• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penangkapan 7 Orang Masyarakat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita, Begini Catatan Komnas HAM

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 28 Juli 2024 - 14:04
in Nasional
komnasco

Ilustrasi - Komnas HAM. (Dok. Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong perlindungan terhadap masyarakat adat dan pembela HAM yang merupakan kelompok rentan. Pernyataan tersebut diungkapkan Komisioner Pengaduan, Komnas HAM Hari Kurniawan dalam keterangan, Minggu (28/7/2024).

Selain itu, menurut dia, pada kasus konflik agraria tanah adat Komnas HAM meminta Polri untuk mengedepankan pendekatan HAM dan menghindari upaya pemidanaan terhadap pihak yang berkonflik, khususnya masyarakat adat, dalam upaya memperjuangkan hak atas tanahnya.

BacaJuga:

Hardiknas 2026, Paskibra dari Daerah 3T dan Papua Warnai Semangat Pendidikan Bermutu

Maraknya Kasus Daycare, BSN Ingatkan Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak

Tantangan Ketenagakerjaan Kompleks, DPR RI: May Day 2016 Momentum Perkuat Kolaborasi

“Kami memberikan catatan penting terhadap penangkapan yang diduga dilakukan oleh oknum yang menggunakan simbol perusahaan, bukan aparat penegak hukum,” katanya.

“Tindakan tersebut dapat diidentifikasi sebagai upaya paksa yang tidak sah, karena pihak yang berwenang melakukan penangkapan hanya penyidik, penyelidik atas perintah penyidik dan penyidik pembantu,” imbuhnya.

Ia mengatakan, penangkapan menurut KUHAP merupakan tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan.

Adapun penangkapan dilakukan, lanjut dia, setidaknya mensyaratkan penangkapan didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, tidak dilakukan sewenang-wenang. Dan memiliki landasan hukum, tidak menggunakan kekerasan, serta dilengkapi dengan surat perintah penangkapan.

“Apabila terdapat keterlibatan anggota Polri dalam proses tersebut, kami mengingatkan penggunaan kekuatan Polri harus senantiasa menghormati prinsip dan standar HAM,” tegasnya.

“Sebagaimana Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 sebagai pedoman dalam penggunaan kekuatan guna menghindari kekuatan yang berlebih dan tidak bertanggung jawab, antara lain prinsip legalitas, proporsionalitas, preventif, nesesitas, kewajiban dan masuk akal sebagai syarat,” imbuhnya.

Ia juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk ikut terlibat dalam penyelesaian konflik Agraria di sekitar wilayah kehutanan yang melibatkan korporasi dengan masyarakat adat.

“Kami juga mendesak korporasi, dalam hal ini PT. Toba Pulp Lestari (TPL), untuk memedomani prinsip-prinsip bisnis dan HAM,” ucapnya.

Ia menambahkan, sebagai bentuk penghormatan HAM, korporasi harus memasukkan prinsip-prinsip HAM dalam kebijakan atau aturan internal serta mempertimbangkan standar dan informasi tambahan terkait HAM dalam kegiatan operasional perusahaan.

“Kami menyesalkan tindakan penangkapan terhadap 7 orang masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita di Sihaporas, Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,” ujarnya.

Sebelumnya, 7 orang masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita di Sihaporas, Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Mereka di antaranya Tomson Ambarita, Jonny Ambarita, Gio Ambarita, Prando Tamba, Hitman Gogo Ambarita dan Pak Kwin Ambarita.

Ketujuh korban ditangkap oleh 50 orang, buntut panjang konflik agraria antara Masyarakat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita di Sihaporas, Pamatang Sidamanik dengan PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL). (nas)

Tags: Komnas HAMMasyarakat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita

Berita Terkait.

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Hardiknas 2026, Paskibra dari Daerah 3T dan Papua Warnai Semangat Pendidikan Bermutu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:44
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Maraknya Kasus Daycare, BSN Ingatkan Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:31
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Tantangan Ketenagakerjaan Kompleks, DPR RI: May Day 2016 Momentum Perkuat Kolaborasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:37
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:34
Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas
Nasional

Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:57
Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak
Nasional

Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:03

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2558 shares
    Share 1023 Tweet 640
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1569 shares
    Share 628 Tweet 392
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.