• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Imigrasi Deportasi WN AS yang Mengemis di Bali

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 28 Januari 2024 - 11:09
in Nusantara
WN-AS

Kantor Imigrasi mendeportasi WNA asal Amerika Serikat (tengah) karena mengemis dan meresahkan masyarakat di Ubud, Gianyar, Bali, Sabtu (27/1/2024). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi di Bali mengusir seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang kedapatan mengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.

“Prinsip kebijakan selektif jadi panduan kami. Hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita seperti dilansir Antara, Minggu (28/1/2024).

BacaJuga:

Potret Kekhusyukan Salat Id Muhammadiyah di Berbagai Titik Jakarta

Peringati Hari Raya Nyepi 2026, BRI Peduli Salurkan CSR 2 Ribu Paket Sembako bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali

Langgar Hari Raya Nyepi, WNA AS Diamankan di Bali

WNA asal Amerika berinisial MAM itu dinilai oleh Imigrasi melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) undang-undang itu menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang mendeportasi orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, pria berusia 69 tahun itu dilaporkan oleh masyarakat setempat kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali pada 16 November 2023 di Kedewatan, Ubud karena sering mengemis dan meresahkan warga di depan salah satu pasar swalayan setempat.

Petugas Satpol PP kemudian menangkap MAM dan diperiksa lebih lanjut. Namun, saat dimintai keterangan MAM tidak bersedia memberikan keterangan dan tidak bersikap kooperatif terhadap petugas.

Menurut Dedy, dari hasil pemeriksaan menyebutkan MAM telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

“Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut,” katanya.

Setelah dari Satpol PP, MAM kemudian dilimpahkan kepada Imigrasi Denpasar untuk ditindaklanjuti.

Mengingat pria lanjut usia itu tidak bisa dideportasi saat itu juga karena sejumlah persoalan termasuk finansial, MAM kemudian ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama hampir 70 hari.

Setelah berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah AS, MAM kemudian angkat kaki dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Seattle, negara bagian Washington, AS, setelah dibiayai oleh Konsulat Amerika Serikat dengan skema pinjaman. (wib)

Tags: balideportasiImigrasiNgemisWN AS

Berita Terkait.

muhammadiyah
Nusantara

Potret Kekhusyukan Salat Id Muhammadiyah di Berbagai Titik Jakarta

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:40
bri
Nusantara

Peringati Hari Raya Nyepi 2026, BRI Peduli Salurkan CSR 2 Ribu Paket Sembako bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:35
bali
Nusantara

Langgar Hari Raya Nyepi, WNA AS Diamankan di Bali

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:02
ambulan
Nusantara

Angkut Pemudik, Ambulans Diberhentikan dan Ditilang Polisi di Garut

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:58
Arief
Nusantara

Bulog Tanjungpinang Jamin Beras dan Minyak Goreng Cukup Selama Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:06
Petugas
Nusantara

Arus Lalu Lintas di Nagreg pada Kamis Dini Hari Capai 60 Ribu Kendaraan

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:41

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2577 shares
    Share 1031 Tweet 644
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    816 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.