• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Diduga Palsukan Dokumen Tanah di Desa Cangkudu, Satu Keluarga Diadukan ke Polresta Tangerang

Juni Armanto by Juni Armanto
Senin, 24 Juni 2024 - 23:48
in Megapolitan
tanahco

Ilustrasi Sertifikat tanah. Foto: Istimewa.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum Fu In Jauw, Mohammad Sholeh Maulana melaporkan LK beserta keluarganya ke Polres Kota Tangerang (Polresta).

Laporan tersebut dilayangkan ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen tanah milik Fu In Jauw.

Menurut keterangan resmi yang dikutip, pengaduan masyarakat tersebut teregister dengan nomor: 311/VI/YAN 2.4.1/2024/SPKT tertanggal 21 Juni 2024 di Polresta Tangerang.

Pengaduan ini diajukan oleh Kuasa Hukum Fu In Jauw, yaitu Mohammad Sholeh Maulana, S.H., M.H., dan Aldrien Steven Patty, S.H., dari kantor hukum Husendro & Partners.

Adapun kronologis pemalsuan surat, menurut Sholeh, adalah objek tanah yang terletak di Desa Cangkudu, Balaraja, Kabupaten Tangerang merupakan milik Fu In Jauw dengan Sertifikat Hak Milik No. 69/Desa Cangkudu yang diterbitkan sejak 10 Oktober 1986.

Namun, tiba-tiba pada 12 April 2023, terlapor menggugat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di PTUN Serang dengan register nomor: 22/G/2022/PTUN.SRG untuk membatalkan keberlakuan SHM milik Fu In Jauw tersebut.

“Anehnya, majelis hakim PTUN Serang justru mengabulkan permohonan tersebut. Coba bayangkan, klien kami membeli tanah tersebut dari pihak Bank Mandiri Cabang Jakarta Sabang pada tahun 2014 berarti tanah tersebut harusnya sudah aman apalagi berarti usia sertipikat tersebut sudah 38 tahun tapi anehnya bisa dibatalkan” katanya dalam keterangan resmi yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Senin (24/6/2024).

Menurutnya, setelah diselidiki, ternyata terlapor diduga keras menggunakan dokumen tanah palsu untuk menggugat, yaitu: Akta Surat Keterangan Nomor: 62/19/4/1986 tanggal 19 April 1986; Surat Keterangan Tanah Nomor: 63/19/4/1986 tanggal 19 April 1986 yang dikeluarkan oleh Lurah Cangkudu, dan Surat Keterangan Riwayat Tanah pada 14 November 1996 yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa Cangkudu.

Dokumen-dokumen tersebut memiliki kop surat bertuliskan dan atas nama: Kantor Kelurahan Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kota Administratif Tangerang, dan ditandatangani oleh Lurah atas nama: Arinta.

Padahal pada 1986, di Indonesia belum ada Kota Administratif Tangerang, karena pada tahun tersebut Tangerang berstatus sebagai Kabupaten. Kota Tangerang sendiri baru berdiri pada tanggal 27 Februari 1993 berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993.

Selain itu, sejak awal, Desa Cangkudu merupakan bagian dari Kabupaten Tangerang dengan status sebagai desa, bukan kelurahan, dan tidak pernah berubah status menjadi kelurahan.

Fakta ini, kata dia, jelas menunjukkan adanya indikasi bahwa ketiga dokumen tersebut berisi data yang tidak benar alias palsu.

“Dengan adanya peristiwa hukum tersebut, pelapor berharap agar pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya.

“Pelapor juga berharap pihak kepolisian segera meminta klarifikasi dari pihak terkait sehingga klien kami tidak terganggu dalam mengelola miliknya kembali, dan lebih penting lagi, demi kepastian hukum,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, INDOPOS.CO.ID telah berupaya untuk mengkonfirmasi terlapor, namun belum bisa dihubungi. (fer)

Tags: sertifikattanahTangerang
Previous Post

Lebih dari Sekadar Kewajiban: Pajak untuk Investasi Brilian Pendidikan Masa Depan

Next Post

Ini Penambahan Bidang Untuk Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Korsel

Related Posts

IMG-20251107-WA0025
Megapolitan

DPRD Jakarta Dukung Dinas PPAPP untuk Lanjutkan Program Sekolah Lansia

Jumat, 7 November 2025 - 22:42
IMG-20251107-WA00244
Megapolitan

Genjot Kunjungan Wisatawan ke Setu Babakan dengan Renovasi PBB

Jumat, 7 November 2025 - 22:39
WhatsApp Image 2025-11-07 at 17.08.155
Megapolitan

Ledakan Guncang SMAN 72 Jakut, 54 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Jumat, 7 November 2025 - 17:23
ambon
Megapolitan

BNN Gagal Tangkap Bandar dalam Penggerebekan di Kampung Ambon

Jumat, 7 November 2025 - 10:30
gubenur-dki
Megapolitan

Soal Pembongkaran Tiang Monorel, Gubernur DKI akan Surati Adhi Karya

Jumat, 7 November 2025 - 07:27
khoirudin
Megapolitan

Job Fair Disabilitas, Kesetaraan Peluang Kerja untuk Semua

Kamis, 6 November 2025 - 22:16
Next Post
pmico

Ini Penambahan Bidang Untuk Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Korsel

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.