• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Jakpro Tegaskan Tidak Ada Perjanjian Tertulis dengan Warga Kampung Bayam

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 5 Februari 2024 - 12:24
in Megapolitan
Iwan-Takwin-co

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin. Foto: Jakpro/Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin menyatakan tidak terdapat kesepakatan tertulis antara perusahaan dan warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara, mengenai hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.

“Tidak ada keputusan kesepakatan resmi bahwa mereka akan menempati Kampung Susun Bayam (KSB),” katanya dalam keterangan tertulis Senin (5/2/2024).

BacaJuga:

Mulai Efektif Hari Ini, Simak Aturan Presensi WFH Jumat ASN Pemprov DKI

Mulai Efektif Hari Ini, Simak Aturan Presensi WFH Jumat ASN Pemprov DKI

BPN Jakut Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Menuju WBBM

Iwan menegaskan hal tersebut sebagai respons terhadap 40 kepala keluarga yang masih bertahan di Kampung Susun Bayam (KSB).

Ia menyatakan bahwa sebelumnya perseroan telah memberikan uang ganti rugi kepada warga yang bangunannya dirobohkan untuk pengembangan Kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara. Besaran uang ganti rugi ditentukan oleh pihak konsultan.

“Kami telah mengimplementasikan metode penanganan terhadap warga yang terdampak pembangunan melalui Rencana Aksi Merumahkan Kembali (Resettlement Action Plan/RAP),” ujar Iwan.

Menurut Iwan, Jakpro melibatkan konsultan independen untuk menilai dampak pembangunan JIS pada warga sekitar dan melaksanakan tindakan mitigasi.

“Ini mencakup dampak terhadap kehidupan dan perekonomian warga setelah lahan negara diambil untuk kepentingan publik. Tahapan selanjutnya adalah membahas kompensasi dampak pembangunan, yang disosialisasikan dan dikomunikasikan kepada warga,” kata dia.

Besaran kompensasi bervariasi tergantung kepemilikan bangunan di tanah negara, seperti hunian, toko kelontong, indekos, warung, dan sebagainya.

“Setiap kepala keluarga menerima kompensasi yang disesuaikan berdasarkan kajian. Perseroan, bersama perangkat daerah setempat, melakukan sosialisasi dan mendapatkan pernyataan resmi dari warga yang menandatangani dokumen ganti rugi bangunan,” jelas dia.

Iwan menuturkan, mereka bersedia menerima kompensasi dan meninggalkan lokasi dalam waktu 30 hari. Semua proses dijalankan dengan tata kelola yang benar, didokumentasikan, dikomunikasikan, dan dilaporkan. Selain mendapatkan ganti rugi, warga dilibatkan dalam konstruksi untuk mengelola kantin dan mendapatkan pelatihan kerja.

“Upaya ini bertujuan agar warga terdampak pembangunan dapat merasakan dampak positif. Pemprov DKI Jakarta juga turut campur tangan dalam menangani isu Kampung Susun Bayam, dengan menawarkan hunian baru berupa Rusun Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, beserta pelatihan untuk membantu mereka memulai kehidupan normal kembali,” tuturnya.

Sebelumnya, PT Jakpro memastikan Rusun Nagrak hadir dengan fasilitas yang baik dan memadai untuk dihuni oleh warga Eks Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Warga eks Kampung Bayam akan mendapatkan unit tipe 36 di Rusun Nagrak yang dilengkapi dengan dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur, dan balkon untuk menjemur pakaian.

Fasilitas umum lainnya yang dapat dinikmati oleh penghuni meliputi lift, masjid, taman bermain anak, lapangan olahraga, tempat parkir sepeda motor, dan juga bus sekolah. (fer)

Tags: Iwan TakwinJakarta UtaraKampung Susun BayamPT Jakarta Propertindowarga eks Kampung Bayam

Berita Terkait.

pram
Megapolitan

Mulai Efektif Hari Ini, Simak Aturan Presensi WFH Jumat ASN Pemprov DKI

Jumat, 10 April 2026 - 16:18
pram
Megapolitan

Mulai Efektif Hari Ini, Simak Aturan Presensi WFH Jumat ASN Pemprov DKI

Jumat, 10 April 2026 - 15:15
jakut
Megapolitan

BPN Jakut Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Menuju WBBM

Jumat, 10 April 2026 - 14:27
plastik
Megapolitan

Harga Plastik Kemasan di Jakarta Naik, Tertinggi di Jakbar

Jumat, 10 April 2026 - 11:41
MRT
Megapolitan

Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

Kamis, 9 April 2026 - 21:43
Pengendara
Megapolitan

Jakarta Gelap! PLN Ungkap Penyebab Mati Listrik Malam Ini

Kamis, 9 April 2026 - 20:42

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.