• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Karen, Pakar Hukum: Harus Ditangani Hati-hati

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 20 April 2024 - 23:23
in Headline
suapco

Ilustrasi tindak pidana korupsi. Foto: dokumen indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Paripurna Sugarda menilai, kasus jual-beli LNG dari kilang Corpus Christi Liquefaction, Texas yang menjadikan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka, merupakan aksi korporasi. Karena itulah, harus ditangani dengan cermat.

“Menurut saya, itu aksi korporasi. Makanya harus ditangani dengan cermat,” kata Prof Paripurna Sugarda dalam keterangan, Sabtu (20/4/2024).

BacaJuga:

KAI Klaim Program Motis Lebaran Dukung Kelancaran Mudik 2026

Pemerintah Siapkan SE Menteri Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Pascalebaran

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan

Ia meminta agar kasus tersebut ditangani dengan penuh kehati-hatian. Termasuk ketika menerapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Begitu pula, saat menerapkan atau mengambil logika hukum bahwa aset BUMN adalah bagian dari kekayaan negara.

“Karena korporasi, memiliki prinsip sendiri yang berbeda dengan sekadar mengklaim aset BUMN adalah aset negara. Itu yang saya tekankan kepada penegak hukum,” jelasnya.

“Mengapa? Jika penegak hukum terlalu mudah memanfaatkan pasal yang menyatakan bahwa aset BUMN adalah aset negara, dikhawatirkan bisa mengganggu kepentingan bisnis BUMN,” imbuhnya.

Dalam hal ini, lanjut dia, dikhawatirkan berdampak terhadap keberanian para direksi BUMN untuk mengambil keputusan berisiko. “Direksi BUMN bisa takut mengambil keputusan. Padahal, kalau direksi takut mengambil keputusan, BUMN tersebut tidak pernah mendapat untung,” ujarnya.

“Akibatnya, daya saing BUMN menjadi berkurang dan kalah cepat dengan pesaing-pesaingnya di swasta,” lanjutnya.

Ia juga berpendapat bahwa jual beli LNG di Texas merupakan bentuk aksi korporasi. Yang penting, prosedur harus dilalui sesuai SOP. “Sebab, memang ada keputusan yang bisa dilakukan sendiri dan ada yang harus mendapat pertimbangan dari komisaris dan RUPS,” katanya.

Begitu pula dengan uang yang diterima Karen dari Blackstone selaku rekanan Pertamina. Menurut Paripurna, gaji sebagai senior advisor tersebut tidak melanggar hukum. Sebab, saat itu Karen sudah mengundurkan diri dari jabatan Dirut Pertamina. Terlebih, uang tersebut ditransfer dengan jelas ke rekening Karen di Bank Mandiri.

Bahkan dalam persidangan terungkap, lanjut dia, petugas bank bisa menghitung dengan jelas kapan mulai transfer dan semuanya benar. Sama sekali tidak ada perintah untuk menyembunyikan transaksi.

“Menurut saya, itu bukan uang korupsi. Kalau sudah tidak ada hubungan lagi dengan Pertamina dan tidak ada bukti bahwa pemberian gaji itu mempengaruhi pembelian LNG, tentu tidak ada hukum yang dilanggar. Kan sudah tidak ada conflict of interest. Jadi tidak ada abuse of power lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan, Kamis 18 April 2024, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) memang tidak bisa menjelaskan bahwa Karen Agustiawan telah menerima uang korupsi senilai Rp1,09 miliar dan USD104.016,65 dari Tamarind Energy Management.

Customer Service Bank Mandiri di Kantor Pertamina, Ahmad Haris, yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang tersebut memang membenarkan uang itu ditransfer sejak 28 April 2015 hingga 29 Desember 2015. Tetapi Haris tidak mengetahui, apakah ada perintah untuk menyembunyikan transaksi tersebut.

Selain Haris, JPU saat itu juga menghadirkan Muhammad Ardi Windi Saputra, sebagai Junior Analyst 1, messaging and collaboration di Pertamina.

Menurut kuasa hukum Karen, Luhut MP Pangaribuan, kesaksian keduanya tidak mengungkapkan unsur melawan hukum Karen dalam penerimaan dana dari Tamarind karena sudah bekerja di Blackstone. Saat itu, Karen sudah bukan Dirut maupun karyawan Pertamina lagi.

Luhut menjelaskan uang yang diberikan Tamarind kepada Karen, merupakan imbalan sebagai senior advisor di Blackstone’s Private Equity selama sembilan bulan setelah mundur dari jabatan Dirut Pertamina. “Itu tidak ada hubungannya dengan jual-beli LNG CCL,” ujar Luhut. (nas)

Tags: kasusLNGPertamina

Berita Terkait.

Sepeda-Motor
Headline

KAI Klaim Program Motis Lebaran Dukung Kelancaran Mudik 2026

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:42
Belajar
Headline

Pemerintah Siapkan SE Menteri Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Pascalebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:00
1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan
Headline

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:57
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Headline

Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:45
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Headline

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:24
Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan
Headline

Kapolri: Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali, Puncak Kedua Diprediksi 28–29 Maret

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:14

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    822 shares
    Share 329 Tweet 206
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2676 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.