UGM) Kuskridho Ambardi secara daring, Selasa (20/8/2024).

BacaJuga:

TNI AL Berhasil Antar Pemudik ke Surabaya dengan Kapal Perang

Harga Minyak Naik, Pemerintah Siapkan WFH Nasional Usai Lebaran

Menkeu Siapkan Regulasi Pemotongan Anggaran Kementerian

Syarat Paslon independen tersebut, menurut dia, merujuk aturan undang-undang (UU) dan keputusan KPU Nomor 532/2024. Sehingga, calon independen tersebut harus memenuhi hingga ratusan ribu dukungan.

“Kalau untuk penuhi ratusan ribu dukungan, maka calon harus punya tim,” katanya.

“Dan dengan waktu yang sangat singkat, kontrol tim ini sangat rentan,” imbuhnya.

Hal ini kemudian, dikatakan dia, sangat berpotensi terjadi pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Lebih jauh ia mengungkapkan, munculnya calon independen menjadi penyeimbang calon dari partai politik (Parpol). Namun, kasus di Jakarta dicurigai calon independen hanya calon boneka saja

“Jadi kasus di Jakarta ini dicurigai, apakah calon independen ini asli atau hanya calon boneka?” ungkapnya.

“Ini calon independen dari partai atau ada mesin di balik pencalonan. Karena banyak orang meragukan calon independen ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta mengumumkan bahwa pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lolos sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen untuk pilkada Jakarta pada Kamis (15/8/2024) malam.

Namun kemudian ratusan ribu dukungan Paslon Dharma-Kun tersebut ditemukan NIK yang diduga dicatut, sehingga menjadi perbincangan di media sosial (Medsos). Sebab, tak tanggung pengadu ke Bawaslu jumlah sudah mencapai ratusan NIK yang diduga dicatut. (nas)

Tags: calon IndependennikPilkada Jakarta

Berita Terkait.

al
Nasional

TNI AL Berhasil Antar Pemudik ke Surabaya dengan Kapal Perang

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:29
air
Nasional

Harga Minyak Naik, Pemerintah Siapkan WFH Nasional Usai Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:05
purbaya
Nasional

Menkeu Siapkan Regulasi Pemotongan Anggaran Kementerian

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:40
agus
Nasional

Tim Urai Korlantas Sisir Bahu Tol, Cegah Kecelakaan saat Mudik

Jumat, 20 Maret 2026 - 03:30
airlangga
Nasional

Efisiensi Anggaran Jadi Fokus, Prabowo Undang Airlangga dan Purbaya ke Istana

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:30
bank raya
Nasional

Jelang Nyepi dan Lebaran, Bank Raya Ingatkan Waspada Transaksi Digital

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2599 shares
    Share 1040 Tweet 650
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    816 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.