• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Ingat, Pemasangan APK yang Bahayakan Pengendara Bisa Kena Sanksi Pidana

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Jumat, 26 Januari 2024 - 16:24
in Megapolitan
APK-co

Alat peraga kampanye berupa spanduk partai politik terpasang di sisi tiang jembatan Jalan Gatot Subroto atau kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Foto: Indopos.co.id / Dhika Alam Noor

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengingatkan, semua pihak ada sanksi pidana bagi yang melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) mengakibatkan pengguna jalan mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Iya (nksa dijerat pidana) nanti kalau itu, kalau hal tersebut bukan pasal lalu lintas. Tetapi masalah pemasangan tidak ketertiban dalam menempatkan APK tersebut,” kata Latif Usman di Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Di sisi lain, dalam penertiban alat peraga kampanye dari peserta Pemilu telah dilakukan kerja sama dengan sejumlah pihak terkait. Termasuk dengan elit partai politik, sehingga lebih tertib.

“Dengan Satpol PP. Memang ada beberapa seperti dari Jakarta Utara kemarin sudah melakukan operasi untuk penertiban APK-APK tersebut,” tutur Latif.

“Kami juga berkoordinasi dengan para pimpinan partai setempat, untuk melakukan penertiban,” tambahnya.

Mengingat ada kasus kecelakaan diduga akibat pemasangan alat peraga kampanye. Seperti halnya terjadi di Jalan KRT Radjiman, Cakung, Jakarta Timur pada, Senin (22/1/2024). Pengendara dan pembonceng mengalami luka ringan.

Kasusnya masih dalam penyelidikan. “Kita masih dalam proses, yang kemarin kita lakukan proses. yang masang siapa, tentunya akan bisa menjadikan. tapi kan masih kita lakukan penyelidikan,” ujar Latif.

Kasus lainnya, lengendara motor mengalami kecelakaan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat akibat tertimpa baliho salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik koalisi pemerintah. Kejadian itu diketahui terjadi pada, Selasa (26/12/2023).

Detik-detik kejadian itu viral di media sosial, setelah rekaman CCTV merekam jatuhnya baliho diunggah akun Instagram @warga.jakbar. Ambruknya baliho membuat pemotor tersebut oleng, hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. (dan)

Tags: Alat peraga kampanyekecelakaan lalu lintasPolda Metro JayaSanksi Pidana
Previous Post

Uji Kompetensi Wartawan di Papua Didukung MIND ID dan PT Jamkrindo

Next Post

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Aset Milik Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah.

Related Posts

18
Megapolitan

Kecelakaan Kembali Terjadi Jalan Layang Pesing Jakbar

Kamis, 13 November 2025 - 01:31
DPRD
Megapolitan

4 Pansus DPRD Jakarta Tuntaskan Rancangan Perda

Rabu, 12 November 2025 - 18:51
rdf
Megapolitan

Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Dewan Geram, DLH Dinilai Tak Serius Tangani Masalah

Rabu, 12 November 2025 - 12:34
CUACA
Megapolitan

Jakarta Sejak Pagi Relatif Teduh, Waspadai Potensi Hujan Ringan Siang hingga Malam Hari

Rabu, 12 November 2025 - 09:22
pulau-seribu
Megapolitan

Pemkab Pulau Seribu Bangun Tanggul di Pulau Harapan

Rabu, 12 November 2025 - 06:18
kebakaran
Megapolitan

Kebakaran di Tambora Jakbar Diduga Terjadi Akibat Korsleting Listrik

Selasa, 11 November 2025 - 23:10
Next Post
KPPM-Menteng-co

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Aset Milik Pimpinan Pusat 'Aisyiyah.

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2609 shares
    Share 1044 Tweet 652
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.