• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengamat Minta Komisi Kejaksaan Pantau Pengusutan Dugaan Pungli Fast Track di Bali

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 7 Maret 2024 - 20:59
in Nasional
Aspidsus Kejati Bali saat melakukan OTT oknum Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Dok Kejati Bali/Istimewa

Aspidsus Kejati Bali saat melakukan OTT oknum Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: Dok Kejati Bali/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik pungutan liar atau pungli fasilitas fast track Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Memohon kepada Jaksa Agung untuk secara transparan membuka penyelidikan dan informasi terkait kasus Pungli Fast Track, mengingat pentingnya keterlibatan publik dalam perkembangan kasus yang telah menjadi perbincangan luas,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Kamis (7/3/2024).

BacaJuga:

Delegasi 36 Provinsi Hadir, Permabudhi: Munas Perkuat Persatuan Umat Buddha

Bencana Karhutla Kalimantan, Ketua DPD RI Minta Peran Badan Restorasi Gambut Diperkuat

Dampak Kahurtla, Kemendikdasmen Terbitkan SE Protokol Pembelajaran Darurat

Menurutnya, dugaan pungli yang dilakukan oknum imigrasi tersebut bahkan meraup keuntungan Rp100 juta hingga Rp200 juta per bulan.

Dalam dugaan aksi pungli tersebut, wisatawan asing maupun penumpang yang baru datang atau ke luar dari Bali dengan tujuan internasional dipungut biaya Rp100 ribu hingga Rp150 ribu untuk bisa menggunakan fasilitas jalur cepat dalam pemeriksaan imigrasi di bandara. Padahal, dalam aturannya jalur cepat tersebut gratis.

“Selain itu, sangat perlu meminta Ombudsman untuk melakukan penyelidikan terkait apakah ada potensi penyalahgunaan kewenangan dari pihak Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut,” ujarnya.

Uchok juga menegaskan dalam rangka memperjelas dan mendukung proses hukum, Komisi Kejaksaan (Komjak) diharapkan dapat bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Tujuannya untuk menginvestigasi mengapa kasus Pungli Fast Track redup begitu saja,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, dikonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan terkait dugaan praktik pungutan liar atau pungli fasilitas fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali tidak merespon, ia hanya berikan emoji.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan ada hal ganjil terkait operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) Petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah hal tersebut.

“Bahwa ini murni penegakan hukum, kita tunggu proses yang sedang berjalan dan lihat perkembangannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) lalu.

Dia menyatakan tak ada kejanggalan dalam pengusutan kasus dugaan pungli di layanan fast track itu. Menurutnya, penyidik dari kejaksaan telah mendalami kasus itu sebelum OTT.

“Tidak ada kejanggalan, teman-teman penyidik sudah melakukan pendalaman di sana cukup lama,” katanya.

Diketahui, Kejati Bali telah menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bernama Hariyo Seto (HS) sebagai tersangka dugaan pungutan liar. Menurut Ketut, Kejati Bali tak mungkin asal menetapkan tersangka.

“Kalau sudah berani menetapkantersangaka, sudah pasti para penyidik di sana minimal sudah mempunyai dua bukti yang cukup,” Kata dia. (fer)

Tags: baliDugaan Pungli Fast TrackKejagung

Berita Terkait.

budha
Nasional

Delegasi 36 Provinsi Hadir, Permabudhi: Munas Perkuat Persatuan Umat Buddha

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:30
karhutla
Nasional

Bencana Karhutla Kalimantan, Ketua DPD RI Minta Peran Badan Restorasi Gambut Diperkuat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:02
abdul
Nasional

Dampak Kahurtla, Kemendikdasmen Terbitkan SE Protokol Pembelajaran Darurat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:11
kalteng
Nasional

Usai dari Kalbar, Mendagri Tito Bersama Presiden Bertolak ke Kalteng Bahas Penguatan Penanganan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:02
wo
Nasional

Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:25
kpk
Nasional

Rektor Unsoed Tersangka Korupsi, JPPI: Legitimasi Moral Kampus Runtuh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.