• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenag Cairkan Dana BOS Pesantren Tahap I, Ini Besarnya

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 25 April 2024 - 13:24
in Nasional
pembelajaran-co

Ilustrasi pembelajaran di pesantren (dok INDOPOS.CO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren Anggaran 2024 untuk pesantren tahap I.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kemenag Waryono mengatakan, program BOS Pesantren adalah salah satu bukti kehadiran negara terhadap pesantren yang selama ini memang mendapat perhatian secara maksimal.

BacaJuga:

Wamen PU Tinjau Rest Area KM 57 Tol Japek Pastikan Kesiapan Pelayanan

Kemenpar Sebut Wisatawan Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi Saat Lebaran

Kemenhub: Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi, Maskapai Mulai Terbang Terbatas

Kementerian Agama telah menganggarkan dan menyalurkan dana BOS Pesantren Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp340,5 Milyar. Untuk tahap satu telah dicairkan sebesar 50 persennya. Dana BOS tersebut terdistribusi Rp28.017.790.000 untuk Pesantren Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp178.970.890.000 untuk Pesantren Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp133.511.840.000 untuk jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).

“Minggu ini pihak Pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS sesuai juknis ke bank yang telah ditentukan,” ujar Wahyono dalam keterangan, Kamis (25/4/2024).

Ia menjelaskan, dana BOS harus dibelanjakan dan digunakan dengan baik dan optimal sesuai ketentuan. “Pesantren agar memaksimalkan penggunaan dana BOS pesantren ini secara tepat dan akuntabel. Prioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren,” tegasnya.

Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Anis Masykhur menambahkan, dana BOS Pesantren ini disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pesantren Salafiyah penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan (PKPPS).

Menurut dia program pemberian dana BOS Pesantren bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren. Sehingga meningkatkan akses santri, membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan. (nas)

Tags: Dana BOSkemenagPesantren

Berita Terkait.

Wamen PU Tinjau Rest Area KM 57 Tol Japek Pastikan Kesiapan Pelayanan
Nasional

Wamen PU Tinjau Rest Area KM 57 Tol Japek Pastikan Kesiapan Pelayanan

Rabu, 18 Maret 2026 - 03:39
Kemenpar Sebut Wisatawan Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi Saat Lebaran
Nasional

Kemenpar Sebut Wisatawan Nusantara Jadi Penggerak Ekonomi Saat Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:52
Kemenhub: Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi, Maskapai Mulai Terbang Terbatas
Nasional

Kemenhub: Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi, Maskapai Mulai Terbang Terbatas

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:11
Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap PDB Tercatat 4,67 Persen, Kemenpar dan BPS Perkuat Sinergi Data TSA
Nasional

Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap PDB Tercatat 4,67 Persen, Kemenpar dan BPS Perkuat Sinergi Data TSA

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:31
KKP Bukukan Ekspor Ikan Rp 16,7 T dari Januari – Maret 2026
Nasional

KKP Bukukan Ekspor Ikan Rp 16,7 T dari Januari – Maret 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:31
Ruang-Digital
Nasional

Koalisi Asosiasi Industri dan Masyarakat Sipil Soroti Risiko Implementasi PP TUNAS

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:38

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1890 shares
    Share 756 Tweet 473
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.