• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terkait SK Kina, Ini Penjelasan Menteri ATR/Kepala BPN

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 27 Januari 2024 - 20:45
in Nasional
SK-Kinag-co
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menjelaskan terkait Surat Keputusan Kepala Kantor Inspeksi Agraria (SK Kinag). Surat Keputusan tersebut dikeluarkan sebagai dasar pemberian Sertipikat Hak Milik dalam program Landreform yang kini telah disempurnakan menjadi Reforma Agraria.

“SK Kinag mulai dikeluarkan sejak terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 1960 memberikan mandat terkait pelaksanaan Landreform untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam sesi wawancara bersama media usai kunjungan kerjanya di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (26/1/2024).

BacaJuga:

Momen Iduladha, Ketua DPRi Ajak Masyarakat Memaknai Pengorbanan dan Kepedulian

Jadi Khatib Iduladha, Menteri Nusron Sampaikan Pesan untuk “Sembelih” Ego dan Keserakahan

Momen Iduladha, Menteri P2MI Sebut Pengorbanan Pekerja Migran sebagai ‘Jihad Ekonomi’

Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan bahwa pelaksanaan Landreform diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, yang mencakup Tanah Objek Landreform. Di antaranya, tanah-tanah kelebihan batas maksimum, tanah swapraja dan bekas swapraja, tanah absentee, dan tanah-tanah negara lainnya.

Ia menerangkan, Tanah Objek Landreform ditindaklanjuti dengan penerbitan SK Kinag untuk kemudian dilakukan Redistribusi Tanah yang merupakan bagian dari Reforma Agraria. “Tanah Objek Landreform dibagikan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial agar masyarakat bisa sejahtera, khususnya petani-petani kecil,” ujar Hadi Tjahjanto kepada awak media.

Namun dalam pelaksanaannya, pendaftaran tanah SK Kinag menghadapi beberapa problematika, seperti letak tanah tidak jelas; penerima redistribusi tidak menguasai dan mengerjakan tanah sendiri; tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu 15 tahun; serta mengalihkan haknya tanpa izin.

Kemudian, diadakan penertiban serentak dengan mencabut dan menyatakan SK Kinag yang demikian tidak berlaku berdasarkan SK Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 1997. “Apabila dalam kurun waktu 15 tahun tanah yang telah diberikan tidak dimanfaatkan maka dianggap hangus. Tanah itu ditata kembali sesuai dengan peruntukan dan pemanfaatannya,” ungkap Hadi Tjahjanto.

Untuk diketahui, kunjungan kerja Menteri ATR/Kepala BPN di Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rangka menyerahkan sertipikat tanah yang terdiri dari sertipikat tanah hasil program Konsolidasi Tanah di Kabupaten Lombok Barat, Sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Mataram, serta sertipikat tanah hasil Redistribusi Tanah di Kabupaten Lombok Timur. (srv)

Tags: hadi tjahjantokemen atr/bpnprogram LandreformSK Kinag

Berita Terkait.

Momen Iduladha, Ketua DPRi Ajak Masyarakat Memaknai Pengorbanan dan Kepedulian
Nasional

Momen Iduladha, Ketua DPRi Ajak Masyarakat Memaknai Pengorbanan dan Kepedulian

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:07
atr
Nasional

Jadi Khatib Iduladha, Menteri Nusron Sampaikan Pesan untuk “Sembelih” Ego dan Keserakahan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:45
muktarudin
Nasional

Momen Iduladha, Menteri P2MI Sebut Pengorbanan Pekerja Migran sebagai ‘Jihad Ekonomi’

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:16
phr
Nasional

PHR-FTUI Satukan Teknologi dan Energi, Digitalisasi Jadi Senjata Baru Industri Migas

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:23
rini
Nasional

Menteri PANRB Tekankan Reformasi SDM Kesehatan untuk Sukseskan PHTC

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:03
bowo
Nasional

DPR Minta Kunker Prabowo ke Prancis Tak Dipolitisasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5676 shares
    Share 2270 Tweet 1419
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3002 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2510 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2304 shares
    Share 922 Tweet 576
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    1337 shares
    Share 535 Tweet 334
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.