• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Yuk Pahami Aturan Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 30 April 2024 - 13:04
in Ekonomi
Bea Cukai mencatat 90 persen barang kiriman luar negeri berasal dari PPMSE atau e-commerce. Foto: Humas Bea Cukai

Bea Cukai mencatat 90 persen barang kiriman luar negeri berasal dari PPMSE atau e-commerce. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai mencatat 90 persen barang kiriman luar negeri berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce. Mengatur hal ini, pemerintah pun menerbitkan aturan tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman melalui PMK Nomor 96 Tahun 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, barang kiriman dapat diklasifikasikan sebagai hasil perdagangan jika barang tersebut adalah hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE, penerima barang atau pengirim barang merupakan badan usaha, dan terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya. “Jika barang kiriman memenuhi salah satu kriteria tersebut maka dapat diidentifikasi sebagai barang hasil perdagangan,” tegasnya.

BacaJuga:

BRI Apresiasi Kerja Sama Pegadaian-SMBC Corporation, Dorong Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan

RUPST OCBC: Laba Rp5,06 Triliun, Transaksi Digital Tembus Rp1.500 Triliun

Dorong Ekonomi Hijau, PTSI-ICDX Bangun Ekosistem REC yang Transparan

Kemudian, tidak ada perbedaan terkait perlakuan pengenaan bea masuk dan pajak antara keduanya. Hal yang membedakan adalah konsekuensi sanksi denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean (harga barang) atas barang hasil transaksi perdagangan. Hal ini dikarenakan pemberitahuan data barang kiriman hasil perdagangan disampaikan secara mandiri (self assessment), sehingga konsekuensi jika melakukan kesalahan adalahdikenakan sanksi administrasi berupa denda.

“Apabila keberatan atas penetapan sanksi, importir dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal. Keberatan diajukan secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” jelas Encep.

Ia pun menjelaskan, untuk menghindari sanksi administrasi, importir dapat mengantisipasinya dengan mengisi data dengan sebenar-benarnya. Selain itu, importir juga harus proaktif mengecek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia. Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan consignment note (CN) ke Bea Cukai.

“Semoga ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga arus barang kiriman dapat berjalan baik dan terhindar dari sanksi administrasi yang timbul,” ujarnya. (ipo)

Tags: barang kirimanBarang Kiriman Hasil PerdaganganBea Cukai

Berita Terkait.

SMBC
Ekonomi

BRI Apresiasi Kerja Sama Pegadaian-SMBC Corporation, Dorong Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan

Kamis, 9 April 2026 - 19:41
RPUST
Ekonomi

RUPST OCBC: Laba Rp5,06 Triliun, Transaksi Digital Tembus Rp1.500 Triliun

Kamis, 9 April 2026 - 19:21
TIC
Ekonomi

Dorong Ekonomi Hijau, PTSI-ICDX Bangun Ekosistem REC yang Transparan

Kamis, 9 April 2026 - 18:20
Fesyen
Ekonomi

LinkUMKM BRI Dorong Perempuan Pengusaha Fesyen Naik Kelas, Olah Wastra Nusantara Jadi Busana Modern

Kamis, 9 April 2026 - 18:00
Menkop
Ekonomi

Menkop Resmikan Operasional Kopdes Merah Putih di Atuka Papua Tengah, sebagai Pelopor Nasional

Kamis, 9 April 2026 - 16:48
bri
Ekonomi

BRI Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia dalam Daftar “Global 500 2026” Versi Brand Finance, Corporate Rebranding Jadi Kunci Penguatan Posisi di Panggung Global

Kamis, 9 April 2026 - 16:18

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.