• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Empat Strategi RI Agar Menang dalam Proses Banding di WTO

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 8 April 2024 - 16:23
in Ekonomi
Ariawan-Gunadi-co

Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Usai dimenangkannya gugatan yang diajukan Uni Eropa di Dispute Settlement Body terkait larangan ekspor bijih nikel yang diberlakukan oleh Indonesia sejak awal tahun 2020, Pemerintah Indonesia telah mengajukan banding. Agar dapat memenangkan banding, pemerintah perlu menerapkan beberapa strategi diantaranya harus memiliki tim hukum yang andal.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H di Jakarta, Senin (8/4/2024).

BacaJuga:

BBM Bersubsidi Dipastikan Tak Naik, Pemerintah Perkuat Komitmen Jaga Kantong Masyarakat

LPDB: Koperasi Kredit Harus Jadi Penggerak Penguatan KDKMP di Seluruh Indonesia

Selat Hormuz Kembali Ramai, Rupiah Ikut Tersenyum di Penutupan Perdagangan

“Pemerintah harus memilih tim hukum yang berisikan negosiator yang handal dan memiliki kompetensi yang mumpuni mengenai prosedur penyelesaian sengketa perdagangan internasional dengan baik. Hal ini akan membantu dalam menjalankan negosiasi yang efektif dan menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan bagi Indonesia,” tegasnya.

Menurutnya pemerintah perlu memperkuat posisi tawar negara dalam konteks perdagangan internasional. Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia akan segera menjadi anggota OECD. Salah satu caranya adalah dengan melakukan diplomasi yang kuat, meningkatkan kualitas produk dalam negeri, dan menyusun strategi pemasaran yang efektif dalam mempromosikan produk-produk Indonesia.

“Pemerintah juga harus mengembangkan sistem pengumpulan dan analisis data yang terpusat yang dapat digunakan dalam merumuskan argumentasi hukum pada saat persidangan di Appellate Body WTO. Nantinya sistem ini dapat digunakan untuk mengumpulkan berbagai data yang relevan dari berbagai sumber, termasuk yurisprudensi pengadilan internasional sebelumnya, pertimbangan hukum, dan informasi terkini yang relevan dengan kasus yang sedang dibahas,” sambung Guru Besar Universitas Tarumanagara ini.

Menurut Ariawan, dengan adanya sistem yang terpusat ini, tim hukum yang terlibat dalam persidangan dapat mengakses informasi dengan lebih mudah dan cepat, serta menganalisisnya secara komprehensif untuk mempersiapkan argumen yang kuat dan berdaya saing.

“Strategi paling penting yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan fokus pada percepatan kesiapan ekosistem industri nikel dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar industri pengolahan nikel di dalam negeri sudah siap untuk menghadapinya pada saat putusan WTO sudah bersifat final dan mengikat yang mengharuskan Indonesia untuk membuka kembali ekspor bijih nikel,” ujar Ariawan.

Sebelumnya, pada November 2022 lalu, World Trade Organization (WTO) memenangkan gugatan yang diajukan oleh Uni Eropa di Dispute Settlement Body terkait larangan or bijih nikel yang diberlakukan oleh Indonesia sejak awal tahun 2020. WTO memenangkan Uni Eropa dikarenakan Indonesia dianggap telah melanggar ketentuan WTO pasca-menerbitkan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Walaupun Indonesia dinyatakan kalah atas gugatan yang diajukan oleh Uni Eropa di Dispute Settlement Body terkait larangan ekspor bijih, namun Indonesia sejatinya masih memiliki peluang untuk meraih kemenangan di tingkat Appellate Body.

Jika merujuk kepada WTO rules memang seluruh negara dilarang untuk menerapkan hambatan dalam bentuk pelarangan ekspor, namun ada beberapa larangan ekspor yang diperbolehkan.

Oleh karena itu, apabila Pemerintah Indonesia melakukan kajian terhadap WTO Rules dengan cermat dan teliti maka Indonesia dapat memanfaatkan ketentuan-ketentuan dalam WTO Rules dan GATT untuk memperbesar peluang menang dalam banding ekspor bijih nikel melawan Uni Eropa di WTO. (arm)

Tags: Ariawan GunadiEkspor Bijih NikelWTO

Berita Terkait.

spbu
Ekonomi

BBM Bersubsidi Dipastikan Tak Naik, Pemerintah Perkuat Komitmen Jaga Kantong Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:20
kris
Ekonomi

LPDB: Koperasi Kredit Harus Jadi Penggerak Penguatan KDKMP di Seluruh Indonesia

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:12
uang
Ekonomi

Selat Hormuz Kembali Ramai, Rupiah Ikut Tersenyum di Penutupan Perdagangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:02
riza
Ekonomi

Bangun Ekosistem Wirausaha, Kementerian UMKM Integrasikan Inkubator dengan Program Prioritas

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:08
temy
Ekonomi

Pemerintah Tegaskan Keberpihakan kepada UMKM Lewat PP 20 Tahun 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:25
kapal
Ekonomi

Strategi Matang Kemlu dan PIS Bawa Gamsunoro Lewati Selat Hormuz Tanpa Hambatan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1651 shares
    Share 660 Tweet 413
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1554 shares
    Share 622 Tweet 389
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Hasil Piala Dunia: Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
Maseko
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Korsel Tumbang dari Afrika Selatan, Hong Myung-bo: Ini Tanggung Jawab Saya!

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 25 Juni 2026 - 12:14

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Korea Selatan Hong Myungbo tidak puas setelah timnya kalah 0-1 atas Timnas Afrika Selatan pada laga...

SelengkapnyaDetails
Timnas-Afsel

Hasil Piala Dunia Grup A: Meksiko Tak Terbendung, Afsel Ukir Sejarah

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:43
Cunha

Hasil Piala Dunia : Bantai Skotlandia 3-0, Matheus Cunha: Kepercayaan Diri Brasil Telah Kembali

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:52
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia Grup C: Maroko Temani Brasil ke 32 Besar, Skotlandia Menanti Keajaiban

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:41
Promise-David

Kanada Kalah dari Swiss, Jesse Marsch Tetap Puji Aksi Pemain Cadangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:21
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.