• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Keren, MK Ubah Aturan Pilkada Soal Tak Perlu Ambang Batas Perolehan Suara

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:54
in Nasional
Gd-MK-3

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Setkab)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan, sebagian gugatan soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Gugatan tersebut dilayangkan Partai Buruh dan Gelora dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa.(20/8/2024).

BacaJuga:

Misteri Kebakaran Mobil Pengangkut Uang, Kelalaian atau Risiko Operasional?

Tak Bisa Ditawar, Fondasi Pancasila Jadi Kunci Hadapi Ancaman Teknologi

Kasus Mobil Uang Terbakar, Tanggung Jawab Vendor Dipertanyakan

MK menyatakan Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-Undang.

“Lembaran negara RI tahun 2016 nomor 130. Tambahan lembaran negara RI Nomor 5898 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

Pencalonan kepala daerah, tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

MK menyatakan, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang terancam gagal berlayar dalam Pilkada 2024, dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan. Pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pileg sebelumnya. (dan)

Tags: DPRDMahkamah KonstitusiPilkada Jakarta
Berita Sebelumnya

Munas XI Golkar akan Tetapkan Bahlil Jadi Ketum, Ini Sebabnya

Berita Berikutnya

Sah Jadi Kontestan Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun: Hanya Ikuti Skenario Tuhan

Berita Terkait.

mobill
Nasional

Misteri Kebakaran Mobil Pengangkut Uang, Kelalaian atau Risiko Operasional?

Rabu, 19 November 2025 - 22:44
hacker
Nasional

Tak Bisa Ditawar, Fondasi Pancasila Jadi Kunci Hadapi Ancaman Teknologi

Rabu, 19 November 2025 - 22:34
mobil
Nasional

Kasus Mobil Uang Terbakar, Tanggung Jawab Vendor Dipertanyakan

Rabu, 19 November 2025 - 21:55
hotman
Nasional

Hotman Paris: Gugatan CMNP Tak Boleh Diulang-ulang!

Rabu, 19 November 2025 - 21:21
ekraf
Nasional

Kementerian Ekraf Terima Audiensi INA Kreasi 2026, Dorong Penguatan Ekosistem Kreatif Nasional

Rabu, 19 November 2025 - 20:38
kip
Nasional

Wamenkop Uji Publik di KIP, Keterbukaan Informasi Publik Kunci Transparansi

Rabu, 19 November 2025 - 20:28
Berita Berikutnya
Dharma-Pongrekun

Sah Jadi Kontestan Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun: Hanya Ikuti Skenario Tuhan

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4077 shares
    Share 1631 Tweet 1019
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2780 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.