• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

KPU DKI Jakarta Ingatkan para Pemilih Bawa Dokumen Syarat Pencoblosan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 14 Februari 2024 - 01:11
in Megapolitan
Seorang petugas berjalan di TPS Khusus di Rutan Salemba, Jakarta, Selasa (13/2/2024). (Antara)

Seorang petugas berjalan di TPS Khusus di Rutan Salemba, Jakarta, Selasa (13/2/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengingatkan para pemilih pada Pemilu 2024 di Ibu Kota untuk membawa dokumen syarat pencoblosan ketika mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu (14/2).

“Pemilih hadir di TPS dengan formulir model C pemberitahuan KPU bagi pemilih daftar pemilih tetap (DPT), formulir model A surat pindah pemilih bagi pemilih daftar pemilih tambahan (DPTb) dan KTP elektronik atau surat keterangan untuk ditunjukkan,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya, saat dihubungi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/2/2024).

BacaJuga:

Gelar Kegiatan Sosial, Golkar: Kader Harus Ada di Tengah Masyarakat

Bapemperda DPRD Jakarta Dorong Pembentukan FKUB Kecamatan dan Kelurahan

BMKG: Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Akhir Pekan Ini

Dody menjelaskan, jika pemilih tidak membawa formulir C pemberitahuan, maka dia harus memastikan namanya terdaftar di dalam formulir A daftar pemilih kabupaten/kota atau cekdptonline.kpu.go.id secara daring.

“Jika namanya ada di DPT dan TPS tujuan maka petugas bisa melayani hanya dengan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan,” jelasnya.

Sedangkan, untuk form A pindah pemilih, wajib dibawa bagi pemilih pindahan (DPTb) dan KTP elektronik atau surat keterangan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau surat keterangan, maka dapat menunjukkan dokumen kependudukan yang membuat foto diri pemilih dengan jelas, berupa fotokopi KTP-el, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri dengan foto dan informasi lengkap.

Nantinya, lanjut dia, kejadian tersebut dicatat ke dalam formulir model C kejadian khusus dan/atau keberatan saksi-KPU sebagai kejadian khusus.

Berdasarkan data dari KPU DKI, DPT di Provinsi DKI Jakarta untuk Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897 pemilih.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024. (dam)

Tags: dokumenKPU DKI JakartaPemilihSyarat Pencoblosan
Berita Sebelumnya

Panglima TNI Mutasi 61 Perwira Termasuk Kadispenau dan Danpuspenerbad

Berita Berikutnya

PSSI Umumkan 10 Sanksi dari Komite Disiplin bagi Klub dan Pemain

Berita Terkait.

golkar
Megapolitan

Gelar Kegiatan Sosial, Golkar: Kader Harus Ada di Tengah Masyarakat

Sabtu, 15 November 2025 - 15:53
DPRD JKT
Megapolitan

Bapemperda DPRD Jakarta Dorong Pembentukan FKUB Kecamatan dan Kelurahan

Sabtu, 15 November 2025 - 11:46
cuaca
Megapolitan

BMKG: Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Akhir Pekan Ini

Sabtu, 15 November 2025 - 07:47
uus
Megapolitan

Marak Prostitusi Gay di Taman Daan Mogot, Wali Kota Jakbar Turun Tangan

Sabtu, 15 November 2025 - 02:22
pram
Megapolitan

Gubernur DKI Berharap Aktivitas Belajar di SMAN 72 Sudah Normal Pekan Depan

Sabtu, 15 November 2025 - 01:11
polisi-bandara
Megapolitan

Diduga Beri Data Palsu dan Overstay, Imigrasi Soetta Cokok 6 WNA Nakal

Jumat, 14 November 2025 - 14:49
Berita Berikutnya
pssi

PSSI Umumkan 10 Sanksi dari Komite Disiplin bagi Klub dan Pemain

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3974 shares
    Share 1590 Tweet 994
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2764 shares
    Share 1106 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.