• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Indonesia Genjot Pembicaraan Perjanjian Ekstradisi ASEAN

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 1 Mei 2024 - 05:05
in Nasional
asean

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahardian Muzhar (ketiga kanan) memberikan keterangan pers di sela pertemuan pejabat senior ASEAN di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (30/4/2024) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Indonesia menggenjot perundingan tentang perjanjian ekstradisi di kawasan ASEAN agar negara-negara anggota asosiasi di Asia Tenggara itu dapat menjembatani perbedaan sistem hukum.

“Kami optimistis perjanjian ekstradisi ASEAN bisa kami selesaikan,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahardian Muzhar di sela pertemuan pejabat senior ASEAN di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa.

BacaJuga:

Analis Militer Desak Transparansi Penuh Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 

Untuk itu, Indonesia memimpin pertemuan kelompok kerja yang kesembilan para pejabat senior bidang hukum terkait Perjanjian Ekstradisi ASEAN di Bali 29 April hingga dijadwalkan 3 Mei 2024.

Ia menjelaskan sejak pertemuan pertama pada tahun 2021, sebanyak 11 pasal sudah disepakati dari total rancangan perjanjian yang berisi 28 pasal.

Cahyo tidak memberikan rincian pasal per pasal tersebut, namun ia mengungkapkan akibat perbedaan sistem hukum dan hukum acara pidana di masing-masing negara ASEAN maka perundingan diproyeksi dapat berjalan panjang.

Ia memproyeksi ASEAN dapat mencapai kata sepakat untuk perjanjian ekstradisi itu mengingat negara-negara di kawasan tersebut sudah memiliki model perjanjian ekstradisi ASEAN.

Saat ini, model tersebut perlu diformalkan menjadi perjanjian yang resmi meski mengakui hal itu bukan suatu pekerjaan yang mudah.

“Tapi tidak semudah untuk langsung mengubah dari satu model hukum ke perjanjian karena model hukum itu masih mengakomodasi perbedaan sistem hukum,” ucapnya.

Apabila sudah menjadi perjanjian maka ekstradisi dapat langsung bisa diterapkan oleh negara anggota ASEAN tanpa memandang kembali hukum nasional negara terkait satu sama lainnya.

Perjanjian ekstradisi ASEAN diharapkan menjadi kerangka hukum dan landasan bagi negara-negara di Asia Tenggara untuk saling menyerahkan pelaku tindak pidana, terdakwa, dan terpidana yang melarikan diri dari satu negara ASEAN ke negara ASEAN lainnya.

Ia juga menekankan bahwa perjanjian ekstradisi di ASEAN itu tidak untuk menyamakan atau harmonisasi aturan hukum masing-masing negara di Asia Tenggara, namun lebih menjembatani perbedaan hukum tersebut.

Cahyo mengakui kesepakatan ekstradisi tidak bisa disepakati dalam waktu yang singkat karena perbedaan sistem hukum.

Ia mencontohkan perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura memakan waktu hingga 16 tahun, sampai kedua negara akhirnya menyepakatinya.

“Tetapi memang lebih baik panjang negosiasinya tapi kemudian setelah ditandatangani bisa efektif dari pada dipercepat, masih banyak beda pendapat khususnya terkait hukum acara,” katanya.

Indonesia saat ini sudah memiliki 12 perjanjian ekstradisi dengan negara Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong, Korea Selatan, China, India, Papua Nugini, Vietnam, Uni Emirat Arab (UAE), dan Singapura.

“Rusia juga sedang dalam proses ratifikasi,” katanya. (bro)

Tags: ASEANEkstradisi ASEANindonesiaPerjanjian Ekstradisi ASEAN

Berita Terkait.

Aktivis
Nasional

Analis Militer Desak Transparansi Penuh Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Senin, 23 Maret 2026 - 21:37
Layanan-Pengaduan
Nasional

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

Senin, 23 Maret 2026 - 17:03
KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 
Nasional

KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 

Senin, 23 Maret 2026 - 15:47
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nasional

Dirut Jasa Marga: Hingga hari “H” Lebaran Lalin ke Arah Timur Masih Tinggi

Senin, 23 Maret 2026 - 15:03
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nasional

BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.

Senin, 23 Maret 2026 - 10:41
DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:54

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2668 shares
    Share 1067 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    961 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.