• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengamat: Pemberlakuan Asuransi Bagi Kendaraan Bermotor Harus Ada Peran Pemerintah

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 22 Juli 2024 - 16:07
in Nasional
Ilustrasi kendaraan bermotor. Foto: dokumen indopos.co.id

Ilustrasi kendaraan bermotor. Foto: dokumen indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan asuransi bagi kendaraan bermotor, baik motor atau mobil membebani masyarakat. Karena selama ini masyarakat sudah membayar asuransi Jasa Raharja.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah ditemui indopos.co.id di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Ia menilai kebijakan tersebut belum ideal diberlakukan Januari 2025 mendatang. Sebab, skema dan pengelolaan asuransi tersebut belum jelas.

“Idealnya kapan saja, paling cepat 2026. Dan masyarakat juga harus tahu siapa pengelolanya? Kan belum jelas,” katanya.

Skema program asuransi tersebut, menurutnya, juga harus jelas. Juga dengan kategori dari masing-masing kendaraan yang dimiliki.

“Jadi harus ada kategori, tidak semua kendaraan. Kasihan mereka yang jadi ojek online,” tegasnya.

Baca Juga :  Latsitardanus 2025 Mengangkat Tema Banten Maju, Adil, Merata, dan Tidak Korupsi

“Juga harus ada peran pemerintah, tidak seluruhnya dibebankan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia, baik mobil ataupun motor mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025 mendatang.

Untuk diketahui, mandat pembentukan program asuransi wajib tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Amanat ini khususnya termaktub dalam pasal 39 A.

Mengutip pasal 39 A, dijelaskan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan dan dapat ditunjuk oleh pemerintah kepada kelompok tertentu. (nas)

Tags: Asuransi Wajib Kendaraan BermotorKendaraan Wajib Asuransi
Berita Sebelumnya

KPU DKI Jakarta Sebut Proses Coklit Pilkada Hampir Rampung

Berita Berikutnya

Kaesang Datangi Markas DPP NasDem, ini Pesan Surya Paloh

Berita Terkait.

IMG_1361
Nasional

DKI Tanggung Jawab Atas Insiden Kecelakaan JakLingko

Kamis, 13 November 2025 - 04:03
1000377440
Nasional

PWI dan Penasihat Khusus Presiden Perkuat Sinergi Untuk Bela Negara

Kamis, 13 November 2025 - 03:15
209
Nasional

Flyover Nurtanio Dukung Operasional Kereta Cepat Whoosh

Kamis, 13 November 2025 - 02:39
1000369644 (1)
Nasional

Wamendikdasmen Ingatkan Peran Keberagaman Sebagai Modal Sosial

Kamis, 13 November 2025 - 00:08
WhatsApp Image 2025-11-12 at 22.38.06
Nasional

Indonesia Siap Cetak Pemimpin Blockchain Masa Depan Lewat Program F.I.R.E

Rabu, 12 November 2025 - 23:39
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.01.20
Nasional

Sidang Lanjutan CMNP dan MNC: Hotman Paris Klaim Gugatan Tidak Dapat Diterima

Rabu, 12 November 2025 - 22:54
Berita Berikutnya
Kaesang Datangi Markas DPP NasDem, ini Pesan Surya Paloh

Kaesang Datangi Markas DPP NasDem, ini Pesan Surya Paloh

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2631 shares
    Share 1052 Tweet 658
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.