• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Eks Direktur Kementan Bantah Biaya Pengacara SYL dari Patungan Pegawai

Redaksi by Redaksi
Kamis, 20 Juni 2024 - 07:04
in Nasional
Sidang-SYL

Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta saat menjadi saksi mahkota dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta membantah adanya pembayaran pengacara Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada tahap penyelidikan senilai Rp800 juta berasal dari patungan para pegawai Kementan.

Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, menjelaskan pembayaran penasihat hukum dalam jumlah yang fantastis itu lantaran tim pengacara yang mendampingi SYL juga menemani dirinya dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono pada saat penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Semuanya bersumber dari dana pribadi,” kata Hatta seperti dikutip Antara, Rabu (19/6/2024).

Dia memerinci, uang itu meliputi sebanyak Rp550 juta berasal dari dana pribadi Kasdi, sebanyak Rp100 juta dari dana pribadi SYL, serta sebanyak Rp150 juta dari dana pribadi Hatta.

Menurutnya, hal tersebut juga sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) Protokol Mentan era SYL, Rininta Octarini, yang terungkap di persidangan bahwa terdapat penarikan uang Rp100 juta dari simpanan pribadi SYL untuk pembayaran penasihat hukum di tahap penyelidikan.

Sementara di tahap penyidikan, ia menyebutkan belum ada pembayaran kepada tim penasihat hukum ketiganya, seperti yang disebutkan oleh mantan kuasa hukum SYL, Febri Diansyah di persidangan sebelumnya bahwa ada pembayaran senilai Rp3,1 miliar.

Menanggapi bantahan itu, Kasdi tetap pada kesaksian-nya yang menyebutkan bahwa sebagian sumber uang yang digunakan pembayaran tim Febri Diansyah sebagai kuasa hukum Kementan pada tahap penyelidikan berasal dari pengumpulan uang di Kementan.

“Pada saat itu Pak Hatta menceritakan bahwa uang sisa untuk pembayaran kuasa hukum berasal dari sharing setelah saya memberikan uang pribadi Rp550 juta,” ucap Kasdi saat bersaksi dalam persidangan.

Meski demikian, dirinya mengaku tidak diceritakan secara detail oleh Hatta mengenai dana patungan tersebut. Sementara untuk pembayaran penasihat hukum di tahap penyidikan senilai Rp3,1 miliar, ia menuturkan biaya tersebut sudah diselesaikan oleh SYL.

Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI bersama SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.

Keduanya didakwa sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya

Dalam kasus itu, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (wib)

Tags: Kementanmentansyl
Previous Post

Kemenparekraf Perkirakan Pergerakan Wisatawan Naik 20 Persen pada Libur Sekolah

Next Post

Gempa Dangkal M 4,3 Getarkan Sukabumi di Jawa Barat

Related Posts

P31
Nasional

Menteri PPPA: Empati Siswa SMA 72 Jadi Kekuatan dalam Pemulihan Korban Ledakan

Minggu, 9 November 2025 - 02:13
iklim
Nasional

Duh, Perubahan Iklim Berdampak pada Kerugian Ekonomi Nasional Hingga Rp544 Triliun

Minggu, 9 November 2025 - 00:06
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dukung Pengembangan Industri Tempe untuk Tembus Pasar Global

Sabtu, 8 November 2025 - 23:14
iccf
Nasional

ICCF 2025 Dorong Daya Saing Ekraf dari Daerah ke Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 22:01
kkp
Nasional

KKP Kembangkan Dua Program Prioritas di Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 21:17
IMN
Nasional

Mendorong Indonesia Emas 2045, tvOne Anugerahkan “Inovasi Membangun Negeri 2025” kepada Para Pembawa Perubahan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:16
Next Post
Gempa Dangkal M 4,3 Getarkan Sukabumi di Jawa Barat

Gempa Dangkal M 4,3 Getarkan Sukabumi di Jawa Barat

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.