• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Legislator Ungkap DKI Terapkan Batas Bawah Kenaikan Pajak Hiburan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 18 Januari 2024 - 12:00
in Megapolitan
Anggota DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan. (Setwan DPRD DKI)

Anggota DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan. (Setwan DPRD DKI)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Legislator DKI Jakarta menyatakan, pemerintah daerah berkomitmen menjaga iklim perekonomian di wilayah Ibu Kota.

Salah satunya menerapkan batas bawah kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen, sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BacaJuga:

Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

Cuaca Jakarta Didominasi Cerah Berawan, Waspadai Potensi Hujan Ringan di Sore Hari

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, Perda itu dibuat karena mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Regulasi itu, menurutnya, mengatur batas atas dan batas bawah tentang besaran pajak yang akan dikenakan kepada pelaku usaha.

“Jadi kami ambil batas bawah dengan harapan, pihak yang dikenakan wajib pajak itu tidak terbebani sehingga bisa tetap berusaha dan tidak tercekik,” kata Pantas, pada Kamis (18/1/2024).

Menurutnya, eksekutif dan legislatif sengaja tak mengambil batas atas dari nilai pajak sebesar 70 persen karena mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha hiburan. Meski Jakarta dikenal sebagai kota jasa, tapi pemerintah juga harus menjaga keberlangsungan ekonomi di wilayahnya.

Apalagi sebelumnya DKI memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan. Namun saat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD lahir maka pemerintah daerah harus mengikuti produk hukum di atasnya dengan mengeluarkan Perda baru.

“Dari Perda yang lama itu kira-kira normal menurut DKI (pajak hiburan 25 persen), kemudian keluar UU yang mengatur batas atas dan batas bawah,” ucapnya.

“Ternyata batas bawahnya juga ada yang cukup tinggi, misalnya seperti pajak hiburan dan pajak hiburan itu kami ambil yang titik bawah (40 persen), karena itu ruang yang dimungkinkan dan kalau diambil batas atas bisa gulung tikar semua,” lanjutnya.

Pantas mengungkap, UU itu juga mengatur bahwa pemerintah daerah sudah harus mengundang Perda paling lambat Januari 2024. Karena itu, secara konsisten Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta menggodok aturan tersebut hingga akhirnya rampung pada Desember 2023 lalu.

“Satu hal yang harus diketahui, bahwa UU itu juga mengamanatkan 5 Januari 2024 harus selesai atau diundangkan, dan Bapemperda selesai membahas Desember 2023,” jelasnya.

Selain itu, Pantas memastikan Bapemperda dan Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang ada dalam menggodok regulasi baru. Dimulai dari pengajuan regulasi, rapat dengar pendapat (RDP), termasuk mengajak pelaku usaha dan akademisi dalam membahas regulasi ini.

“Di awal pasti kami mengajak pelaku usaha juga karena diawali dengan RDP,” ucap Sekretaris DPD PDI Perjuangn ini.

Dalam kesempatan itu, Pantas juga menghargai langkah dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) yang akan mengajukan uji materi atau judicial review (JR) terhadap UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka akan mengajukan JR karena merasa pasal 58 Ayat 2 dari UU Nomor 1 Tahun 2022, yang menetapkan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tidak rasional.

Untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40 persen. Pantas berjanji, akan mendorong eksekutif untuk menyesuaikan aturan baru jika JR tersebut dikabulkan MK.

“Silakan saja mengajukan dan nggak ada masalah, itu kan hak daripada warga negara dan sudah konstitusinya. Kami juga siap (merevisi Perda) sesuai apa yang diamanatkan oleh ketentuan yang lebih tinggi (UU),” pungkasnya. (fer)

Tags: DPRD DKI JakartaKenaikan Pajak HiburanPajak HiburanPemprov DKI Jakarta

Berita Terkait.

Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 
Megapolitan

Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

Minggu, 12 April 2026 - 20:04
Halalbihalal
Megapolitan

Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

Minggu, 12 April 2026 - 14:07
Cerah
Megapolitan

Cuaca Jakarta Didominasi Cerah Berawan, Waspadai Potensi Hujan Ringan di Sore Hari

Minggu, 12 April 2026 - 08:21
pram
Megapolitan

Premanisme di Kota Teraman ASEAN, Pramono: Tak Mungkin Selalu Adem Ayem

Sabtu, 11 April 2026 - 23:23
borgol
Megapolitan

Coreng Citra Kota Global, DPRD Desak Pemprov DKI Serius Berantas Premanisme

Sabtu, 11 April 2026 - 21:11
sampah
Megapolitan

IKAPPI Sebut Dinas LH Gagal Tangani Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Sabtu, 11 April 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2416 shares
    Share 966 Tweet 604
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.