• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPU Lakukan PSU di 686 TPS, Paling Banyak di Demak dan Papua

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 24 Februari 2024 - 13:09
in Headline
Masyarakat menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 026, Kecamatan Mampang, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOSCO

Masyarakat menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 026, Kecamatan Mampang, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan, pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar hampir seluruh wilayah Indonesia. Paling banyak berada di Provinsi Jawa Tengah dan Papua.

“Pemungutan suara ulang ini, tersebar di 38 provinsi dengan jumlah 686 TPS,” ujar Komisioner KPU Idham Holik, sepertid ikutip, di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).

BacaJuga:

Prabowo Tiba di Moskow, Siap Bertemu Putin Lagi

Pemerintah Amankan Kawasan Hutan dan Terima Penyelamatan Keuangan Negara Rp11,4 Triliun

Kasus Pemerasan, KPK Juga Tangkap Adik Bupati Tulungagung

Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Pasal 372 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, pemungutan suara ulang di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan terbukti dengan sejumlah hal.

Seperti, pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan pemungutan dan penghitungan suara, tidak dilakukan menurut tata cara yang tidak tepat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilik memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang disalahgunakan.

Poin lainnya, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilik. Sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Bisa juga pemilihan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

“Itulah penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang,” tutur Idham.

KPU mendata, berkaitan dengan pemungutan suara susulan di 38 provinsi itu ada 225 TPS yang paling banyak tersebar di satu kecamatan di Kabupaten Demak.

“Jumlah 10 desa terus sebanyak 114 TPS pemungutan suara susulan di 10 desa atau kelurahan, kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak provinsi Jawa Tengah,” bebernya.

“Dan 92 TPS di Kabupaten Paniai Provinsi Papua pegunungan,” tambah Idham. (dan)

Tags: KPUpemiluPemungutan Suara UlangTps

Berita Terkait.

Prabowo
Headline

Prabowo Tiba di Moskow, Siap Bertemu Putin Lagi

Senin, 13 April 2026 - 15:17
Uang
Headline

Pemerintah Amankan Kawasan Hutan dan Terima Penyelamatan Keuangan Negara Rp11,4 Triliun

Minggu, 12 April 2026 - 13:46
bupati
Headline

Kasus Pemerasan, KPK Juga Tangkap Adik Bupati Tulungagung

Sabtu, 11 April 2026 - 20:44
kpkk
Headline

Tulungagung Regent’s Brother Caught in Anti-Graft Sting, 18 People Detained

Sabtu, 11 April 2026 - 19:09
kpk
Headline

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT, Total 18 Orang Diamankan

Sabtu, 11 April 2026 - 18:47
Fokus Tugas Negara, Prabowo Pastikan Tak Lanjut Pimpin PB IPSI
Headline

Drug Abuse via Vapes: Indonesian Lawmaker Urges Tighter Regulation and Oversight

Sabtu, 11 April 2026 - 15:46

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2489 shares
    Share 996 Tweet 622
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.