• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terkait SK Kina, Ini Penjelasan Menteri ATR/Kepala BPN

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 27 Januari 2024 - 20:45
in Nasional
SK-Kinag-co
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menjelaskan terkait Surat Keputusan Kepala Kantor Inspeksi Agraria (SK Kinag). Surat Keputusan tersebut dikeluarkan sebagai dasar pemberian Sertipikat Hak Milik dalam program Landreform yang kini telah disempurnakan menjadi Reforma Agraria.

“SK Kinag mulai dikeluarkan sejak terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 1960 memberikan mandat terkait pelaksanaan Landreform untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam sesi wawancara bersama media usai kunjungan kerjanya di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (26/1/2024).

BacaJuga:

Perpres Ojol Masuki Fase Penentu, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Pengemudi

Wamendikdasmen: Hari Anak Nasional Jadi Momentum Perkuat Pendidikan Berkualitas Lewat Bermain

Peringatan Hari Anak Nasional, KPAI Soroti Bahaya Candu Digital

Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan bahwa pelaksanaan Landreform diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, yang mencakup Tanah Objek Landreform. Di antaranya, tanah-tanah kelebihan batas maksimum, tanah swapraja dan bekas swapraja, tanah absentee, dan tanah-tanah negara lainnya.

Ia menerangkan, Tanah Objek Landreform ditindaklanjuti dengan penerbitan SK Kinag untuk kemudian dilakukan Redistribusi Tanah yang merupakan bagian dari Reforma Agraria. “Tanah Objek Landreform dibagikan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial agar masyarakat bisa sejahtera, khususnya petani-petani kecil,” ujar Hadi Tjahjanto kepada awak media.

Namun dalam pelaksanaannya, pendaftaran tanah SK Kinag menghadapi beberapa problematika, seperti letak tanah tidak jelas; penerima redistribusi tidak menguasai dan mengerjakan tanah sendiri; tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu 15 tahun; serta mengalihkan haknya tanpa izin.

Kemudian, diadakan penertiban serentak dengan mencabut dan menyatakan SK Kinag yang demikian tidak berlaku berdasarkan SK Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 1997. “Apabila dalam kurun waktu 15 tahun tanah yang telah diberikan tidak dimanfaatkan maka dianggap hangus. Tanah itu ditata kembali sesuai dengan peruntukan dan pemanfaatannya,” ungkap Hadi Tjahjanto.

Untuk diketahui, kunjungan kerja Menteri ATR/Kepala BPN di Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rangka menyerahkan sertipikat tanah yang terdiri dari sertipikat tanah hasil program Konsolidasi Tanah di Kabupaten Lombok Barat, Sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Mataram, serta sertipikat tanah hasil Redistribusi Tanah di Kabupaten Lombok Timur. (srv)

Tags: hadi tjahjantokemen atr/bpnprogram LandreformSK Kinag

Berita Terkait.

ojol
Nasional

Perpres Ojol Masuki Fase Penentu, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Pengemudi

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:06
wamen
Nasional

Wamendikdasmen: Hari Anak Nasional Jadi Momentum Perkuat Pendidikan Berkualitas Lewat Bermain

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:12
Game
Nasional

Peringatan Hari Anak Nasional, KPAI Soroti Bahaya Candu Digital

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:48
Siswa
Nasional

HAN 2026, 88 Juta Anak Indonesia Dinilai Terancam Bullying Digital hingga Produk Adiktif

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:27
I-dewa-Gede
Nasional

Menjemput Lulusan SD Tidak Masuk SMP di Karangasem Berbekal Hypnoparenting

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:44
BRIN Kembangkan Katalis Baru, Produksi Bioavtur dari Biomassa Makin Efisien
Nasional

BRIN Kembangkan Katalis Baru, Produksi Bioavtur dari Biomassa Makin Efisien

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:03

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3193 shares
    Share 1277 Tweet 798
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2817 shares
    Share 1127 Tweet 704
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.