• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Larangan Batas Barang Impor, Pemerintah Keluarkan Permendag No 8/2024

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 18 Mei 2024 - 04:04
in Ekonomi
air

Konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Jumat (17/5/2024). Foto : Antara/Imamatul Silfia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor.

“Dari rapat internal di Istana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk merevisi Permendag 36/2023. Menindaklanjuti hasil rapin, telah ditetapkan Permendag 8/2024,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

BacaJuga:

United Tractors Tebar Dividen Rp5,92 Triliun, Tegaskan Komitmen ESG hingga 2030

PLN Bersama Akademi Batik Tulis Kolaborasi Inklusif Lestarikan Budaya dan Dorong Kemandirian Ekonomi

Pentingnya Menjaga Eksistensi Industri Mineral, Ini Buktinya

Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).

Sejak diberlakukan pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya, akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya.

Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Dengan diterbitkannya Permendag 8/2024, dilakukan sejumlah relaksasi perizinan impor.

Untuk komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, serta katup yang di Permendag 36 diperketat dengan penambahan PI dan Laporan Surveyor (LS), dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 menjadi hanya membutuhkan LS tanpa PI.

Untuk komoditas alat elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris yang diperketat menambah persyaratan pertek pada Permendag 36/2023, dikembalikan ke Permendag 25/2022 menjadi tanpa pertek.

Permendag 8/2024 diterbitkan, diundangkan, dan diberlakukan hari ini. Permendag ini juga digunakan untuk menyelesaikan persoalan barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024.

Merespons penerbitan Permendag 8/2024, Airlangga meminta pelaku usaha untuk segera mengajukan kembali proses perizinan impor, baik yang terkait dengan PI atau pertek untuk sejumlah komoditas.

Untuk kontainer tertahan yang selama ini tidak dapat mengajukan pengurusan perizinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.

Menko Airlangga juga meminta seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk mendukung percepatan penyelesaian masalah perizinan impor, terutama Kementerian Perdagangan untuk mendorong percepatan penerbitan PI dan Kementerian Perindustrian untuk mempercepat penyelesaian pertek.

Sementara K/L teknis lain mendukung percepatan dan penyelesaian masalah perizinan impor seperti dikutip Antara.

Adapun untuk kelompok barang non-komersial yang bukan barang dagangan dan untuk penggunaan personal, akan diterbitkan aturan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Perubahan PMK akan menetapkan daftar barang yang terkena lartas impor. (aro)

Tags: eksporImporPerdagangan

Berita Terkait.

United Tractors Tebar Dividen Rp5,92 Triliun, Tegaskan Komitmen ESG hingga 2030
Ekonomi

United Tractors Tebar Dividen Rp5,92 Triliun, Tegaskan Komitmen ESG hingga 2030

Kamis, 16 April 2026 - 22:02
pln
Ekonomi

PLN Bersama Akademi Batik Tulis Kolaborasi Inklusif Lestarikan Budaya dan Dorong Kemandirian Ekonomi

Kamis, 16 April 2026 - 21:11
id
Ekonomi

Pentingnya Menjaga Eksistensi Industri Mineral, Ini Buktinya

Kamis, 16 April 2026 - 19:15
Kisah Inspiratif Mantri BRI di Lombok, Sosok Perempuan Berdaya yang Menggerakkan Ekonomi Masyarakat Sekitar
Ekonomi

Kisah Inspiratif Mantri BRI di Lombok, Sosok Perempuan Berdaya yang Menggerakkan Ekonomi Masyarakat Sekitar

Kamis, 16 April 2026 - 18:02
BRI Hadirkan Kemudahan Tebus Gadai Pegadaian Melalui BRImo, Dilengkapi Promo Cashback Menarik
Ekonomi

BRI Hadirkan Kemudahan Tebus Gadai Pegadaian Melalui BRImo, Dilengkapi Promo Cashback Menarik

Kamis, 16 April 2026 - 17:32
Pengusaha Perempuan Angkat Mukena Premium Berdesain Khas, Naeka Tembus Pasar Global Berkat LinkUMKM BRI
Ekonomi

Pengusaha Perempuan Angkat Mukena Premium Berdesain Khas, Naeka Tembus Pasar Global Berkat LinkUMKM BRI

Kamis, 16 April 2026 - 17:22

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.