• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kabareskrim Tegaskan Tidak Bisa Paksakan Pegi Setiawan Jadi Tersangka

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 15 Juli 2024 - 23:59
in Headline
pegii

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Wahyu Widada. Foto/dok indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan, proses penyidikan oleh Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan yang sempat menetapkan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky tengah dievaluasi. Ia menekankan, penetapan status hukum tak bisa sembarang.

“Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan (-red), tidak mungkin seperti itu,” kata Wahyu Widada di Jakarta, Senin (15/7/2024).

BacaJuga:

Ketegangan Mereda, Trump Beri Waktu 5 Hari untuk Kelanjutan Diskusi dengan Iran

Operasional Bandara di AS Kacau Imbas “Shutdown” Departemen Keamanan

BNPB: Bencana Hidrometeorologi Melanda Sejumlah Daerah Saat Lebaran

Ia belum berbicara, soal langkah lebih lanjut dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky setelah Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung mengambulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Alhasil statusnya tersangkanya dianggap tidak sah.

Paling penting, proses penyidikannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Semua nanti akan dilaksanakan sesuai, dengan alat bukti yang kita temukan ya,” ujar Wahyu Widada.

Polri membuka ruang, kepada masyarakat untuk memberikan pandangan terhadap penanganan kasus Vina tersebut. Proses penyidikan masih dilakukan.

“Tentunya, kita menginginkan semuanya dijalankan secara transparan dan profesional dalam pelaksanan penyidikannya,” tutur Wahyu.

Ia belum dapat menjawab, ihwal kasus tersebut apakah bakal ditarik Bareskrim Polri, tentu harus tetap menunggu hasil penyidikannya.

“Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi,” imbuhnya.

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman telah mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dari tuduhan tersangka kasus Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (8/7/2024) pekan lalu.

Eman menimbang, bahwa fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, sebelum diperiksa sebagai calon tersangka.

“Maka, menurut hakim penetapan tersangka atas termohon harus dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ucap Eman terpisah pekan lalu.

“Dengan demikian petitum dalam praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan seluruhnya,” terangnya. Salah satu, pertimbangan hakim mengabulkan gugatan Pegi ialah proses status hukum tidak sesuai prosedur. (dan)

Tags: KabareskrimPegi Setiawan

Berita Terkait.

Trump
Headline

Ketegangan Mereda, Trump Beri Waktu 5 Hari untuk Kelanjutan Diskusi dengan Iran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38
Krisis Mengintai, Tanker Australia Gagal Berlayar Imbas Konflik Teluk
Headline

Operasional Bandara di AS Kacau Imbas “Shutdown” Departemen Keamanan

Senin, 23 Maret 2026 - 15:33
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Headline

BNPB: Bencana Hidrometeorologi Melanda Sejumlah Daerah Saat Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 14:02
Kemenhub Catat Jumlah Pemudik Dengan Angkutan Umum Naik 8,58 Persen
Headline

Kemenhub Catat Jumlah Pemudik Dengan Angkutan Umum Naik 8,58 Persen

Senin, 23 Maret 2026 - 12:15
Serukan Gencatan Senjata, Paus Leo Sebut Perang Timur Tengah Skandal Dunia
Headline

Serukan Gencatan Senjata, Paus Leo Sebut Perang Timur Tengah Skandal Dunia

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:32
Trump Ancam Iran, Teheran Siap Serang Balik Infrastruktur Energi AS
Headline

Trump Ancam Iran, Teheran Siap Serang Balik Infrastruktur Energi AS

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:43

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2669 shares
    Share 1068 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.