• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Indonesia Genjot Pembicaraan Perjanjian Ekstradisi ASEAN

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Rabu, 1 Mei 2024 - 05:05
in Nasional
asean

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahardian Muzhar (ketiga kanan) memberikan keterangan pers di sela pertemuan pejabat senior ASEAN di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (30/4/2024) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Indonesia menggenjot perundingan tentang perjanjian ekstradisi di kawasan ASEAN agar negara-negara anggota asosiasi di Asia Tenggara itu dapat menjembatani perbedaan sistem hukum.

“Kami optimistis perjanjian ekstradisi ASEAN bisa kami selesaikan,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahardian Muzhar di sela pertemuan pejabat senior ASEAN di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa.

Untuk itu, Indonesia memimpin pertemuan kelompok kerja yang kesembilan para pejabat senior bidang hukum terkait Perjanjian Ekstradisi ASEAN di Bali 29 April hingga dijadwalkan 3 Mei 2024.

Ia menjelaskan sejak pertemuan pertama pada tahun 2021, sebanyak 11 pasal sudah disepakati dari total rancangan perjanjian yang berisi 28 pasal.

Cahyo tidak memberikan rincian pasal per pasal tersebut, namun ia mengungkapkan akibat perbedaan sistem hukum dan hukum acara pidana di masing-masing negara ASEAN maka perundingan diproyeksi dapat berjalan panjang.

Ia memproyeksi ASEAN dapat mencapai kata sepakat untuk perjanjian ekstradisi itu mengingat negara-negara di kawasan tersebut sudah memiliki model perjanjian ekstradisi ASEAN.

Saat ini, model tersebut perlu diformalkan menjadi perjanjian yang resmi meski mengakui hal itu bukan suatu pekerjaan yang mudah.

“Tapi tidak semudah untuk langsung mengubah dari satu model hukum ke perjanjian karena model hukum itu masih mengakomodasi perbedaan sistem hukum,” ucapnya.

Apabila sudah menjadi perjanjian maka ekstradisi dapat langsung bisa diterapkan oleh negara anggota ASEAN tanpa memandang kembali hukum nasional negara terkait satu sama lainnya.

Perjanjian ekstradisi ASEAN diharapkan menjadi kerangka hukum dan landasan bagi negara-negara di Asia Tenggara untuk saling menyerahkan pelaku tindak pidana, terdakwa, dan terpidana yang melarikan diri dari satu negara ASEAN ke negara ASEAN lainnya.

Ia juga menekankan bahwa perjanjian ekstradisi di ASEAN itu tidak untuk menyamakan atau harmonisasi aturan hukum masing-masing negara di Asia Tenggara, namun lebih menjembatani perbedaan hukum tersebut.

Cahyo mengakui kesepakatan ekstradisi tidak bisa disepakati dalam waktu yang singkat karena perbedaan sistem hukum.

Ia mencontohkan perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura memakan waktu hingga 16 tahun, sampai kedua negara akhirnya menyepakatinya.

“Tetapi memang lebih baik panjang negosiasinya tapi kemudian setelah ditandatangani bisa efektif dari pada dipercepat, masih banyak beda pendapat khususnya terkait hukum acara,” katanya.

Indonesia saat ini sudah memiliki 12 perjanjian ekstradisi dengan negara Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong, Korea Selatan, China, India, Papua Nugini, Vietnam, Uni Emirat Arab (UAE), dan Singapura.

“Rusia juga sedang dalam proses ratifikasi,” katanya. (bro)

Tags: ASEANEkstradisi ASEANindonesiaPerjanjian Ekstradisi ASEAN
Previous Post

Dorong Pemerataan Pembangunan Ekonomi, Ditjen PPDT Gelar Rapat Koordinasi

Next Post

Arab Saudi akan Perketat Aturan Haji Mulai Tahun Ini

Related Posts

BAM-DPR
Nasional

Di depan Ribuan Buruh, BAM DPR Janji Perjuangkan Perubahan UU Ketenagakerjaan

Kamis, 6 November 2025 - 23:53
tapera
Nasional

BP Tapera Dorong Mahasiswa UKSW Dukung Program Perumahan Rakyat

Kamis, 6 November 2025 - 22:17
puan
Nasional

MKD Minta Reses DPR Dipangkas Jadi 22 Titik, Begini Tanggapan Puan

Kamis, 6 November 2025 - 22:04
mendes
Nasional

MoU dengan ITB Ahmad Dahlan, Mendes: Kolaborasi Real Bangun Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 21:17
nusron
Nasional

Menteri Nusron: Empat Visi Presiden Prabowo Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang yang Berkeadilan

Kamis, 6 November 2025 - 19:09
anak
Nasional

Tuntutan Gizi Anak Meningkat Tapi Daya Beli Masyarakat Turun

Kamis, 6 November 2025 - 18:18
Next Post
arab

Arab Saudi akan Perketat Aturan Haji Mulai Tahun Ini

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.