• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polemik UKT, DPR Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Ditinjau Ulang

Laurens Dami by Laurens Dami
Kamis, 16 Mei 2024 - 22:00
in Nasional
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira. (ist)

Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira. (ist)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terbitnya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 menciptakan polemik bagi masyarakat Indonesia, khususnya mahasiswa. Pasalnya, regulasi tersebut mengakibatkan nilai Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) naik fantastis sehingga membebani sekaligus mempersulit mahasiswa untuk melanjutkan kuliah di perguruan tinggi.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menekankan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus meninjau ulang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Dirinya menyayangkan kebijakan ini membuat wajah perguruan tinggi di Indonesia menjadi komersil.

Dirinya menyayangkan kebijakan ini membuat wajah perguruan tinggi di Indonesia menjadi komersil.

“Menurut saya, (Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024) itu rentan diinterpretasikan oleh perguruan tinggi sesuai dengan kemauan mereka gitu. Nah, satu poin yang berkaitan dalam salah satu pasal, bahwa biaya UKT ditetapkan usai mahasiswa diterima. Saya rasa ini rentan terjadi komersialisasi pendidikan,” kata Andreas dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Sebagai informasi, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Tarif SSBOPT ditentukan oleh Mendikbudristek dengan pertimbangan capaian standar PTN, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. Selain itu, peraturan turunan mengenai besaran SSBOPT diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024.

Komponen SSBOPT terdiri atas biaya langsung yang merupakan biaya operasional penyelenggaraan program studi dan biaya tidak langsung yang merupakan biaya operasional pengelolaan institusi. Kemudian SSBOPT akan digunakan sebagai dasar kementerian untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PTN dan tarif BKT untuk setiap program studi.

Menutup pernyataannya, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu setuju jika alokasi 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan perlu dievaluasi. Hal itu terkait apakah penyalurannya sudah berkontribusi pada perbaikan kualitas pendidikan atau belum. Baginya, upaya ini krusial demi masa depan generasi bangsa.

Pendapat lainnya diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf yang menjelaskan komisinya akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk meninjau polemik UKT, serta mendorong adanya revisi terhadap Permendikbud 2/2024.

“Kita akan mendorong mungkin tidak di pemerintahan sekarang tapi di pemerintahan nanti agar alokasi anggaran pendidikan 20 persen paling tidak dikelola Kementerian Pendidikan itu 50 persenya sekitar Rp 300 triliun,” kata dia

“Kita harus revisi dan kita akan panggil dan kita akan minta kesimpulan tadi adalah meminta pemerintah merevisi Permendikbud 2/2024 sesegera mungkin,” pungkasnya. (dil)

Tags: kemendikbudristekkomisi x dpr riPermendikbud 2/2024uang kuliah tunggalUKT
Previous Post

Soroti Polemik UKT, Komisi X DPR RI akan Bentuk Panja dan Panggil Menteri Nadiem

Next Post

Plh Gubernur Banten Boleh Gunakan Fasilitas Gubernur Definitif, Ini Alasannya

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-02 at 08.27.56
Nasional

Cegah Batal Jalan, Kemenhaj Imbau PPIU Patuhi Aturan Terbaru Visa Umrah Saudi

Minggu, 2 November 2025 - 08:31
suhu
Nasional

Suhu Laut Hangat dan Monsun Asia Jadi Pemicu Hujan Ekstrem di Indonesia

Minggu, 2 November 2025 - 04:16
PROJO
Nasional

Dasco: Belum Ada Informasi Soal Projo Bergabung ke Gerindra

Minggu, 2 November 2025 - 02:14
MMA
Nasional

Sabuk Juara Dipertaruhkan! One Pride MMA Fight Night 88 Hadirkan Duel Panas dan 8 Laga Internasional

Minggu, 2 November 2025 - 05:13
KKP
Nasional

Gerilya ke Kampus, KKP Ajak Gen-Z Jaga Kesehatan Laut

Sabtu, 1 November 2025 - 21:10
Whoosh
Nasional

Kasus Whoosh Seret Pemerintah Sebelumnya, Pengamat Ungkap Dugaan Korupsi

Sabtu, 1 November 2025 - 18:07
Next Post

Plh Gubernur Banten Boleh Gunakan Fasilitas Gubernur Definitif, Ini Alasannya

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    961 shares
    Share 384 Tweet 240
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Ampas Teh

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.