• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Hasil RUPSLB, Pemegang Saham NCKL Setujui Rencana Penambahan Modal

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 17 Maret 2024 - 09:40
in Ekonomi
RUPSLB-NCKL-co

Jajaran Direksi dan Komisaris Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel. Foto: Harita Nickel berpose usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, pada Kamis (15/3/2024). Foto: Harita Nickel

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel telah berhasil mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, pada Kamis (15/3/2024).

RUPSLB ini dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat posisi keuangan dan mendukung pertumbuhan strategis dari perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel berkelanjutan itu.

BacaJuga:

Bangkit dari Bencana, UMKM Inklusif di Sumut Dapat Pendampingan dan Bantuan Usaha

Safari Ramadhan MIND ID Dorong Kepedulian terhadap Masa Depan Generasi

8.882 Warga Bengkulu Manfaatkan KUR, Penyaluran Tembus Rp715,57 Miliar

Dalam rapat ini, pemegang saham telah memberikan persetujuan terhadap agenda kedua yang diusulkan manajemen, yaitu rencana penambahan modal melalui penawaran umum terbatas dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, dimana jumlah saham yang akan diterbitkan minimal 10 persen dan maksimal 30 persen dari modal yang ditempatkan dan disetor Perseroan saat ini.

Penawaran umum terbatas akan dilaksanakan paling lambat 12 bulan setelah diperolehnya persetujuan RUPSLB dengan mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal, namun tidak terbatas pada persetujuan dari pihak otoritas pasar modal (apabila diperlukan) dan rencana akhir terkait dengan pembelian saham dalam perusahaan target.

Rencana penawaran umum terbatas ini merupakan langkah strategis yang diambil Harita Nickel sebagai upaya untuk terus memperkuat pertumbuhan dan pengembangan usaha yang berkelanjutan.

Dana yang diperoleh dari aksi korporasi ini akan digunakan untuk mendukung ekspansi bisnis Harita Nickel, namun tidak terbatas pembelian saham pada perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian bijih nikel dan/atau perusahaan pertambangan lainnya.

Direktur Utama Harita Nickel Roy Arman Arfandy menyatakan, pihaknya menghargai dukungan yang diberikan oleh pemegang saham melalui persetujuan rencana penawaran umum terbatas. Persetujuan ini memungkinkan pihaknya untuk terus memperkuat pertumbuhan dan pengembangan usaha yang berkelanjutan.

“Kami berkomitmen untuk menggunakan dana yang diperoleh dari aksi korporasi ini dengan bijaksana, guna meningkatkan nilai bagi pemegang saham perusahaan dan memperkuat pertumbuhan berkelanjutan perusahaan,” kata dia.

Dalam hal ini, Harita Nickel terus berkomitmen pada keberlanjutan dan pertumbuhan yang bertanggung jawab, sekaligus dengan meningkatkan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar area operasional perusahaan.

“Perusahaan berharap langkah-langkah yang telah diambil ini dapat semakin memperkuat posisi perusahaan sebagai pemimpin dalam industri pertambangan dan pemrosesan nikel di Indonesia dan dunia,” jelas Roy. (srv)

Tags: Harita NickelnikelRUPSLBTrimegah Bangun Persada Tbk

Berita Terkait.

maman
Ekonomi

Bangkit dari Bencana, UMKM Inklusif di Sumut Dapat Pendampingan dan Bantuan Usaha

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:38
id
Ekonomi

Safari Ramadhan MIND ID Dorong Kepedulian terhadap Masa Depan Generasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:46
kur
Ekonomi

8.882 Warga Bengkulu Manfaatkan KUR, Penyaluran Tembus Rp715,57 Miliar

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:16
wms
Ekonomi

Buka Bersama Konsumen WMS, ‘Lebaran Penuh Arti dalam Kebersamaan Satu Hati’

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:16
bc2
Ekonomi

Fasilitas KITE IKM Dorong Industri Sandang Pekalongan Tembus Pasar Ekspor

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:14
driling
Ekonomi

Pertamina Drilling Raih Penghargaan Best Collaboration Excellence dari Subholding Upstream

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:20

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Ampas Teh

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12486 shares
    Share 4994 Tweet 3122
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.