• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai dan Satpol PP Tindak 59 Liter Miras Ilegal di Jember

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 8 Mei 2024 - 17:23
in Nusantara
Bea Cukai Jember Bersama Satpol PP Kabupaten Jember sita 59 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

Bea Cukai Jember Bersama Satpol PP Kabupaten Jember sita 59 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember sita 59 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Penindakan dilakukan di sebuah toko di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember pada Senin (6/5/2024).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada penjualan Miras di sebuah toko di Kecamatan Silo, kami bersama satpol PP Kab Jember pun segera melakukan pemeriksaan,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar.

BacaJuga:

Puncak Arus Balik Tol Kayuagung-Palembang Diprediksi Dua Gelombang

Arus Balik Jalur Puncak-Cianjur Macet Parah, Antrean 18 Km

Kasus Dugaan Penghinaan Nyepi, WNA Swiss Resmi Jadi Tersangka

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sebanyak 59 liter MMEA ilegal berupa arak tanpa dilekati pita cukai. Nilainya mencapai Rp 4 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 5,9 juta,” lanjutnya.

Diselesaikan dengan ultimum remedium, terhadap pelanggaran tersebut, pelaku harus membayar sanksi administrasi kepada negara dengan nilai tiga kali dari nilai cukai atau sekitar Rp 17.726.000. Selanjutnya, terhadap barang bukti akan ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran barang ilegal,” tutup Asep. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai JemberMiras IlegalSatpol PP Kabupaten Jember

Berita Terkait.

Tol
Nusantara

Puncak Arus Balik Tol Kayuagung-Palembang Diprediksi Dua Gelombang

Selasa, 24 Maret 2026 - 07:27
Kendaraan
Nusantara

Arus Balik Jalur Puncak-Cianjur Macet Parah, Antrean 18 Km

Selasa, 24 Maret 2026 - 02:02
Tersangka
Nusantara

Kasus Dugaan Penghinaan Nyepi, WNA Swiss Resmi Jadi Tersangka

Senin, 23 Maret 2026 - 18:14
Jaga Ketahanan Energi, Ribuan Pekerja PHI Tetap Siaga Selama Libur Idulfitri 2026
Nusantara

Jaga Ketahanan Energi, Ribuan Pekerja PHI Tetap Siaga Selama Libur Idulfitri 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 14:16
Hasil Evaluasi Mudik 2026: One Way dan Contraflow Efektif Netralisir Macet
Nusantara

Hasil Evaluasi Mudik 2026: One Way dan Contraflow Efektif Netralisir Macet

Senin, 23 Maret 2026 - 13:21
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nusantara

Wali Kota Banjarbaru Terima Tamu Disabilitas Saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 - 13:01

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2669 shares
    Share 1068 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.