• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

BPH Migas dan DJP Kemenkeu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 20 Maret 2024 - 10:09
in Ekonomi
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati (kanan) dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (kiri) usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Data dan/atau Informasi dalam rangka Peningkatan Kepatuhan dan Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Penerimaan Negara di Jakarta, Selasa (19/3/2024). (Antara)

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati (kanan) dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (kiri) usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Data dan/atau Informasi dalam rangka Peningkatan Kepatuhan dan Pemenuhan Kewajiban Pembayaran Penerimaan Negara di Jakarta, Selasa (19/3/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menandatangani perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka peningkatan kepatuhan dan pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara.

Penandatanganan kerja sama dilakukan Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

BacaJuga:

Trisukses Kinerja Jadi Kunci LPDB Perluas Pembiayaan dan Tekan NPL

Reformasi Kelistrikan dan PLTS Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Balé by BTN Tembus 5 Juta Pengguna, Nilai Transaksi Capai Rp103,53 Triliun

Erika Retnowati dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan ruang lingkup perjanjian meliputi pertukaran data dan/atau informasi badan usaha (BU), yang berasal dari pelaporan iuran BU kepada BPH Migas dan dokumen pelaporan BU terkait perpajakan kepada DJP.

BPH Migas, katanya, berperan mengawal salah satu komponen pendapatan negara berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor hilir migas.

“Realisasi PNBP BPH Migas tahun 2023 yang berasal dari BU hilir migas mencapai Rp1,39 triliun atau 108,97 persen dari target Rp1,28 triliun,” ujarnya saat penandatanganan.

Meski demikian, Erika mengakui masih ditemukan berbagai celah yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

“BPH Migas terus berupaya mengevaluasi setiap kinerja dan kebijakan yang dibuat untuk meminimalisir celah-celah yang berpotensi mengakibatkan kerugian terhadap penerimaan negara, sehingga PNBP di sektor hilir migas dapat terealisasi secara optimal,” katanya seperti dilansir Antara.

Erika mengatakan ide kerja sama muncul setelah ada evaluasi dan benchmarking terhadap proses bisnis pelaporan BU dalam pemenuhan kewajiban iuran PNBP, yang mana terdapat tahapan tertentu yang serupa dengan proses bisnis pelaporan BU dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Inisiasi tersebut pun didukung penuh DJP dengan melakukan diskusi yang konstruktif secara bertahap.

Hasilnya, perjanjian kerja sama diyakini mampu memberikan dukungan bagi kedua belah pihak dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai bagian dari pemerintah yang turut mengawal penerimaan negara.

“Dasar pengenaan besaran iuran dan pajak pertambahan nilai (PPN) adalah sama-sama berdasarkan nilai penjualan, yaitu harga dikalikan volume. Untuk iuran dikalikan dengan tarif iuran niaga BBM dan pengangkutan gas bumi sebesar 0,025 persen, sedangkan untuk pengenaan PPN dikalikan tarif 11 persen,” ujar Erika.

Atas kesamaan dasar pengenaan tersebut, lanjutnya, seharusnya BU melaporkan nilai penjualan yang sama baik ke BPH Migas maupun ke DJP.

“Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan ada beberapa BU, yang melaporkan berbeda antara penjualan kepada BPH Migas dengan Ditjen Pajak,” paparnya.

Erika juga mengatakan tujuan perjanjian kerja sama adalah agar mampu membuat transparansi dan kepatuhan BU dalam melakukan pembayaran iuran, sehingga dapat meningkatkan PNBP, serta efektivitas dan efisiensi administrasi iuran.

Tak hanya untuk BPH Migas, melalui perjanjian kerja sama itu, DJP juga mampu mendapatkan manfaat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai garda terdepan penerimaan negara di sektor pajak.

Kerja sama antara BPH Migas dan DJP nantinya akan berbentuk suatu sistem terintegrasi, yang akan memudahkan pengawasan, meningkatkan kepatuhan BU, serta mendorong pelaporan keuangan yang lebih transparan, dan akuntabel.

Selain itu, menurut Erika, juga dapat mengurangi potensi kecurangan yang mungkin dilakukan oleh BU maupun pemungut iuran.

Sementara itu, Suryo Utomo menyampaikan pembangunan sistem data terintegrasi akan membuat penerimaan negara lebih akurat dan pengeluaran uang negara dapat efektif.

“Alhamdulillah, kita bisa merealisasikan keinginan bersama untuk bertukar data melalui kerja sama ini dan semoga negara mendapatkan manfaat yang banyak,” katanya.

DJP juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data, serta mempergunakannya sebagaimana mestinya.

Selain BPH Migas, DJP juga telah menandatangani kerja sama pemanfaatan data dengan BPKP dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Hadir dalam acara antara lain Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady, serta Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto. (dam)

Tags: BPH MigasDJP Kemenkeukerja samaPemanfaatan Data

Berita Terkait.

kris
Ekonomi

Trisukses Kinerja Jadi Kunci LPDB Perluas Pembiayaan dan Tekan NPL

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:12
plts
Ekonomi

Reformasi Kelistrikan dan PLTS Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:38
Nixon
Ekonomi

Balé by BTN Tembus 5 Juta Pengguna, Nilai Transaksi Capai Rp103,53 Triliun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:38
bca
Ekonomi

BCA Perkuat Literasi Finansial, Wealth Summit 2026 Diikuti 4 Juta Pengunjung Online

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:08
suahasil
Ekonomi

Suahasil Ungkap Kunci Ketahanan ASEAN: Kebijakan Kredibel dan Ekonomi Produktif

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:27
phi
Ekonomi

Komunikasi Strategis Dukung Operasi Migas, PHI Sabet 5 Penghargaan AHI 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:34

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Tanggapi Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar, BTN: Klaim Harus Berdasar Bukti Hukum, Bukan Opini

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.