• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Eddy Hiariej Menang Praperadilan, IPW: KPK Dapat Perbaiki Sprindik Baru

Redaksi by Redaksi
Rabu, 31 Januari 2024 - 11:29
in Nasional
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. (Dok Humas Kemenkumham)

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. (Dok Humas Kemenkumham)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dalam perkara gugatan status tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej harus dihormati. Proses hukum praperadllan adalah pengujian atas kinerja KPK.

Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, KPK telah dikoreksi, artinya koreksi yang dinyatakan pengadilan dalam putusannya harus dan akan menjadi masukan untuk dapat memperbaiki proses penyidikan atas dugaan Korupsi Eddy Hiarej.

“Artinya, KPK dapat memperbaiki dan melengkapinya dan menetapkan (sprindik) surat perintah penyidikan baru,” kata Sugeng Teguh dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Selain itu, koreksi atas profesionalisme penyidik KPK danmengingatkan pimpinan lembaga antirasuah untuk kompak dalam kerja kolegial pemberantasan korupsi.

Artinya ada proses yang dikoreksi pengadilan dan harus diperbaiki misalnya; dikatakan tidak memenuhi dua alat bukti. “Maka perlu dikaji untuk memperkuat kembali alat bukti dalam penetapan tersangka ke depan,” ujar Sugeng.

Putusan batal penetapan tersangka didasarkan pertimbangan alat bukti belum cukup dan pemerisaan saksi dlm jangka waktu sangat pendek. Hal itu dinilainya merupakan pendapat hukum hakim tunggal praperadilan Estiono.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan, gugatan Eddy Hiariej. Hal tersebut dibacakan dalam putusan oleh Hakim Tunggal, Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Hakim tunggal Estiono mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima seluruhnya.

“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara,” tutur Estiono di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka tidak sah tersebut oleh termohon (KPK) sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHO JO Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (dan)

Tags: Eddy HiariejIPWKPKPraperadilanSprindik
Previous Post

Sekjen PDIP Sebut Ada Perpecahan di Kabinet Jokowi, Nusron Wahid: Sudahi Dongengnya, Mas Hasto

Next Post

Indra Sjafri Tak Masalah Kalau Kadek Arel Priyatna Dipanggil Timnas U-23

Related Posts

IMG-20251107-WA0022
Nasional

Ini Kesaksian Siswa Soal Ledakan di SMAN 72, Terduga Pelaku Korban Bully

Sabtu, 8 November 2025 - 00:15
WhatsApp Image 2025-11-07 at 22.13.27
Nasional

Kapolri Sebut Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Mainan

Jumat, 7 November 2025 - 23:27
IMG-20251107-WA0023
Nasional

Kapolri Benarkan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Seorang Pelajar

Jumat, 7 November 2025 - 22:24
17625196861392104591743063021501
Nasional

Pelaku Peledakan di SMAN 72 Masih Menjalani Operasi di Rumah Sakit

Jumat, 7 November 2025 - 22:09
17625200128042153443640638170580
Nasional

Petugas Gabungan Masih Berjaga di SMAN 72 Jakarta hingga Jumat Malam

Jumat, 7 November 2025 - 20:37
1000372635
Nasional

Sekjen PDIP Ingatkan Semangat Bung Karno Selama di Pengasingan

Jumat, 7 November 2025 - 20:10
Next Post
Indra Sjafri Tak Masalah Kalau Kadek Arel Priyatna Dipanggil Timnas U-23

Indra Sjafri Tak Masalah Kalau Kadek Arel Priyatna Dipanggil Timnas U-23

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.