• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Karen, Pakar Hukum: Harus Ditangani Hati-hati

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 20 April 2024 - 23:23
in Headline
suapco

Ilustrasi tindak pidana korupsi. Foto: dokumen indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Paripurna Sugarda menilai, kasus jual-beli LNG dari kilang Corpus Christi Liquefaction, Texas yang menjadikan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka, merupakan aksi korporasi. Karena itulah, harus ditangani dengan cermat.

“Menurut saya, itu aksi korporasi. Makanya harus ditangani dengan cermat,” kata Prof Paripurna Sugarda dalam keterangan, Sabtu (20/4/2024).

Ia meminta agar kasus tersebut ditangani dengan penuh kehati-hatian. Termasuk ketika menerapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Begitu pula, saat menerapkan atau mengambil logika hukum bahwa aset BUMN adalah bagian dari kekayaan negara.

“Karena korporasi, memiliki prinsip sendiri yang berbeda dengan sekadar mengklaim aset BUMN adalah aset negara. Itu yang saya tekankan kepada penegak hukum,” jelasnya.

“Mengapa? Jika penegak hukum terlalu mudah memanfaatkan pasal yang menyatakan bahwa aset BUMN adalah aset negara, dikhawatirkan bisa mengganggu kepentingan bisnis BUMN,” imbuhnya.

Baca Juga :  Badak LNG dan INPEX Masela Sepakati Kerja Sama di Bidang LNG

Dalam hal ini, lanjut dia, dikhawatirkan berdampak terhadap keberanian para direksi BUMN untuk mengambil keputusan berisiko. “Direksi BUMN bisa takut mengambil keputusan. Padahal, kalau direksi takut mengambil keputusan, BUMN tersebut tidak pernah mendapat untung,” ujarnya.

“Akibatnya, daya saing BUMN menjadi berkurang dan kalah cepat dengan pesaing-pesaingnya di swasta,” lanjutnya.

Ia juga berpendapat bahwa jual beli LNG di Texas merupakan bentuk aksi korporasi. Yang penting, prosedur harus dilalui sesuai SOP. “Sebab, memang ada keputusan yang bisa dilakukan sendiri dan ada yang harus mendapat pertimbangan dari komisaris dan RUPS,” katanya.

Begitu pula dengan uang yang diterima Karen dari Blackstone selaku rekanan Pertamina. Menurut Paripurna, gaji sebagai senior advisor tersebut tidak melanggar hukum. Sebab, saat itu Karen sudah mengundurkan diri dari jabatan Dirut Pertamina. Terlebih, uang tersebut ditransfer dengan jelas ke rekening Karen di Bank Mandiri.

Baca Juga :  PSSI: Liga 1 Dimulai Mei atau Juni

Bahkan dalam persidangan terungkap, lanjut dia, petugas bank bisa menghitung dengan jelas kapan mulai transfer dan semuanya benar. Sama sekali tidak ada perintah untuk menyembunyikan transaksi.

“Menurut saya, itu bukan uang korupsi. Kalau sudah tidak ada hubungan lagi dengan Pertamina dan tidak ada bukti bahwa pemberian gaji itu mempengaruhi pembelian LNG, tentu tidak ada hukum yang dilanggar. Kan sudah tidak ada conflict of interest. Jadi tidak ada abuse of power lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan, Kamis 18 April 2024, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) memang tidak bisa menjelaskan bahwa Karen Agustiawan telah menerima uang korupsi senilai Rp1,09 miliar dan USD104.016,65 dari Tamarind Energy Management.

Customer Service Bank Mandiri di Kantor Pertamina, Ahmad Haris, yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang tersebut memang membenarkan uang itu ditransfer sejak 28 April 2015 hingga 29 Desember 2015. Tetapi Haris tidak mengetahui, apakah ada perintah untuk menyembunyikan transaksi tersebut.

Baca Juga :  Meski Berdamai dengan yang Ditabrak, Pengemudi Koboi Tetap Dijerat Hukum

Selain Haris, JPU saat itu juga menghadirkan Muhammad Ardi Windi Saputra, sebagai Junior Analyst 1, messaging and collaboration di Pertamina.

Menurut kuasa hukum Karen, Luhut MP Pangaribuan, kesaksian keduanya tidak mengungkapkan unsur melawan hukum Karen dalam penerimaan dana dari Tamarind karena sudah bekerja di Blackstone. Saat itu, Karen sudah bukan Dirut maupun karyawan Pertamina lagi.

Luhut menjelaskan uang yang diberikan Tamarind kepada Karen, merupakan imbalan sebagai senior advisor di Blackstone’s Private Equity selama sembilan bulan setelah mundur dari jabatan Dirut Pertamina. “Itu tidak ada hubungannya dengan jual-beli LNG CCL,” ujar Luhut. (nas)

Tags: kasusLNGPertamina
Berita Sebelumnya

Jaga Integritas Akademik, Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Dugaan Plagiat

Berita Berikutnya

Kalsel Punya Potensi Libatkan Swasta Dalam Turunkan Stunting

Berita Terkait.

DPR1
Headline

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara: Hak dan Nama Baik Dipulihkan

Kamis, 13 November 2025 - 09:03
SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
Berita Berikutnya
bkkbnco

Kalsel Punya Potensi Libatkan Swasta Dalam Turunkan Stunting

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2693 shares
    Share 1077 Tweet 673
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.