• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dugaan Korupsi di UIN Sumut, Jaksa Tetapkan Tersangka Baru

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 26 Juli 2024 - 01:11
in Nusantara
uin

Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang menahan MY (tengah) tersangka dugaan korupsi Rp795 juta pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut, Kamis (25/7/2024). (ANTARA/Aris)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tersangka baru dugaan korupsi Rp795 juta pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.

“Tersangka baru itu berinisial MY (39),” kata Kepala Cabjari Deli Serdang Yus Iman Mawardin Harefa, di Deli Serdang, Sumut, Kamis.

BacaJuga:

Lindungi Kedaulatan Ekonomi, Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok Ilegal senilai Rp62 Miliar

NHM Dorong Pertanian Modern, Petani Kao Barat Bidik 10 Ton Gabah per Hektare

Tim Gabungan Bea Cukai Jambi dan Polres Kerinci Gulung 499 Ribu Batang Rokok Ilegal Merek Golden Long

Ia menjelaskan bahwa MY sebagai pihak yang menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana untuk kedua proyek yang dikerjakan tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan MY di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

“Tersangka MY ditahan di Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai 13 Agustus 2024,” katanya.

Penyidik Pidsus Cabjari Pancur Batu sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut, Selasa (16/7).

Adapun ketiga tersangka yang terlibat dalam pengerjaan kedua proyek tersebut, yakni berinisial ZF (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian IW (54) selaku agen pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan SB (46) selaku konsultan perencana/pengawas.

Terakhir satu tersangka dari pihak swasta, yakni Mulyadi alias MD selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumut, Selasa (23/7).

Akibat perbuatan kelima tersangka itu, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp795 juta berdasarkan hasil perhitungan (audit) ahli akuntan publik.

“Kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi rehabilitasi pagar sebesar Rp429 juta, dan pembangunan gapura Rp365 juta hasil audit PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara),” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dia juga menambahkan bahwa keempat tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Keempat tersangka, yakni ZF, IW, SB dan MD di Lapas Kelas IIA Pancur Batu. Sedangkan MY kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ungkap Yus Iman. (bro)

Tags: Dugaan KorupsijaksaTersangka BaruUIN Sumut

Berita Terkait.

bc2
Nusantara

Lindungi Kedaulatan Ekonomi, Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok Ilegal senilai Rp62 Miliar

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33
nhm
Nusantara

NHM Dorong Pertanian Modern, Petani Kao Barat Bidik 10 Ton Gabah per Hektare

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:03
bc
Nusantara

Tim Gabungan Bea Cukai Jambi dan Polres Kerinci Gulung 499 Ribu Batang Rokok Ilegal Merek Golden Long

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:49
gempa
Nusantara

Korban Meninggal Gempa M 7,7 NTT Bertambah Jadi 78 Orang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:19
soni
Nusantara

CGK Tembus Separoh Penduduk Banten, Wamenkes Apresiasi Andra Soni

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:23
Fasilitas-KITE
Nusantara

KITE Pembebasan Dorong Investasi Produsen Sarung Tangan Semarang Meningkat Pesat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:26

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.