• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Agar Dikenal Luas Masyarakat, KI Jakarta: Parpol Harus Terbuka dan Transparan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 30 Juli 2024 - 12:15
in Nasional
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan ke DPW PKB Jakarta. (Dok. KI DKI Jakarta)

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan ke DPW PKB Jakarta. (Dok. KI DKI Jakarta)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengatakan, implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 20028 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) bagi partai politik (Parpol).

“Parpol merupakan badan publik, dimana terdapat pasal khusus dalam UU KIP 14 Tahun 2008. Karena itulah, melalui kegiatan E-Monev kami ingin mensupervisi sekaligus memastikan badan publik, termasuk partai politik di Jakarta,” kata Luqman Hakim Arifin dalam keterangan, Selasa (30/7/2024).

BacaJuga:

Lindungi Aset Umat, BPN DKI Jakarta dan PWNU DKI MoU Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Seskab Teddy Tepis Isu Chaos: Indonesia Stabil, Ekonomi Optimistis

Kemlu dan Think-Thank Kanada Gagas Kerja Sama Middle Power dalam Tatanan Global

“Agar semakin meningkatkan tata kelola informasi dan data serta patuh terhadap UU KIP,” imbuhnya.

Menurut Luqman, jika partai politik semakin terbuka dan transparan, maka semakin mudah mengambil hati masyarakat luas.

“Kami harap DPW PKB Jakarta dapat berpartisipasi mengikuti pelaksanaan E-Monev. Hal ini, tentu saja perlu meningkatkan awareness layanan informasi publik melalui tersedianya website resmi yang memiliki otoritas bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan, website dan akun media sosial akan menjadi penilaian dalam pelaksanaan E Monev. Dengan segera membuat website resmi sejalan implementasi KIP bagi partai politik.

Sementara itu, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho menyoroti sengketa informasi tentang penggunaan anggaran pada partai politik di KI DKI Jakarta.

Menurut Agus, Parpol harus memiliki sumber daya khusus yang mengelola dan melayani kebutuhan masyarakat. Baik itu Humas atau tim media yang mengelola informasi publik.

Agus berharap, sebelum pelaksanaan E-Monev PKB dapat menunjuk koordinator yang fokus mengelola dan menindaklanjuti sehingga mendapatkan pendampingan mandiri dari Komisi Informasi DKI Jakarta.

“Sekiranya ada problem dalam memahami keterbukaan informasi, Parpol harus meningkatkan pemahaman dalam bentuk coaching. Sehingga perlu ada personal incharge (PIC) dalam pengisian monev jadi komunikasinya akan lebih baik,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Wilayah DPW PKB H. Mohammad Fauzi menyambut baik kunjungan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Sebab itu sebagai upaya untuk mendorong komitmen partainya dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami tentu berterima kasih atas kunjungan dari KIP DKI Jakarta. Pada dasarnya, PKB terbuka, karena itu DPW PKB Jakarta akan berupaya menjalankan komitmen UU KIP, ” katanya.

Sebelumnya, Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta berikan atensi menuju pelaksanaan Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Partai Politik yang Informatif.

Visitasi juga bertujuan agar DPW PKB dapat menindaklanjuti rekomendasi hasil E Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2023 untuk Monev 2024 bertempat di kantor DPW PKB Jakarta. (nas)

Tags: DPW PKB JakartaE-MonevKI DKI Jakartaparpol

Berita Terkait.

fb
Nasional

Lindungi Aset Umat, BPN DKI Jakarta dan PWNU DKI MoU Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Jumat, 10 April 2026 - 22:44
Seskab
Nasional

Seskab Teddy Tepis Isu Chaos: Indonesia Stabil, Ekonomi Optimistis

Jumat, 10 April 2026 - 22:24
Diskusi
Nasional

Kemlu dan Think-Thank Kanada Gagas Kerja Sama Middle Power dalam Tatanan Global

Jumat, 10 April 2026 - 22:04
Jaspal
Nasional

Ekspansi SIS Kian Agresif, Kampus NEJ Hadir di Tonggak 3 Dekade

Jumat, 10 April 2026 - 21:23
Prabowo
Nasional

Dari Defensif ke Solutif, Wajah Komunikasi Istana Mulai Berubah

Jumat, 10 April 2026 - 20:42
Pelantikan
Nasional

Nahkodai Ombudsman, Hery Susanto Fokus Benahi Internal dan Kawal Program Rakyat

Jumat, 10 April 2026 - 19:21

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.