• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Alex Denni Ditangkap, Begini Kata Komisi III DPR

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 4 Agustus 2024 - 18:09
in Politik
Alex-Denni

Alex Denni ditangkap Kejaksaan sesaat setelah pulang dari Italia. (foto: dok Kejari Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyoroti kasus Alex Denni, terpidana koruptor yang baru-baru ini ditangkap kejaksaan setelah 11 tahun bebas. Bahkan bisa menduduki beberapa jabatan mentereng di pemerintahan.

Kasus ini pun dinilainya sebagai alarm bagi Pemerintah karena Alex Denni sempat menjadi deputi di salah satu kementerian selama masa pelariannya.

BacaJuga:

Anggota DPR: Industri Kecil Fondasi Ekonomi Rakyat Butuh Pendampingan

Disahkan Hari Ini, UU KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026

RUU KUHAP Disahkan Jadi UU, DPR Klaim Sudah Libatkan 130 Masukan

Didik menilai kasus tersebut dapat mencederai rasa keadilan publik dan merusak moralitas Pemerintah. Selain itu juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

“Dalam perspektif keadilan, tentu ada rasa keadilan publik yang sulit diterima oleh nalar dan logika publik, mengingat terpidana korupsi baru dilakukan eksekusi pemidanaan setelah 11 tahun inkracht,” terang Didik dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (4/8/2024).

Seperti diketahui, Alex Denni yang sempat menjabat sebagai Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) itu ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, setelah mendarat di Indonesia usai melakukan penerbangan dari Italia pada Jumat (19/7/2024) malam.

Alex Denni ditangkap setelah 11 tahun melanglang buana dengan status terpidana atas kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau distinct job manual (DJM) PT Telkom tahun anggaran 2003. Meski melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi pada 2013, upaya yang dia lakukan tetap saja berakhir dengan sia-sia.

Setelah putusan kasasi pada 2013, Kejari Kota Bandung sudah melayangkan pemanggilan sebanyak 3 kali tapi Alex Denni selalu mangkir. Anehnya tak pernah ada upaya eksekusi paksa dari penegak hukum karena sejak putusan pengadilan inkrah, Alex Denni tak pernah ditahan.

Didik pun mempertanyakan hal ini serta meminta Mahkamah Agung (MA) sebagai pemutus kasasi dan kejaksaan sebagai pihak penuntut sekaligus eksekutor untuk melakukan evaluasi.

“Penting bagi penegak hukum, khususnya Mahkamah Agung dan Kejaksaan, melakukan evaluasi dan pembenahan tata kelola yang lebih terukur terkait dengan eksekusi terpidana khususnya terpidana korupsi ini karena mencederai rasa keadilan publik,” ungkap Legislator dapil Jawa Timur IX itu.

Kasus Alex Denni pun dinilai harus dijadikan warning bagi Pemerintah untuk betul-betul mengecek rekam jejak calon pejabat bagi instansi negara.

“Ini bukan hanya menjadi pembelajaran penting, tapi juga menjadi alarm keras dalam hal integritas, moralitas, governance dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan termasuk pengeloaan BUMN,” jelas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Dalam 11 tahun menjadi terpidana koruptor tanpa menjalani masa hukuman, Alex Denni diketahui berhasil memiliki pekerjaan yang cukup hebat di Pemerintahan. Adapun jabatan terakhir yang dipegang Alex Denni yakni sebagai Deputi Bidang SDM Aparatur di Kemen PAN-RB pada 2023. Sebelum itu, ia juga pernah ditunjuk menjadi Deputi Bidang SDM Kementerian BUMN pada 2020.

Alex Denni pun diketahui pernah menjabat di beberapa posisi penting di sejumlah lembaga. Rekam jejak Alex Denni disebut baru terdeteksi saat ia hendak mendaftar seleksi terbuka untuk salah satu jabatan di Kemendikbud. Dalam tahap fit and proper test, status Alex Denni terbongkar sebagai terpidana yang belum menjalani masa tahanan.

Didik menilai sebenarnya ‘aksi pengelabuan’ Alex Denni terhadap statusnya tidak-lah masuk akal. Ia juga menilai ada potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan mengingat Alex Denni pernah menduduki beberapa jabatan di Pemerintahan dan BUMN.

“Dalam perspektif governance dan akuntabilitas pengelolaan Pemerintahan, bukan hanya sulit diterima akal sehat karena terpidana koruptor bisa menjabat posisi penting di BUMN, tapi ini juga melanggar prinsip-prinsip dan juga tatanan aturan perundang-undangan,” urainya

Lebih lanjut, Didik berpesan untuk semua instansi maupun lembaga Pemerintahan untuk melakukan double check terhadap latar belakang sumber daya manusia yang akan menjabat suatu posisi. Apalagi posisi yang diduduki dapat mengambil kebijakan penting pada tata kelola negara atau menyangkut dengan kemaslahatan rakyat.

“Karena apapun alasannya, kondisi ini sangat memprihatinkan bagi kita semua khususnya dalam potret penegakan hukum dan keadilan kita, serta governance dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” pungkas Didik. (dil)

Tags: alex denniKomisi III DPRKoruptor
Berita Sebelumnya

Sambut HUT ke-79, Kemenkumham Gelar Layanan Publik se-Indonesia

Berita Berikutnya

Keterbatasan Fisik Tak Surutkan Roni Irawan Terjun di Kompetisi IFF 2024

Berita Terkait.

1000379633
Politik

Anggota DPR: Industri Kecil Fondasi Ekonomi Rakyat Butuh Pendampingan

Selasa, 18 November 2025 - 19:47
WhatsApp Image 2025-11-18 at 16.25.14
Politik

Disahkan Hari Ini, UU KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026

Selasa, 18 November 2025 - 16:28
WhatsApp Image 2025-11-18 at 15.15.29
Politik

RUU KUHAP Disahkan Jadi UU, DPR Klaim Sudah Libatkan 130 Masukan

Selasa, 18 November 2025 - 15:33
WhatsApp Image 2025-11-18 at 14.32.43
Politik

Habiburokhman Ungkap Batasan Kewenangan Polisi di KUHAP Baru

Selasa, 18 November 2025 - 15:18
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.04.38
Politik

DPR RI Tekankan Bipartit dan PHK Jadi Opsi Terakhir

Rabu, 12 November 2025 - 23:24
WhatsApp Image 2025-11-05 at 18.47.56
Politik

Eko Patrio Langgar Kode Etik, Nonaktif 4 Bulan Tanpa Gaji

Rabu, 5 November 2025 - 18:58
Berita Berikutnya
Roni-Irawan-co

Keterbatasan Fisik Tak Surutkan Roni Irawan Terjun di Kompetisi IFF 2024

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4082 shares
    Share 1633 Tweet 1021
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.