• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sistem Kelas BPJS Dihapus, Jokowi Ganti KRIS

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 14 Mei 2024 - 01:21
in Nasional
bpjs

Kartu BPJS Kesehatan. Foto: Dokumentasi pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menelurkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku pada 8 Mei 2024. Beleid itu, salah satunya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sehingga menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasal 103B menyatakan, penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diterapkan paling lambat pertengahan tahun depan.

BacaJuga:

OJK: Pertumbuhan Kredit 2026 Diproyeksikan Sedikit Naik Dibanding 2025

Yusril: Presiden Prabowo Setujui Perumusan PP soal Reformasi Polri

BNPB Laporkan Jumlah Pengungsi Bencana Sumatera Berkurang

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” tulis Perpres tersebut dilihat dari dokumen salinan yang terbit melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg), Jakarta, Senin (13/5/2024).

Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap, berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit. Itu berlaku sebelum 30 Juni 2025.

Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap, berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025.

Sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan.

“Dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri melakukan pembinaan terhadap fasilitas jesehatan,” imbuh Perpres tersebut. (dan)

Tags: BPJSkesehatan
Berita Sebelumnya

Penyelundupan Benih Bening Lobster Semakin Menggila, PSDKP : Negara Tidak Untung

Berita Berikutnya

Jelang WWF 2024, BKSAP DPR Gelar Rapat dengan Ms Yoon Jin

Berita Terkait.

176624120043187286337033472369933
Nasional

OJK: Pertumbuhan Kredit 2026 Diproyeksikan Sedikit Naik Dibanding 2025

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:11
17662367303551538550684285634973
Nasional

Yusril: Presiden Prabowo Setujui Perumusan PP soal Reformasi Polri

Minggu, 21 Desember 2025 - 05:17
1766241431004854418450010564509
Nasional

BNPB Laporkan Jumlah Pengungsi Bencana Sumatera Berkurang

Minggu, 21 Desember 2025 - 03:16
1766243156742896860762144810209
Nasional

Kemen PKP ,Rusun Subsidi ,Rusunami dan Rusunawa ,Perumahan Perkotaan

Minggu, 21 Desember 2025 - 02:16
17662430031984420669908468992100
Nasional

Anggota DPR Ingatkan Pentingnya Literasi Digital untuk Hadapi Perkembangan Teknologi

Minggu, 21 Desember 2025 - 01:10
IMG-20251220-WA0015
Nasional

Bapanas Klaim Stok Cabai Melimpah, Rakyat Masih Menanti Harga Stabil

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:49
Berita Berikutnya
fadlico

Jelang WWF 2024, BKSAP DPR Gelar Rapat dengan Ms Yoon Jin

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.