• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kemnaker Sebut Pengusaha Wajib Lapor Terkait Lowongan Kerja

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 26 Juni 2024 - 11:45
in Ekonomi
tenaga kerjaco

Ilustrasi - Tenaga kerja. (Dok. Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah memiliki beberapa regulasi dalam membangun sistem informasi pasar kerja. Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi dalam keterangan, Rabu (26/6/2024).

Ia menyebut, regulasi tersebut di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan, Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja.

BacaJuga:

FWD Insurance Ajak Masyarakat Rayakan Hidup dengan Cara Unik Lewat #PlayMyWay

Kinerja Moncer Geo Dipa 2025, Rating ESG Naik dan Proyek Strategis Berjalan

Menkeu: Dana Bencana Sumatera Aman, APBN 2026 Siapkan Rp 60 T

“Regulasi-regulasi ini saling terkait dalam konteks peningkatan kesempatan kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan dan pelatihan vokasi yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja,” ujarnya.

Ia mengatakan, Perpres 57/ 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang tersedia kepada instansi yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi terkait kesempatan kerja bagi masyarakat.

“Wajib laporan ini dapat membantu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesempatan bagi pencari kerja sesuai dengan kualifikasi dan minat mereka,” jelasnya.

Sementara Perpres 68/ 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi merupakan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia.

“Melalui regulasi ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan relevansi kurikulum vokasi dengan kebutuhan pasar kerja,” katanya.

“Juga meningkatkan aksesibilitas pendidikan vokasi bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas tenaga pengajar dan fasilitas pendidikan vokasi,” imbuhnya.

Sementara Permenaker 5/ 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja, menurut dia, bertujuan menyediakan data dan informasi ketersediaan SDM kompeten, produktif, dan berdaya saing. Hal ini untuk pemenuhan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja bagi pemberi kerja.

“Regulasi ini juga memungkinkan para pencari kerja memperoleh informasi yang akurat dan terkini tentang peluang kerja, tren industri, dan persyaratan kualifikasi,” ungkapnya.

“Sistem informasi pasar kerja ini menjadi alat yang sangat berharga bagi individu, perusahaan, dan pemerintah dalam mengambil keputusan strategis terkait rekrutmen, pengembangan karir, dan kebijakan pendidikan,” lanjutnya. (nas)

Tags: Kementerian KetenagakerjaanKemnakerLowongan KerjaPengusahaWajib Lapor
Berita Sebelumnya

Southgate Sebut Timnya Lebih Berkembang Meski Ditahan Imbang Slovenia

Berita Berikutnya

Mendagri Sebut Indonesia Berpotensi Jadi Negara Dominan

Berita Terkait.

fwd
Ekonomi

FWD Insurance Ajak Masyarakat Rayakan Hidup dengan Cara Unik Lewat #PlayMyWay

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:33
dipa
Ekonomi

Kinerja Moncer Geo Dipa 2025, Rating ESG Naik dan Proyek Strategis Berjalan

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:03
purbaya
Ekonomi

Menkeu: Dana Bencana Sumatera Aman, APBN 2026 Siapkan Rp 60 T

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:12
bagus
Ekonomi

Holding UMKM Expo 2025, Jalan Baru Usaha Mikro Indonesia Menembus Pasar Dunia

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:01
brii
Ekonomi

Bermula dari 10 Meter Kain, Kini UMKN Batik Binaan BRI Ini Tembus Pasar Internasional

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:18
kpii
Ekonomi

Langkah Strategis KPII: Akuisisi Permata Citra Inovasi untuk Perluas Sinergi Usaha

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:08
Berita Berikutnya
tito

Mendagri Sebut Indonesia Berpotensi Jadi Negara Dominan

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.