• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bawaslu Nilai pada Kasus Pencatutan NIK KTP Sarat Tindak Pidana

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 19 Agustus 2024 - 21:02
in Headline
paslonco

Dokumen - Warga Kecamatan Mampang Prapatan di Kota Administrasi Jakarta Selatan menggunakan hak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto: Dokumen INDOPOSCO & INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bawaslu Jakarta mengapresiasi kepada masyarakat yang berani mengadu terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada dukungan pemilu kepala daerah (Pilkada) di Jakarta.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo melalui gawai, Senin (19/8/2024).

BacaJuga:

Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Refly Harun: Biarkan Mereka Cooling Down

Ledakan SMAN 72: Ayah ABH Sudah Diperiksa, Hasil Belum Diungkap

Tanah Longsor di Cilacap, Dua Orang Tewas, Puluhan Warga Hilang Masih Dicari

Ia mengatakan, pihaknya terus membuka posko pengaduan di Jakarta. Dan, menurutnya, tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) telah berada di Bawaslu Jakarta.

“Ini kan ada dugaan tindak pidana, jadi tim Gakkumdu sudah stand by di kantor,” katanya.

Ia mengajak masyarakat untuk berani mengabdi. Hal ini untuk mewujudkan Pilkada Jakarta yang sesuai aturan.

“Pada kasus pasangan calon (Paslon) independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana kami bisa saja rekomendasi untuk tidak ditetapkan,” katanya.

“Tapi kalau KPU (Komisi Pemilihan Umum) sudah menetapkan Paslon ini, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” imbuhnya.

Ia menegaskan, akan melakukan penegakan secara tegas pada kasus tersebut. Tentu saja, Bawaslu akan bersama masyarakat.

“Siapapun yang terlibat maka akan diperlakukan sama di mata hukum,” ungkapnya.

“Kami akan ungkap aktor intelektual kasus ini. Sehingga penanganan kasus ini ada kepastian hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya, viral ratusan warga Jakarta mengadu ke Bawaslu terkait pencatutan NIK KTP pada dukungan Paslon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Sementara, hingga Minggu (18/2024) malam Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) telah menerima total lebih dari 500 aduan.

KPU DKI Jakarta mengumumkan bahwa pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lolos sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen untuk pilkada Jakarta pada Kamis (15/8/2024) malam. (nas)

Tags: BawasluBawaslu DKI JakartaDugaan Pencatutan KTPKasus Pencatutan NIK KTPPencatutan KTP Warga Jakartatindak pidana
Berita Sebelumnya

Waspadai Kejahatan Seksual di Ruangan Digital Kepada Anak, Ini Cara Tangkalnya

Berita Berikutnya

Jadi Bacagub, RK Beber Tantangan Dihadapi DKI

Berita Terkait.

roy-suryo
Headline

Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Refly Harun: Biarkan Mereka Cooling Down

Jumat, 14 November 2025 - 15:03
SMAN-72
Headline

Ledakan SMAN 72: Ayah ABH Sudah Diperiksa, Hasil Belum Diungkap

Jumat, 14 November 2025 - 13:30
longsor
Headline

Tanah Longsor di Cilacap, Dua Orang Tewas, Puluhan Warga Hilang Masih Dicari

Jumat, 14 November 2025 - 11:33
hasyim
Headline

Hati-Hati Ada Akun Palsu Hashim Djojohadikusumo

Jumat, 14 November 2025 - 11:06
banjir
Headline

Waspadai Hari Ini Cuaca Panas, Hujan Petir, dan Potensi Banjir Rob di Indonesia

Jumat, 14 November 2025 - 08:31
DPR1
Headline

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara: Hak dan Nama Baik Dipulihkan

Kamis, 13 November 2025 - 09:03
Berita Berikutnya
aemilco

Jadi Bacagub, RK Beber Tantangan Dihadapi DKI

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3928 shares
    Share 1571 Tweet 982
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2761 shares
    Share 1104 Tweet 690
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.