• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Panji Gumilang Gugat Bareskrim Polri Dalam Kasus TPPU

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 21 April 2024 - 20:03
in Nasional
Abdussalam-Panji-Gumilang-co

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang. Foto: Dok Humas Mabes Polri/Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, terkait keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Bareskrim Polri.

Menurutnya, PN Jakarta Selatan menerima berkas permohonan praperadilan dari Panji Gumilang pada tanggal 17 April 2024, dan persidangan akan dimulai pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 mendatang.

BacaJuga:

Dubes Pakistan Sebut Presiden Prabowo sebagai Pemimpin Visioner

Wamen Otto Hasibuan Tegaskan Komitmen Atasi Kendala Administrasi Tanah Gereja

Menteri ATR/BPN Tegaskan Integritas Jajaran BPN Kunci Utama Lawan Mafia Tanah

“Sebagai termohon, yakni Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri,” katanya dalam keterangan Minggu (21/4/2024).

Ia berujar, permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Prapid 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam permohonannya, Panji Gumilang akan menguji keabsahan penetapan tersangka terkait kasus TPPU.

“Sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024, dengan hakim tunggal Estiono,” ujarnya.

Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Whisnu Hermawan, menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan Abdussalam Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang bermula dari tindak pidana penggelapan uang yayasan.

“Keputusan untuk meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik, bersama tim internal dan eksternal Polri, melakukan gelar perkara,” ujarnya.

Hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan peningkatan status menjadi tersangka berdasarkan pasal-pasal terkait.

Dalam konteks ini, Panji Gumilang, sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), mengajukan pinjaman ke salah satu bank, di mana uang pinjaman tersebut masuk ke rekening pribadinya, sementara cicilan pinjaman dibayarkan dari dana YPI.

Dari analisis hasil gelar perkara, disebutkan bahwa penyidik memiliki bukti bahwa pada tahun 2019, Panji Gumilang telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp73 miliar. (fer)

Tags: Gugatan PraperadilanKasus TPPUPanji GumilangPN Jaksel
Berita Sebelumnya

Oknum Polisi Pakai Narkoba, Kapolres OKI: Diancam PTDH

Berita Berikutnya

Penuhi Target Tri Darma Perguruan Tinggi, Kemendikbudristek Dorong PKKPT Rektor 2024

Berita Terkait.

1000007664 (1)
Nasional

Dubes Pakistan Sebut Presiden Prabowo sebagai Pemimpin Visioner

Selasa, 18 November 2025 - 04:17
1000059029
Nasional

Wamen Otto Hasibuan Tegaskan Komitmen Atasi Kendala Administrasi Tanah Gereja

Selasa, 18 November 2025 - 02:11
234
Nasional

Menteri ATR/BPN Tegaskan Integritas Jajaran BPN Kunci Utama Lawan Mafia Tanah

Selasa, 18 November 2025 - 01:15
1000059216
Nasional

BNN dan Rusia Kerja Sama Tingkatkan Kapasitas Penegakan Hukum

Selasa, 18 November 2025 - 00:25
1000410060
Nasional

Cucun Ahmad Sebut MBG Tak Butuh Ahli Gizi, BGN Bilang Begini

Senin, 17 November 2025 - 23:23
1001265842
Nasional

Korps Marinir Genap 80 Tahun, Panglima TNI Didaulat Jadi Warga Kehormatan

Senin, 17 November 2025 - 22:58
Berita Berikutnya
Ilmuan-2-co

Penuhi Target Tri Darma Perguruan Tinggi, Kemendikbudristek Dorong PKKPT Rektor 2024

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4042 shares
    Share 1617 Tweet 1011
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2777 shares
    Share 1111 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.