• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Asal-asalan, Polri Harus Berbenah

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 10 Juli 2024 - 12:18
in Headline
Pegi-perong

Pegi Setiawan yang sempat ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Foto: Instagram/@jakarta.videos

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir meminta, Kepolisian Indonesia (Polri) membenahi prosedur tentang penetapan tersangka menyusul puutusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang ditetapkan terdangka kasus Vina dan Eky.

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) bisa saja membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait proses penetapan tersangka, agar kejadian serupa tidak terjadi di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres) hingga Kepolisian Daerah (Polda).

BacaJuga:

Galang Kekuatan, Iran dan China Serukan Penghentian Intimidasi AS-Israel di Kawasan

Eropa Diguncang Aksi Demonstrasi Anti Serangan AS-Israel ke Iran

H+2 Idulfitri 2026, Jasa Marga Catat 1,7 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek

“Sebaiknya pembelajaran kasusnya Pegi Setiawan ini adalah, Mabes Polri segera merevisi tupoksi atau sebut saja SOP terkait proses penyidikan, khususnya terkait ruang di mana proses penetapan tersangka,” kata Muzakir melalui gawai, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Mengingat masih terdapat celah dalam penetapan status hukum terhadap Pegi Setiawan. Sehingga hakim PN Kota Bandung mengabulkan gugatan pemohon dan mengugurkan tersangka yang bersangkutan.

Seharusnya penetapan tersangka Pegi oleh pihak kepolisian harus dibarengi pemeriksaan terlebih dahulu. Itu telah diatur sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 21/PUXII/2014 tertanggal 16 Maret 2015.

Selain perbuatan tersangka harus dibuktikan dengan dua alat bukti. Namun, tetap harus diberikan kesempatan mengajukan barang bukti. Mengajukan alat bukti. Termasuk diberi kesempatan mengajukan saksi dan diberi kesempatan ahli.

“Sebaiknya Mabes Polri menangkap masalah ini dan Kapolri memperbaiki prosedur, namanya SOP-nya terkait tersangkanya itu dengan memasukan lima hak yang dimiliki oleh calon tersangka itu harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujar Muzakir.

Terkadang ada hakim yang menafsirkan putusan MK Nomor 21/PUXII/2014 tertanggal 16 Maret 2015. Padahal ketentuan tersebut harus dijalankan dengan benar.

“Supaya nanti tidak mengembang di mana-mana, kadang-kadang itu menjadi selera hakim kan tidak bagus. Putusan MK itu tidak boleh oleh diinterpretasi lagi,” imbuh Muzakir.

Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tanggal 21 Mei 2024. Namun, baru diperiksa sebagai tersangka esok harinya atau 22 Mei 2024 dan dilanjutkan tanggal 12 Juni 2024

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman telah mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dari tuduhan sebagai tersangka dalam kasus Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (8/7/2024) kemarin.

Eman menimbang, bahwa fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, sebelum diperiksa sebagai calon tersangka.

“Maka, menurut hakim penetapan tersangka atas termohon harus dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” tutur Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

“Dengan demikian petitum dalam praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan seluruhnya,” sambungnya. (dan)

Tags: Pegi SetiawanPembunuhanPolda JabarVina Cirebon

Berita Terkait.

Abbas
Headline

Galang Kekuatan, Iran dan China Serukan Penghentian Intimidasi AS-Israel di Kawasan

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:03
Eropa Diguncang Aksi Demonstrasi Anti Serangan AS-Israel ke Iran
Headline

Eropa Diguncang Aksi Demonstrasi Anti Serangan AS-Israel ke Iran

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:01
H+2 Idulfitri 2026, Jasa Marga Catat 1,7 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek
Headline

H+2 Idulfitri 2026, Jasa Marga Catat 1,7 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek

Rabu, 25 Maret 2026 - 02:31
Kepadatan Lalu Lintas di GT Cikatama Naik Drastis Saat Arus Balik
Headline

Kepadatan Lalu Lintas di GT Cikatama Naik Drastis Saat Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:28
Kapolri
Headline

Kapolri: Beri Pelayanan Terbaik saat Arus Balik Lebaran 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:36
Pratiko
Headline

Percepatan Transformasi Pemerintahan dan Peningkatan Kualitas Pembelajaran Siswa

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:16

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2672 shares
    Share 1069 Tweet 668
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.