• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPU Lakukan PSU di 686 TPS, Paling Banyak di Demak dan Papua

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 24 Februari 2024 - 13:09
in Headline
Masyarakat menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 026, Kecamatan Mampang, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOSCO

Masyarakat menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 026, Kecamatan Mampang, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan, pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar hampir seluruh wilayah Indonesia. Paling banyak berada di Provinsi Jawa Tengah dan Papua.

“Pemungutan suara ulang ini, tersebar di 38 provinsi dengan jumlah 686 TPS,” ujar Komisioner KPU Idham Holik, sepertid ikutip, di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).

BacaJuga:

Amid Internal Turmoil, Gus Ipul and Four PBNU Officials Reassigned by Gus Yahya

Di Tengah Gejolak Internal, Gus Ipul dan Empat Pejabat PBNU Dipindahkan Gus Yahya

Hong Kong Fire Tragedy Claims 128 Lives

Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Pasal 372 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, pemungutan suara ulang di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan terbukti dengan sejumlah hal.

Seperti, pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan pemungutan dan penghitungan suara, tidak dilakukan menurut tata cara yang tidak tepat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilik memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang disalahgunakan.

Poin lainnya, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilik. Sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Bisa juga pemilihan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

“Itulah penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang,” tutur Idham.

KPU mendata, berkaitan dengan pemungutan suara susulan di 38 provinsi itu ada 225 TPS yang paling banyak tersebar di satu kecamatan di Kabupaten Demak.

“Jumlah 10 desa terus sebanyak 114 TPS pemungutan suara susulan di 10 desa atau kelurahan, kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak provinsi Jawa Tengah,” bebernya.

“Dan 92 TPS di Kabupaten Paniai Provinsi Papua pegunungan,” tambah Idham. (dan)

Tags: KPUpemiluPemungutan Suara UlangTps
Berita Sebelumnya

Pemenang Desa BRILiaN Hijau Berkat Inovasi Berkelanjutan

Berita Berikutnya

BNI Berikan Fasilitas Loan kepada Kampung Kita

Berita Terkait.

nu
Headline

Amid Internal Turmoil, Gus Ipul and Four PBNU Officials Reassigned by Gus Yahya

Jumat, 28 November 2025 - 19:37
nu
Headline

Di Tengah Gejolak Internal, Gus Ipul dan Empat Pejabat PBNU Dipindahkan Gus Yahya

Jumat, 28 November 2025 - 19:32
hongkong-bencana
Headline

Hong Kong Fire Tragedy Claims 128 Lives

Jumat, 28 November 2025 - 19:27
GUS
Headline

Di Tengah Konflik Internal, Gus Yahya Rotasi Gus Ipul dan Empat Pejabat PBNU

Jumat, 28 November 2025 - 19:17
hongkong-bencana
Headline

Hong Kong Berduka: 128 Korban Tewas dalam Kebakaran Besar

Jumat, 28 November 2025 - 19:07
ira
Headline

Ira Puspadewi and Two Former ASDP Directors Officially Released from Detention

Jumat, 28 November 2025 - 18:57
Berita Berikutnya
BNI Berikan Fasilitas Loan kepada Kampung Kita

BNI Berikan Fasilitas Loan kepada Kampung Kita

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.