• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MK: Anwar Usman Tidak Dibolehkan Tangani Sidang Sengketa Pilpres 2024

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 25 Maret 2024 - 18:53
in Headline
Anwar Usman saat masih menjadi Ketua MK membuka sidang pleno khusus dalam rangka memperingati HUT ke-20 MK, Kamis (10/8/2023). Foto: Dok. Humas MK

Anwar Usman saat masih menjadi Ketua MK membuka sidang pleno khusus dalam rangka memperingati HUT ke-20 MK, Kamis (10/8/2023). Foto: Dok. Humas MK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan, hakim konstitusi Anwar Usman tidak bisa ikut dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Sidang perdana sengketa Pilpres digelar pada 27 Maret 2024.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan, hakim konstitusi Anwar Usman tidak dibolehkan ikut memeriksa maupun memutus sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

BacaJuga:

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Tangkap Bupati

1,5 Tahun Menjabat, Penyelamatan Keuangan Negara era Prabowo Tembus Rp31,3 T

State Loss Recovery Reaches Rp31.3 Trillion Under Prabowo Administration After 1.5 Years

“Untuk PHPU Pilpres, iya tidak dibolehkan,” kata Fajar melalui gawai, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Sidang tetap bisa berlangsung meski tak dihadiri secara lengkap sembilan orang hakim konstitusi. Itu berdasarkan undang-undang penanganan perkara minimal dilakukan tujuh orang hakim dan maksimal sembilan hakim.

“Kalau delapan hakim masih dimungkinkan secara hukum acara, untuk bersidang dan mengambil keputusan,” ujar Fajar.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim Konstitusi Anwar Usman (Hakim Terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Sehingga, MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian, dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa (7/11/2023).

Dalam Pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 menyebutkan, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.

Selaim itu, tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Termasuk pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Kubu paslon 01 dan 03 telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini. Sementara tim hukum paslon 02 siap menghadapo gugatan tersebut. (dan)

Tags: anwar usmanMahkamah KonstitusiMKPilpres 2024Sidang PHPUSidang Sengketa Pilpres 2024

Berita Terkait.

KPK
Headline

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Tangkap Bupati

Sabtu, 11 April 2026 - 04:09
Prabowo
Headline

1,5 Tahun Menjabat, Penyelamatan Keuangan Negara era Prabowo Tembus Rp31,3 T

Jumat, 10 April 2026 - 20:02
Presiden-RI
Headline

State Loss Recovery Reaches Rp31.3 Trillion Under Prabowo Administration After 1.5 Years

Jumat, 10 April 2026 - 20:02
Bhudi
Headline

Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta KPK Gadungan, Polisi Turun Tangan

Jumat, 10 April 2026 - 17:09
Sahroni
Headline

Ahmad Sahroni Reports Rp300 Million Extortion by Fake KPK Officers, Police Launch Investigation

Jumat, 10 April 2026 - 17:09
Budi-P
Headline

Four Fake KPK Officers Arrested, USD 17,400 Seized

Jumat, 10 April 2026 - 16:08

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.