• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

PT Medan Perberat Hukuman Mantan Bupati Samosir

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 8 Juni 2024 - 01:11
in Nusantara
samosir

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon (tengah) mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/3/2024). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara memperberat hukuman mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon dari sebelumnya satu tahun jadi enam tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mangindar Simbolon dengan pidana penjara selama enam tahun,” tulis isi putusan dalam laman Mahkamah Agung seperti dikutip Antara, Jumat (76/2024).

BacaJuga:

NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang

Jayabaya Kurban 124 Sapi dan 26 ekor Domba di Iduladha 2026, Ini Pesannya

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Selain itu, terdakwa Mangindar Simbolon diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan lima bulan.

Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 21/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN tanggal 7 Juni 2024 itu sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 129/PID.SUS-TPK/2023/PN MDN.

Dalam putusan banding yang diketuai Hakim Tinggi Panusunan Harahap itu, mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon terbukti melakukan tindak pidana korupsi izin pembukaan hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Mangindar Simbolon dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32,74 miliar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar setelah putusan banding dikeluarkan maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” bunyi putusan tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon atas perkara korupsi pembukaan hutan Tele di Kabupaten Samosir.

“Selain itu, terdakwa Mangindar Simbolon dihukum membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim As’Ad Rahim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa, 19 Maret 2024.

Majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melanggar pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (wib)

Tags: Hukuman Mantan Bupati SamosirMantan Bupati SamosirPT Medan

Berita Terkait.

NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang
Nusantara

NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:55
mulyadi
Nusantara

Jayabaya Kurban 124 Sapi dan 26 ekor Domba di Iduladha 2026, Ini Pesannya

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:30
Kemendikdasmen Dorong Evaluasi Pembelajaran Pascahasil TKA 2026 Dirilis
Nusantara

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:45
Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah
Nusantara

Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:47
bc
Nusantara

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:26
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Purwokerto Saksikan Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5684 shares
    Share 2274 Tweet 1421
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3015 shares
    Share 1206 Tweet 754
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2521 shares
    Share 1008 Tweet 630
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2309 shares
    Share 924 Tweet 577
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.