• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Para Pelaku Kerusuhan di Inggris akan Dikenai Dakwaan Terorisme

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 7 Agustus 2024 - 11:06
in Internasional
Demo-Inggris

ilustrasi pengamanan aksi unjuk rasa Inggris/HO-Anadolu/www.aa.com.tr

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pasca kerusuhan sayap kanan di seluruh Inggris, mereka yang ditangkap menghadapi konsekuensi hukum yang berat, dengan dakwaan mulai dari gangguan kekerasan hingga potensi pelanggaran terorisme, lapor media lokal pada Selasa.

Direktur Penuntut Umum Stephen Parkinson dalam wawancara dengan BBC menggarisbawahi kepastian hukuman penjara bagi mereka yang terlibat dalam aktivitas kekerasan.

BacaJuga:

Dua WNI Meninggal dalam Kebakaran Besar di Hong Kong

Indonesia Diproyeksikan Jadi Pasar Aviasi Terbesar Keempat Dunia

KBRI Bern Targetkan Peningkatan Ekspor Kopi RI ke Swiss

“Seharusnya tidak ada keraguan akan hal itu. Mereka akan dikirim ke penjara,” tegasnya, menyoroti beratnya pelanggaran dan komitmen terhadap tindakan hukum yang cepat dan tegas.

Parkinson mengungkapkan bahwa tuduhan terorisme sedang dipertimbangkan dalam kasus-kasus tertentu. “Kami melihat pelanggaran terorisme. Saya mengetahui setidaknya ada satu contoh di mana hal ini terjadi,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa kelompok terorganisir dalam kerusuhan tersebut, terutama mereka yang merencanakan aksi menyebarkan ideologi dan menyebabkan gangguan besar, dapat dituntut berdasarkan undang-undang terorisme.

Sebagian besar tersangka telah didakwa dengan gangguan kekerasan, kejahatan dengan hukuman maksimum tujuh tahun penjara.

Namun, penyelidikan masih berlangsung untuk menilai apakah tuntutan yang lebih berat, seperti kerusuhan, dengan hukuman 10 tahun penjara, dapat diberikan.

Proses hukum mungkin memakan waktu lama karena kompleksitas kejahatan dan perlunya pengumpulan bukti substansial untuk mengambil keputusan.

Namun, Parkinson meyakinkan masyarakat bahwa meskipun ada potensi penundaan, konsekuensinya akan berupa hukuman yang berat bagi pelanggarnya.

Seminggu setelah aksi kekerasan di Inggris, para tersangka kini hadir di pengadilan. Lebih dari 400 orang ditangkap, dan 100 orang telah didakwa.

Inggris sedang mengalami gelombang kerusuhan terburuk dalam 13 tahun terakhir, dengan demonstran sayap kanan menargetkan pencari suaka dan komunitas etnis minoritas di seluruh negeri.

Badai disinformasi anti-Muslim di media sosial telah memicu kekerasan Islamofobia dan sayap kanan setelah serangan penikaman yang fatal di kota Southport di tepi laut Inggris utara pada 29 Juli. (bro)

Tags: InggrisKerusuhanTerorisme
Berita Sebelumnya

Banten dan Lampung Siap Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032, Ini Kata Al Muktabar

Berita Berikutnya

Yahya Sinwar Ditunjuk Jadi Pemimpin Baru Hamas Pengganti Haniyeh

Berita Terkait.

kebakaran-hongkong
Internasional

Dua WNI Meninggal dalam Kebakaran Besar di Hong Kong

Kamis, 27 November 2025 - 17:20
aviasi
Internasional

Indonesia Diproyeksikan Jadi Pasar Aviasi Terbesar Keempat Dunia

Rabu, 26 November 2025 - 12:50
kopi
Internasional

KBRI Bern Targetkan Peningkatan Ekspor Kopi RI ke Swiss

Rabu, 26 November 2025 - 12:02
mobil
Internasional

Mobil Khusus Paus Fransiskus Diubah Jadi Klinik Berjalan untuk Gaza

Rabu, 26 November 2025 - 11:42
WhatsApp Image 2025-11-25 at 18.39.52
Internasional

Indonesia Raih Penghargaan “The New Destination Champion Award 2026 by LA LISTE”

Selasa, 25 November 2025 - 19:10
IMG-20251124-WA0013
Internasional

Berkat Kawalan KBRI, Pasutri Penyiksa PMI Terancam Penjara Seumur Hidup di Malaysia

Senin, 24 November 2025 - 11:35
Berita Berikutnya
Yahya-Sinwar

Yahya Sinwar Ditunjuk Jadi Pemimpin Baru Hamas Pengganti Haniyeh

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.