• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Travel Haji yang Tak Gunakan Visa Resmi akan Disanksi

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 5 Juni 2024 - 11:11
in Headline
haji

Arsip - Jamaah calon haji berjalan menuju terminal Syib Amir di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (4/6/2024). Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Daker Makkah mengimbau bagi jamaah calon haji Indonesia yang tiba di Makkah pada 06.00 hingga 17.00 waktu Arab Saudi (WAS) untuk melaksanakan umrah wajib pada 22.00 WAS, sementara yang tiba pukul 18.00 hingga 05.00 WAS dapat melaksanakannya pada 09.00 WAS dalam rangka menjaga kesehatan jamaah serta menghindari kepadatan di Masjidil Haram. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) RI akan memberikan sanksi tegas kepada biro perjalanan atau travel haji yang menawarkan paket perjalanan haji tanpa menggunakan visa resmi untuk haji.

“Kita akan beri sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas seperti dilansir Antara, Rabu (5/6/2024).

BacaJuga:

Kejagung Buka Peluang Klraifikasi Kepala BGN Terkait Kasus Korupsi MBG

Komnas Haji Soroti Aturan Baru: Ada Apa di Balik OJK Ikut Awasi Dana Haji?

Saut Situmorang Soroti Carut-Marut Program Pemerintah: Dari Niat Jahat hingga Korupsi Sistemik yang Seret Presiden

Gus Men, sapaan akrabnya, mengungkapkan peringatan bahwa berhaji hanya boleh menggunakan visa resmi haji juga telah dilontarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” lanjutnya.

Diketahui, visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti beberapa jamaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” ucap Gus Men.

Sebagai informasi, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota, sehingga total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 orang.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK, dengan PIHK yang memberangkatkan Warga Negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama. (wib)

Tags: hajiTravel HajiVisa Resmi

Berita Terkait.

kejagung
Headline

Kejagung Buka Peluang Klraifikasi Kepala BGN Terkait Kasus Korupsi MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 17:37
Jemaah-Haji
Headline

Komnas Haji Soroti Aturan Baru: Ada Apa di Balik OJK Ikut Awasi Dana Haji?

Senin, 22 Juni 2026 - 09:50
Saut
Headline

Saut Situmorang Soroti Carut-Marut Program Pemerintah: Dari Niat Jahat hingga Korupsi Sistemik yang Seret Presiden

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:05
Purbaya
Headline

Purbaya Ungkap Mesin Ekonomi RI Kian Bertenaga, Pertumbuhan Lampaui Banyak Negara G20

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:32
Petugas
Headline

YLKI Desak Prabowo Turun Tangan, Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Pemadaman Listrik Berulang

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:20
Polres-Bekasi
Headline

Bekasi Ditch Bodies Case: Police Detain Four Suspects

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:29

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7148 shares
    Share 2859 Tweet 1787
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
fifa
Piala Dunia 2026

Jadwal Piala Dunia: Argentina, Prancis, Norwegia Main, Buru 32 Besar Lebih Cepat

Editor Dilianto
Senin, 22 Juni 2026 - 17:27

INDOPOSCO.ID – Persaingan di Piala Dunia 2026 kembali memanas dengan rangkaian pertandingan dari Grup H hingga Grup J yang digelar...

SelengkapnyaDetails
Salah

Hasil Piala Dunia: Comeback, Mesir Bekuk Selandia Baru dan Rebut Puncak Klasemen

Senin, 22 Juni 2026 - 12:03
Trossard

Hasil Piala Dunia 2026: Ditahan Imbang Iran, Lini Serang Belgia Kurang Efektif

Senin, 22 Juni 2026 - 10:41
Yamal

Libas Arab Saudi 4-0, Yamal Sebut Spanyol Sudah Temukan Ritme Permainan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:39
Helio-Varela

Hasil Piala Dunia: Pertahanan Buruk Bikin Uruguay Gagal Menang Atas Tanjung Verde

Senin, 22 Juni 2026 - 07:55
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.