• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Polri akan Evaluasi Penyidik Polda Jabar

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 8 Juli 2024 - 17:23
in Nasional
pegi-co

Pegi Setiawan yang sempat ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. (Instagram/@jakarta.videos)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) akan melakukan pembenahan terhadap penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina dan Eky, setelah gugatan praperadilannya dikabulkan PN Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

“Ini menjadi evaluasi bersama. Kita melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik yang ada bagaimana proses itu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin (8/7/2024).

BacaJuga:

Kolaborasi dengan UIN Jakarta dalam Sertifikasi, Kemenhaj Dorong Jumlah Pembimbing Ibadah Haji Perempuan

Gantikan Mardani Pimpin BKSAP DPR, Syahrul Aidi Prioritaskan Isu Palestina dan Sudan

Empati dan Imajinasi Tak Tergantikan AI, Kemendikdasmen: Program 7 Jurus BK Hebat Fokus Pencegahan

Polri tentu menghormati putusan hakim PN Kota Bandung, Jabar, yang mengabulkan gugatan pemohon Pegi Setiawan.

“Kita akan tunduk putusan hakim yang ada,” ujar Djuhandhani.

Di sisi lain, pihaknya masih mendalami penanganan kasus tersebut. Sebab Bareskrim telah memberikan petunjuk dan arahan terhadap kasus yang telah menjadi perhatian masyarakat.

“Terkait kasus Pegi kami sepakati bahwa, penanganan yang sudah ada walaupun sudah kami asistensi, tapi menyangkut berbagai aspek-aspek penyidikannya atau pun aspek berkembang di masyarakat kita dalami,” imbuh Djuhandhani.

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dari tuduhan sebagai tersangka dalam kasus Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jabar. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (8/7/2024).

Hakim tunggal Eman menimbang, bahwa fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, sebelum diperiksa sebagai calon tersangka.

“Maka, menurut hakim penetapan tersangka atas termohon harus dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum. Dengan demikian petitum dalam praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan seluruhnya,” tutur Eman di PN Kota Bandung, Senin (8/7/2024). (dan)

Tags: Kasus Vina CirebonPegi SetiawanPolda JabarPolriPraperadilanVina Cirebon
Berita Sebelumnya

Hasyim Asy’ari Terbukti Lakukan Tindakan Asusila, Komisi II: Jadi Evaluasi Penjaringan Calon Komisioner KPU

Berita Berikutnya

Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo Dukung Andra Soni di Pilgub Banten, Ternyata Ini Alasannya

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-19 at 08.22.54
Nasional

Kolaborasi dengan UIN Jakarta dalam Sertifikasi, Kemenhaj Dorong Jumlah Pembimbing Ibadah Haji Perempuan

Rabu, 19 November 2025 - 08:51
WhatsApp Image 2025-11-19 at 07.45.55
Nasional

Gantikan Mardani Pimpin BKSAP DPR, Syahrul Aidi Prioritaskan Isu Palestina dan Sudan

Rabu, 19 November 2025 - 08:35
mendikmen
Nasional

Empati dan Imajinasi Tak Tergantikan AI, Kemendikdasmen: Program 7 Jurus BK Hebat Fokus Pencegahan

Rabu, 19 November 2025 - 07:27
ketua-dpr
Nasional

Ketua DPR Sebut Dunia Pendidikan Indonesia Darurat Perundungan

Rabu, 19 November 2025 - 06:16
humas-polri
Nasional

Polri Tegaskan Personel yang Ditugaskan di Instansi Pusat Tak Jabat di Internal

Rabu, 19 November 2025 - 05:21
korlantas
Nasional

Ditregident Korlantas Polri Siapkan Strategi Sosialisasi Masif E-BPKB

Rabu, 19 November 2025 - 03:16
Berita Berikutnya
Tantangan Digitalisasi Pendidikan, Dompet Dhuafa Dorong para Guru Se-Indonesia Tingkatkan Inovasi

Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo Dukung Andra Soni di Pilgub Banten, Ternyata Ini Alasannya

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4064 shares
    Share 1626 Tweet 1016
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.