• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Empat Strategi RI Agar Menang dalam Proses Banding di WTO

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 8 April 2024 - 16:23
in Ekonomi
Ariawan-Gunadi-co

Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Usai dimenangkannya gugatan yang diajukan Uni Eropa di Dispute Settlement Body terkait larangan ekspor bijih nikel yang diberlakukan oleh Indonesia sejak awal tahun 2020, Pemerintah Indonesia telah mengajukan banding. Agar dapat memenangkan banding, pemerintah perlu menerapkan beberapa strategi diantaranya harus memiliki tim hukum yang andal.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H di Jakarta, Senin (8/4/2024).

BacaJuga:

IHSG Ambruk, Babah Alun Ajak Pengusaha Serok Saham Bareng-bareng

Syarikat Islam dan Muhammadiyah Perkuat Kolaborasi Dakwah Ekonomi Umat

Sambut HEKRAFNAS 2026, GEKRAFS Dorong Anak Muda Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

“Pemerintah harus memilih tim hukum yang berisikan negosiator yang handal dan memiliki kompetensi yang mumpuni mengenai prosedur penyelesaian sengketa perdagangan internasional dengan baik. Hal ini akan membantu dalam menjalankan negosiasi yang efektif dan menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan bagi Indonesia,” tegasnya.

Menurutnya pemerintah perlu memperkuat posisi tawar negara dalam konteks perdagangan internasional. Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia akan segera menjadi anggota OECD. Salah satu caranya adalah dengan melakukan diplomasi yang kuat, meningkatkan kualitas produk dalam negeri, dan menyusun strategi pemasaran yang efektif dalam mempromosikan produk-produk Indonesia.

“Pemerintah juga harus mengembangkan sistem pengumpulan dan analisis data yang terpusat yang dapat digunakan dalam merumuskan argumentasi hukum pada saat persidangan di Appellate Body WTO. Nantinya sistem ini dapat digunakan untuk mengumpulkan berbagai data yang relevan dari berbagai sumber, termasuk yurisprudensi pengadilan internasional sebelumnya, pertimbangan hukum, dan informasi terkini yang relevan dengan kasus yang sedang dibahas,” sambung Guru Besar Universitas Tarumanagara ini.

Menurut Ariawan, dengan adanya sistem yang terpusat ini, tim hukum yang terlibat dalam persidangan dapat mengakses informasi dengan lebih mudah dan cepat, serta menganalisisnya secara komprehensif untuk mempersiapkan argumen yang kuat dan berdaya saing.

“Strategi paling penting yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan fokus pada percepatan kesiapan ekosistem industri nikel dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar industri pengolahan nikel di dalam negeri sudah siap untuk menghadapinya pada saat putusan WTO sudah bersifat final dan mengikat yang mengharuskan Indonesia untuk membuka kembali ekspor bijih nikel,” ujar Ariawan.

Sebelumnya, pada November 2022 lalu, World Trade Organization (WTO) memenangkan gugatan yang diajukan oleh Uni Eropa di Dispute Settlement Body terkait larangan or bijih nikel yang diberlakukan oleh Indonesia sejak awal tahun 2020. WTO memenangkan Uni Eropa dikarenakan Indonesia dianggap telah melanggar ketentuan WTO pasca-menerbitkan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Walaupun Indonesia dinyatakan kalah atas gugatan yang diajukan oleh Uni Eropa di Dispute Settlement Body terkait larangan ekspor bijih, namun Indonesia sejatinya masih memiliki peluang untuk meraih kemenangan di tingkat Appellate Body.

Jika merujuk kepada WTO rules memang seluruh negara dilarang untuk menerapkan hambatan dalam bentuk pelarangan ekspor, namun ada beberapa larangan ekspor yang diperbolehkan.

Oleh karena itu, apabila Pemerintah Indonesia melakukan kajian terhadap WTO Rules dengan cermat dan teliti maka Indonesia dapat memanfaatkan ketentuan-ketentuan dalam WTO Rules dan GATT untuk memperbesar peluang menang dalam banding ekspor bijih nikel melawan Uni Eropa di WTO. (arm)

Tags: Ariawan GunadiEkspor Bijih NikelWTO

Berita Terkait.

jusuf
Ekonomi

IHSG Ambruk, Babah Alun Ajak Pengusaha Serok Saham Bareng-bareng

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:38
Syarikat Islam dan Muhammadiyah Perkuat Kolaborasi Dakwah Ekonomi Umat
Ekonomi

Syarikat Islam dan Muhammadiyah Perkuat Kolaborasi Dakwah Ekonomi Umat

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:15
PLN EPI Gandeng GETI, Limbah Dibidik Jadi Sumber Energi Berkelanjutan
Ekonomi

Sambut HEKRAFNAS 2026, GEKRAFS Dorong Anak Muda Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:08
PLN EPI Gandeng GETI, Limbah Dibidik Jadi Sumber Energi Berkelanjutan
Ekonomi

PLN EPI Gandeng GETI, Limbah Dibidik Jadi Sumber Energi Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:09
Pakai OLED dan Joystick Antidrifts, ASUS ROG XBOX Ally X20 Dibanderol Rp46,99 Juta
Ekonomi

Pakai OLED dan Joystick Antidrifts, ASUS ROG XBOX Ally X20 Dibanderol Rp46,99 Juta

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:08
Kilang Plaju Produksi 295 Ribu Barel Avtur, Jaga Keandalan Energi Penerbangan
Ekonomi

Kilang Plaju Produksi 295 Ribu Barel Avtur, Jaga Keandalan Energi Penerbangan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:31

OLAHRAGA

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan
Olahraga

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Editor Ali Rachman
Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06

INDOPOSCO.ID - Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri tampil luar biasa untuk merebut gelar juara Denmark Open 2026. Ganda putra Indonesia itu...

SelengkapnyaDetails
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2621 shares
    Share 1048 Tweet 655
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1390 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.