• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kaukus Muda Bahas Rancangan Perda Lembaga Adat Budaya Betawi

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 29 Mei 2024 - 17:45
in Megapolitan
dkjco

Diskusi Raperda lembaga adat masyarakat Betawi dan pemajuan kebudayaan Betawi di Jakarta. (Nasuha/ INDOPOS.CO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam undang-undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Jakarta memiliki 15 kewenangan. Salah satunya di bidang kebudayaan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kaukus Muda Betawi Beki Mardani di sela-sela pembahasan rancangan pemerintah daerah (Raperda) lembaga adat masyarakat Betawi dan pemajuan kebudayaan Betawi di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

BacaJuga:

Gedung Polres Metro Jakbar Terbakar, 13 Unit Damkar Dikerahkan

Berawan hingga Hujan Intensitas Ringan Dominasi Ramalan Cuaca di Jakarta

Soroti Kasus Pelecehan Seksual, Pemprov Jakarta Minta Warga Segera Lapor lewat Jakarta Siaga 112

Ia menyebut, kewenangan terkait kebudayaan ada pada Pasal 31 UU DKJ. Di dalamnya mengamanatkan warga Betawi untuk menyatukan dan menampung pemikiran serta gagasan Perda yang tengah disiapkan.

“Jakarta tidak boleh mundur dan harus sejahtera. Dan budaya Betawi harus punya tempat peran dan posisi,” katanya.

Ia menambahkan, usai pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029, draft Raperda akan segera diserahkan. Untuk selanjutnya dibahas bersama semua Fraksi di DPRD DKI Jakarta.

Hal yang sama diungkapkan Penasehat Kaukus Muda Betawi Luthfi Hakim. Dia menyebut, selama beberapa periode pemerintahan di Indonesia, masyarakat Betawi tak memiliki kedaulatan untuk mengelola budayanya. Bukti konkretnya, hingga saat ini Lebaran Betawi tidak pernah ada.

“Padahal wilayahnya dijadikan Ibu Kota. Tapi mengurus budayanya saja tidak bisa. Menjaga saja susah bagaimana merawatnya,” ungkapnya.

Ia mengingatkan agar Betawi memiliki lembaga budaya yang diatur dalam regulasi baik Perda atau peraturan lainnya. Seperti yang diamanatkan Pasal 31 UU DKJ.

“Kita harus punya organisasi (lembaga) budaya. Karena Bamus itu bukan organisasi budaya,” ungkapnya.

Diketahui, Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024 lalu.

Satu di antara kewenangan khusus yang diatur pada UU DKJ ini yaitu berwenang untuk memajukan kebudayaan Betawi, tradisi, budaya kontemporer, dan budaya populer yang berkembang di wilayah Jakarta. Hal ini termaktub dalam pasal 31 UU DKJ. (nas)

Tags: kaukus mudaPerda Lembaga Adat Budaya Betawi

Berita Terkait.

polres
Megapolitan

Gedung Polres Metro Jakbar Terbakar, 13 Unit Damkar Dikerahkan

Rabu, 8 April 2026 - 11:23
berawan
Megapolitan

Berawan hingga Hujan Intensitas Ringan Dominasi Ramalan Cuaca di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 - 08:10
ilustrasi kekerasan perempuan
Megapolitan

Soroti Kasus Pelecehan Seksual, Pemprov Jakarta Minta Warga Segera Lapor lewat Jakarta Siaga 112

Selasa, 7 April 2026 - 22:33
munnah
Megapolitan

Perjalanan Toko Munah: dari Ritel Lokal Menuju Mitra Strategis NNA

Selasa, 7 April 2026 - 21:54
shinta
Megapolitan

Kepala BPN Jakbar Shinta Purwitasari: Perempuan Harus Mampu dan Maju

Selasa, 7 April 2026 - 19:30
JAKI
Megapolitan

Laporan JAKI Dibalas Foto AI, Pemprov Jakarta Perketat Evaluasi

Selasa, 7 April 2026 - 13:24

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.