• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kemnaker Sebut Pengusaha Wajib Lapor Terkait Lowongan Kerja

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 26 Juni 2024 - 11:45
in Ekonomi
tenaga kerjaco

Ilustrasi - Tenaga kerja. (Dok. Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah memiliki beberapa regulasi dalam membangun sistem informasi pasar kerja. Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi dalam keterangan, Rabu (26/6/2024).

Ia menyebut, regulasi tersebut di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan, Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja.

BacaJuga:

PGE Sabet PROPER Emas Ke-15, Panas Bumi Hadirkan Dampak Nyata

UMKM Indonesia Go Global lewat Momentum APCS 2026 di Belawan

Komitmen Keberlanjutan UT Berbuah PROPER Hijau dan Biru 2025

“Regulasi-regulasi ini saling terkait dalam konteks peningkatan kesempatan kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan dan pelatihan vokasi yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja,” ujarnya.

Ia mengatakan, Perpres 57/ 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang tersedia kepada instansi yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi terkait kesempatan kerja bagi masyarakat.

“Wajib laporan ini dapat membantu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesempatan bagi pencari kerja sesuai dengan kualifikasi dan minat mereka,” jelasnya.

Sementara Perpres 68/ 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi merupakan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia.

“Melalui regulasi ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan relevansi kurikulum vokasi dengan kebutuhan pasar kerja,” katanya.

“Juga meningkatkan aksesibilitas pendidikan vokasi bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas tenaga pengajar dan fasilitas pendidikan vokasi,” imbuhnya.

Sementara Permenaker 5/ 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja, menurut dia, bertujuan menyediakan data dan informasi ketersediaan SDM kompeten, produktif, dan berdaya saing. Hal ini untuk pemenuhan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja bagi pemberi kerja.

“Regulasi ini juga memungkinkan para pencari kerja memperoleh informasi yang akurat dan terkini tentang peluang kerja, tren industri, dan persyaratan kualifikasi,” ungkapnya.

“Sistem informasi pasar kerja ini menjadi alat yang sangat berharga bagi individu, perusahaan, dan pemerintah dalam mengambil keputusan strategis terkait rekrutmen, pengembangan karir, dan kebijakan pendidikan,” lanjutnya. (nas)

Tags: Kementerian KetenagakerjaanKemnakerLowongan KerjaPengusahaWajib Lapor

Berita Terkait.

pge
Ekonomi

PGE Sabet PROPER Emas Ke-15, Panas Bumi Hadirkan Dampak Nyata

Kamis, 9 April 2026 - 11:23
umkm
Ekonomi

UMKM Indonesia Go Global lewat Momentum APCS 2026 di Belawan

Kamis, 9 April 2026 - 11:11
dalem
Ekonomi

Komitmen Keberlanjutan UT Berbuah PROPER Hijau dan Biru 2025

Kamis, 9 April 2026 - 10:50
sawit
Ekonomi

Investasi SDM Sawit, Langkah Nyata BPDP untuk Masa Depan Industri

Kamis, 9 April 2026 - 10:40
Grandmax
Ekonomi

4 Inovasi Gran Max, Jawaban Daihatsu untuk Kebutuhan UMKM hingga Logistik

Kamis, 9 April 2026 - 06:10
Mitsubishi
Ekonomi

Zero Down Time: Strategi Mitsubishi Fuso Jaga Roda Logistik Tetap Berputar

Kamis, 9 April 2026 - 01:15

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.