• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menag Larang Pengeras Suara di Masjid Saat Ramadan, DPD: Jangan Usik Kerukunan Beragama

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 9 Maret 2024 - 21:12
in Nasional
menag

Ilustrasi salat tarawih. Foto: dokumen INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut C. Qoumas tidak mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat. Dengan larangan pengeras suara luar di masjid dan musala saat shalat tarawih maupun tadarus Alquran selama bulan ramadan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Senator asal Aceh, H. Sudirman menyikapi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 1 tahun 2024 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1445 H/2024 M, Sabtu (9/3/2024).

BacaJuga:

Resmikan Mako Baru Pussenif, Kasad: Dorong Modernisasi dan Profesionalisme TNI AD

Tak Sekadar Seremoni, BPIP: Hari Lahir Pancasila 2026 Usung Pesan Perdamaian Dunia

Revitalisasi 3.033 Sekolah Terdampak Bencana, Kemendikdasmen Salurkan Rp2 Triliun

Diketahui, poin ketiga dari SE Menag tersebut turut menyebutkan bahwa dalam mengisi dan meningkatkan syiar Islam, umat Islam tetap berpedoman pada Surat Edaran Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Surat Edaran Menag ini yang melarang pengeras suara luar masjid saat ramadan sangat mengganggu suasana hati umat Islam jelang ramadan,” katanya.

Ia menambahkan, toleransi antar umat beragama telah terbangun kuat dan tadarus Al Quran dan shalat tarawih adalah tradisi ramadan yang telah ada sejak lama di Nusantara. Bahkan sebelum Menag Yaqut lahir. Jauh sebelumnya tidak menjadi masalah, hingga kemudian hal ini dipermasalahkan oleh Menag.

“Jangan karena hanya ingin tunjukkan prestasi dan kinerja malah secara sengaja merusak tatanan kerukunan dan toleransi umat beragama yang telah terbangun kuat sejak lampau, bahkan sebelum Menag Yaqut ini lahir”, ungkapnya.

Dia menyebut bahwa toleransi bukanlah masalah di tingkat bawah yang telah lama hidup dalam tatanan kehidupan beragama yang penuh kerukunan serta toleran. Justru masalah di tingkat atas yang mempermasalahkan hal yang bukan masalah di tengah masyarakat.

Ia mencontohkan Aceh yang mayoritas muslim dan menerapkan hukum syariah Islam tapi saling menghormati minoritas. Bahkan, non muslim ikut saling mendukung saudara muslimnya dalam menyambut ramadan. Kondisi relasi yang sama juga diyakini terjadi di daerah lain di nusantara, di mana muslim sebagai kaum minoritas.

“Jadi sejatinya tidak ada masalah di tingkat bawah, justru masalah di tingkat atas yang mempermasalahkan sesuatu yang tidak jadi masalah di tingkat masyarakat, seperti kebijakan Menag ini yang kemudian hanya mengusik dan merusak tatanan kerukunan dan toleransi beragama yang telah hidup sejak lama di tengah masyarakat,” ujarnya. (nas)

Tags: puasaRamadan

Berita Terkait.

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta
Nasional

Resmikan Mako Baru Pussenif, Kasad: Dorong Modernisasi dan Profesionalisme TNI AD

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:28
Tak Sekadar Seremoni, BPIP: Hari Lahir Pancasila 2026 Usung Pesan Perdamaian Dunia
Nasional

Tak Sekadar Seremoni, BPIP: Hari Lahir Pancasila 2026 Usung Pesan Perdamaian Dunia

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:03
Revitalisasi 3.033 Sekolah Terdampak Bencana, Kemendikdasmen Salurkan Rp2 Triliun
Nasional

Revitalisasi 3.033 Sekolah Terdampak Bencana, Kemendikdasmen Salurkan Rp2 Triliun

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:32
Masuk Kampanye Global 50-in-5, Indonesia Percepat Infrastruktur Digital Publik
Nasional

Masuk Kampanye Global 50-in-5, Indonesia Percepat Infrastruktur Digital Publik

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:15
Menyelamatkan Generasi Emas 2045
Nasional

Menyelamatkan Generasi Emas 2045

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:45
Dukung Sanksi “Blacklist” Politik Uang, Komisi II: Pelaku Harus Dilarang Ikut Pemilu Berikutnya
Nasional

Dukung Sanksi “Blacklist” Politik Uang, Komisi II: Pelaku Harus Dilarang Ikut Pemilu Berikutnya

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:31

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5691 shares
    Share 2276 Tweet 1423
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3450 shares
    Share 1380 Tweet 863
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3030 shares
    Share 1212 Tweet 758
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2533 shares
    Share 1013 Tweet 633
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2319 shares
    Share 928 Tweet 580
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.