• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ditjen Pemasyarakatan dan Kejagung Proyeksikan Implementasi Keadilan Restoratif

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 21 Juli 2024 - 05:25
in Nasional
penerapan-keadilan-restoratif

Kegiatan Ditjen Pas dan Kejagung dalam koordinasi penyusunan kajian tentang tentang potensi permasalahan terkait penerapan keadilan restoratif. Foto: Ditjen Pas.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham bersama Kejaksaan Agung melaksanakan koordinasi terkait penyusunan kajian tentang tentang potensi permasalahan terkait penerapan keadilan restoratif.

Hal ini dilakukan kedua pihak untuk mewujudkan Keterpaduan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia tanpa terjadinya tumpang tindih antar para pihak.

BacaJuga:

Mudik Pakai Mobil Listrik atau Hybrid? Ini Komponen yang Wajib Diperiksa

Menhaj Pastikan Pelaksanaan Haji 2026 Sesuai Jadwal, Persiapan Operasional Haji Capai 100 Persen

Guru Digaji Rp300 Ribu, Dibayar Tiga Bulan Sekali, Baleg DPR RI Dorong Pembentukan UU Perlindungan Guru

Dalam pertemuan tersebut yang dilaksanakan di Jakarta, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto menyampaikan bahwa terkait bentuk-bentuk pembinaan yang telah dilakukan kepada Warga Binaan itu dikategorikan menjadi 2 bentuk yaitu Pembinaan Kepribadian dan Pembinaan Kemandirian.

“Berdasarkan kategori Pembinaan Kepribadian meliputi sikap cinta tanah air, sikap spriritual, dan semua yang menyangkut aspek pribadi Warga Binaan,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Sabtu (20/7/2024).

“Sedangkan, Pembinaan Kemandirian meliputi penyelenggaraan pendidikan non formal, kemudian pelatihan keterampilan, telah berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada,” imbuhnya.

Lebih lanjut terkait pelaksanaan keadilan restoratif, Pujo menjelaskan bahwa pembimbingan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan diberikan berdasarkan jenis kategori tindak pidana.

Sehingga pemberian pidana alternatif yang pada KUHP UU No 1 Tahun 2023 memuat tentang pemberian pidana alternatif paling lama selama 5 tahun sehingga pelaksanaan pidana alternatif dapat diimplementasikan kepada jenis kasus tindak pidana ringan atau yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun.

“Menjawab kebutuhan pelaksanaan keadilan restoratif, Ditjenpas memiliki program Griya Abhipraya, yakni sarana yang dibentuk berdasarkan kebutuhan sistem hukum nasional sebagai upaya pemulihan warga binaan kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung Tanti Adriani Manurung, menyampaikan bahwa pentingnya kerja sama antar lembaga khususnya Kejaksaan dan Kemenkumham dalam mengimplementasikan Pasal 70 KUHP No. 1 Tahun 2023 yang berisi kategori terhadap terdakwa yang dapat tidak diberikan tuntutan pidana penjara dalam proses peradilan pidana.

Aspek yang dimaksud itu dapat diperoleh oleh asesmen yang dilakukan terhadap terdakwa oleh pembimbing kemasyarakatan yang didalamnya memuat tentang aspek-aspek tadi.

Penerapan keadilan restoratif harus memperhatikan dengan kebudayaan dan ciri khas dari negara Indonesia, sehingga pidana alternatif yang dijatuhkan dapat tepat sasaran, tidak hanya mencontoh dari negara lain karena setiap negara berbeda ciri khas masing-masing.

“Perlunya mitigasi risiko terhadap implementasi KUHP baru. Pemidanaan penjara yang selama ini diterapkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia pada faktanya belum dirasa cukup efektif terutama dalam menurunkan tingkat kejahatan di Indonesia sehingga perlu diadakan kajian lebih lanjut,” pungkasnya. (fer)

Tags: ditjen pemasyarakatanKeadilan RestoratifKejagungKementerian KumHAM

Berita Terkait.

mudik
Nasional

Mudik Pakai Mobil Listrik atau Hybrid? Ini Komponen yang Wajib Diperiksa

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:11
irfan
Nasional

Menhaj Pastikan Pelaksanaan Haji 2026 Sesuai Jadwal, Persiapan Operasional Haji Capai 100 Persen

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:01
guru
Nasional

Guru Digaji Rp300 Ribu, Dibayar Tiga Bulan Sekali, Baleg DPR RI Dorong Pembentukan UU Perlindungan Guru

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:34
ahmad
Nasional

Pakar Minta KY Harus Berani Netral dalam Proses Seleksi Calon Hakim Agung

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:02
pakar
Nasional

Pakar Minta Pembatasan Medsos Anak Harus Disertai Literasi Digital

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:09
cipali
Nasional

Pengelola Tol Cipali Masih Siaga Penuh Hadapi Puncak Arus Balik Akhir Pekan Ini

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:46

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.