• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Alex Denni Ditangkap, Begini Kata Komisi III DPR

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 4 Agustus 2024 - 18:09
in Politik
Alex-Denni

Alex Denni ditangkap Kejaksaan sesaat setelah pulang dari Italia. (foto: dok Kejari Bandung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyoroti kasus Alex Denni, terpidana koruptor yang baru-baru ini ditangkap kejaksaan setelah 11 tahun bebas. Bahkan bisa menduduki beberapa jabatan mentereng di pemerintahan.

Kasus ini pun dinilainya sebagai alarm bagi Pemerintah karena Alex Denni sempat menjadi deputi di salah satu kementerian selama masa pelariannya.

BacaJuga:

Anggota DPR Kunjungi LPKA Tangerang: Kalian Tetap Punya Masa Depan

Partai Golkar Gelar Silaturahmi dan Safari Ramadhan di Sukabumi

Membangun Kualitas SDM, DPR Ajak Publik Kawal Keberlanjutan Program MBG

Didik menilai kasus tersebut dapat mencederai rasa keadilan publik dan merusak moralitas Pemerintah. Selain itu juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

“Dalam perspektif keadilan, tentu ada rasa keadilan publik yang sulit diterima oleh nalar dan logika publik, mengingat terpidana korupsi baru dilakukan eksekusi pemidanaan setelah 11 tahun inkracht,” terang Didik dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (4/8/2024).

Seperti diketahui, Alex Denni yang sempat menjabat sebagai Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) itu ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, setelah mendarat di Indonesia usai melakukan penerbangan dari Italia pada Jumat (19/7/2024) malam.

Alex Denni ditangkap setelah 11 tahun melanglang buana dengan status terpidana atas kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau distinct job manual (DJM) PT Telkom tahun anggaran 2003. Meski melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi pada 2013, upaya yang dia lakukan tetap saja berakhir dengan sia-sia.

Setelah putusan kasasi pada 2013, Kejari Kota Bandung sudah melayangkan pemanggilan sebanyak 3 kali tapi Alex Denni selalu mangkir. Anehnya tak pernah ada upaya eksekusi paksa dari penegak hukum karena sejak putusan pengadilan inkrah, Alex Denni tak pernah ditahan.

Didik pun mempertanyakan hal ini serta meminta Mahkamah Agung (MA) sebagai pemutus kasasi dan kejaksaan sebagai pihak penuntut sekaligus eksekutor untuk melakukan evaluasi.

“Penting bagi penegak hukum, khususnya Mahkamah Agung dan Kejaksaan, melakukan evaluasi dan pembenahan tata kelola yang lebih terukur terkait dengan eksekusi terpidana khususnya terpidana korupsi ini karena mencederai rasa keadilan publik,” ungkap Legislator dapil Jawa Timur IX itu.

Kasus Alex Denni pun dinilai harus dijadikan warning bagi Pemerintah untuk betul-betul mengecek rekam jejak calon pejabat bagi instansi negara.

“Ini bukan hanya menjadi pembelajaran penting, tapi juga menjadi alarm keras dalam hal integritas, moralitas, governance dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan termasuk pengeloaan BUMN,” jelas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Dalam 11 tahun menjadi terpidana koruptor tanpa menjalani masa hukuman, Alex Denni diketahui berhasil memiliki pekerjaan yang cukup hebat di Pemerintahan. Adapun jabatan terakhir yang dipegang Alex Denni yakni sebagai Deputi Bidang SDM Aparatur di Kemen PAN-RB pada 2023. Sebelum itu, ia juga pernah ditunjuk menjadi Deputi Bidang SDM Kementerian BUMN pada 2020.

Alex Denni pun diketahui pernah menjabat di beberapa posisi penting di sejumlah lembaga. Rekam jejak Alex Denni disebut baru terdeteksi saat ia hendak mendaftar seleksi terbuka untuk salah satu jabatan di Kemendikbud. Dalam tahap fit and proper test, status Alex Denni terbongkar sebagai terpidana yang belum menjalani masa tahanan.

Didik menilai sebenarnya ‘aksi pengelabuan’ Alex Denni terhadap statusnya tidak-lah masuk akal. Ia juga menilai ada potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan mengingat Alex Denni pernah menduduki beberapa jabatan di Pemerintahan dan BUMN.

“Dalam perspektif governance dan akuntabilitas pengelolaan Pemerintahan, bukan hanya sulit diterima akal sehat karena terpidana koruptor bisa menjabat posisi penting di BUMN, tapi ini juga melanggar prinsip-prinsip dan juga tatanan aturan perundang-undangan,” urainya

Lebih lanjut, Didik berpesan untuk semua instansi maupun lembaga Pemerintahan untuk melakukan double check terhadap latar belakang sumber daya manusia yang akan menjabat suatu posisi. Apalagi posisi yang diduduki dapat mengambil kebijakan penting pada tata kelola negara atau menyangkut dengan kemaslahatan rakyat.

“Karena apapun alasannya, kondisi ini sangat memprihatinkan bagi kita semua khususnya dalam potret penegakan hukum dan keadilan kita, serta governance dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” pungkas Didik. (dil)

Tags: alex denniKomisi III DPRKoruptor

Berita Terkait.

gea
Politik

Anggota DPR Kunjungi LPKA Tangerang: Kalian Tetap Punya Masa Depan

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:55
Parpol
Politik

Partai Golkar Gelar Silaturahmi dan Safari Ramadhan di Sukabumi

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:13
Uya-Kuya
Politik

Membangun Kualitas SDM, DPR Ajak Publik Kawal Keberlanjutan Program MBG

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:22
Muzani
Politik

Muzani: RI Ikut BoP untuk Bebaskan Palestina dari Cengkeraman Israel

Senin, 23 Februari 2026 - 02:20
KPK Dukung RUU Perampasan Aset, Siap Perkuat “Follow The Money” Berantas Korupsi
Politik

Analis Nilai Bahlil Berpotensi Jadi Favorit Publik jika Ubah Cara Bicara

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:15
pia
Politik

PIA DPR Salurkan 3.500 Paket Santunan-Sembako Sambut Ramadhan 1447 H

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    817 shares
    Share 327 Tweet 204
  • Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12485 shares
    Share 4994 Tweet 3121
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • BCA Siapkan Rp65,7 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Tukar Uang Pecahan Kecil

    4208 shares
    Share 1683 Tweet 1052
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.