• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Perundungan Anak, Akademisi Sebut Dampaknya Luas

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 20 Februari 2024 - 16:45
in Headline
ilustrasi perundungan

Ilustrasi perundungan. (dokumen INDOPOS.CO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dosen Hukum Pidana, dan Hukum Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya mengaku prihatin atas aksi perundungan di sekolah Binus School di BSD, Serpong.

“Saya mengingatkan Penyidik agar dalam penangan kasus tersebut harus menggunakan perspektif anak. Jadi, baik anak korban maupun anak pelaku harus sama-sama menjadi perhatian,” ujar dia dalam keterangan, Selasa (20/2/2024).

BacaJuga:

Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

BNPT Ungkap Pelaku Peledakan SMAN 72 Akses Grup “True Crime Community”

Tok! DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang

Sebab, menurut dia, perundungan tesebut memberikan dampak yang mengancam semua pihak yang terlibat, tidak hanya bagi anak yang menjadi korban, tetapi juga bagi pelaku. Bahkan anak-anak yang menyaksikan perundungan tersebut juga terkena dampaknya.

“Lebih luas lagi, bahkan berdampak pada seluruh warga sekolah,” ungkapnya.

“Penyidik harus memperhatikan betul Undang-Undang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA). Jadi polisi harus mengedepankan Diversi,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana yang bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak. Penyelesaian pidana anak melalui diversi dilakukan dengan pendekatan restoratif.

Sehingga, lanjut dia, diperlukan suatu musyawarah dan melibatkan semua pihak orang tua/ wali, korban dan/atau orang tua/ walinya, Pekerja Sosial (Peksos), dan tokoh masyarakat.

Di sisi lain, masih ujar dia, sekolah perlu membangun sistem pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di satuan pendidikan dengan didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Walaupun lokasi kejadian di luar sekolah, namun pelakunya berasal dari sekolah yang sama. Terhubung karena pertemanan di sekolah,” katanya.

“Ada bentuk relasi yang perlu dievaluasi oleh sekolah, baik antara siswa satu angkatan maupun antara kakak kelas dengan adik kelasnya. Ada relasi kuasa yang perlu dimonitoring dan dievaluasi sekolah,” imbuhnya. (nas)

Tags: akademisiperundungan anak
Berita Sebelumnya

Jihandak Polda Jatim Selidiki Ledakan di Rumah KPPS Pamekasan

Berita Berikutnya

BI Diperkirakan akan Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

Berita Terkait.

polri
Headline

Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

Rabu, 19 November 2025 - 02:09
BNPT
Headline

BNPT Ungkap Pelaku Peledakan SMAN 72 Akses Grup “True Crime Community”

Selasa, 18 November 2025 - 19:07
puan
Headline

Tok! DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang

Selasa, 18 November 2025 - 12:02
WhatsApp-Image-2025-11-17-at-18.52.49_ead59f0d
Headline

“Approval Rating” Tinggi, Prabowo Diyakini akan Kembali Menangkan Pemilu 2029

Selasa, 18 November 2025 - 03:14
1000409835
Headline

BGN: Gizi Anak adalah Hak, Tuntut Tanggung Jawab Bersama

Senin, 17 November 2025 - 22:35
lokasi-longsor
Headline

Lokalisir Korban di 3 Pos Pengungsian, BNPB: 27 Warga Masih Hilang di Banjarnegara

Senin, 17 November 2025 - 12:42
Berita Berikutnya
Yusuf R Manilet

BI Diperkirakan akan Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4066 shares
    Share 1626 Tweet 1017
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.